News Update!

Rabu, 28 September 2011

CSR Tahap II


Foto Sosialisasi CSR Gudang Garam

 Foto Sosialisasi CSR Gudang Garam



 Foto Sosialisasi CSR Gudang Garam


CSR
TIDAK SEMUDAH MEMBALIKKAN TANGAN

Setelah saya diundang oleh tokoh Karang Taruna di tiga Dusun sebagai Fasilitator untuk menghasilkan konsep CSR ternyata jauh lebih sulit dari pada sekedar rapat dan musyawarah, dua hari setelah rapat selesai saya mencoba untuk mencari sumber orang-orang kunci di desa yang tidak ikut terlibat dalam musyawarah ini dikatakan oleh mereka yang juga salah seorang tokoh Karang Taruna bahwa program ini dulu pernah dijalankan akan tetapi pada proses akhir kegiatan yang sedang berjalan ternyata keuntungan program ini hanya di nikmati oleh kalangan-kalangan tertentu, orang- orang tertentu di sini jelas mereka lebih pandai dan handal dalam memainkan bisnis ini sehingga nama Karang Taruna hanya sebagai kendaraan-nya untuk mencapai tujuan, maka hal inilah yang perlu di waspadai termasuk memainkan peran-peran orang-orang tertentu dalam program ini, diceritakan lebih lanjut bahwa waktu dahulu para tokoh masyarakat belum mengenal istilah Corporate Social Responscibility (CSR) dalam kegiatan tersebut terjadi perebutan antara beberapa kelompok elemen masyarakat yaitu 1. Karang Taruna tingkat Desa, 2. Karang Taruna Ranting (Dusun) 3. Pemerintah Desa 4. Lembaga Yayasan swasta, dari ke empat komponen ini setelah saya teliti ternyata kurang adanya koordinasi yang saling terkait dan juga minimnya administrasi dalam pelaksanaan di lapangan sehingga menimbulkan pro dan kontra dalam kegiatan pengelolahan limbah Perusahaan sehingga terjadi pecah belah antara elemen tersebut, adapaun faktor utama yang jadi pemicu adalah dikatakan salah satu tokoh Karang Taruna bahwa program pengelolahan limbah ini di peruntukkan kepada masyarakat untuk membangun Dusun masing-masing namun dalam kenyataannya Karang Taruna tidak pernah menikmati sepersenpun hasil kegiatan pengelolahan limbah di karenakan mereka tidak dilibatkan secara penuh dalam proses pengelolahannya, adapun orang-orang tertentu tadi memiliki jalur atau cara yang sudah dia lakukan dalam kegiatan pengelolahan limbah tanpa adanya laporan dan administrasi yang jelas kepada masyarakat maupun Karang Taruna, memang diakui juga bahwa SDM Karang Taruna di Desa Sumbersuko kurang memenuhi syarat akhirnya terjadilah pengalihan manfaat yang sebenarnya untuk warga ternyata hanya untuk kalangan tertentu, begitu juga dengan program Serikat Pekerja atau Tim kerja Buruh Sumbersuko yang tahun lalu dibentuk ternyata juga belum maksimal di katakan pula bahwa orang di luar Sumbersuko mengaku sebagai pengurus Serikat Pekerja Sumbersuko akhirnya ketahuan orang tersebut sehingga mengakibatkan ketidak percayaan dilingkungan Perusahaan di Sumbersuko, dari permasalahan inilah terjadinya perpecahan yang mengakibatkan depressi bagi warga sehingga warga begitu merasa sakit hati jika ada orang yang berbicara tentang Limbah dan Buruh.
Dari kajian di atas saya mencoba memberikan cara baru yang mungkin bisa dilaksanakan pada saat program ini berjalan adapun kriteria dan admnistrasi yang di rencanakan adalah sebagai berikut :
1.       Semua keputusan yang telah di musyawarahkan harus di syahkan Kepala Desa dan di tanda tangani oleh tokoh warga dan Masyarakat yang nantinya jadi Surat Keputusan Kepala Desa.
2.       Dalam hal pengelolahan limbah seharusnya dibentuk pengurus yang jelas dan dibuatkan SK dari Kepala Desa serta dibuatkan surat pernyataan yang intinya bahwa program pengelolahan limbah adalah milik Warga Desa Sumbersuko dan barang siapa yang memanfaatkan kegiatan ini untuk kepentingan sendiri atau kelompok tertentu akan di kenakan sanksi dan tanggungjawab secara hukum.
3.       Di wajibkan bagi anggota Karang Taruna yang menjadi pengurus pengelolahan limbah wajib melaporkan minimal sebulan sekali kepada Desa Sumbersuko berbentuk tulisan.
4.       Di bentuk tim Pemantau atau Pengawas yang kompeten dari pemerintah desa
5.       Diadakan Pelatihan penulisan Kas Keuangan bagi pengurus pengelolahan limbah
6.       Diadakan Surat Akta perjanjian jual beli limbah antara karang taruna dan Perusahaan bersifat mengikat
7.       Apabila perusahaan sudah menjalin kotrak dengan para pemasok di luar Sumbersuko hendaknya proses pembelian limbah oleh pemasok yang sudah menjalin kontrak dialihkan perantara pembeliannya  kepada Karang Taruna Desa Sumbersuko.


Demikian hal-hal yang bisa saya sampaikan untuk selanjutnya kita menunggu perkembangan selanjutnya semoga berhasil “ RAKYAT PASTI MENANG”.

Wassalam:
KPMD Tehnik
       

Sabtu, 24 September 2011

SEMI MUSYAWARAH TAHAP 1 " CSR "

SEMI MUSYAWARAH PEMBAHASAN PERSIAPAN
RAPAT DI TINGKAT DESA

TENTANG
PENERAPAN KONSEP CORPORATION SOCIAL RESPONSIBILITY 
(CSR)

 Peserta                               : Pengurus Karang Taruna
Jumlah  Peserta                  : 15 orang Tokoh Karang Taruna
Tempat                                : Dusun Sumberingin I
Tanggal                               : 23 September 2011
Pukul                                   : 19.00 – 23.30 WIB
Fasilitator                           : Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPMD)

 Mensosialisasikan dan Menciptakan Program CSR
dibawah naungan Karang Taruna Desa di jembatani dan di fasilitatori oleh PNPM (KPMD)




DRAF AWAL  YANG DI HASILKAN DARI RAPAT sbb:
SURAT KEPUTUSAN BERSAMA
NOMOR : 3/424./KT/D/IX/2011

PENGURUS KARANG TARUNA
DUSUN SUMBERINGIN I, SUMBERINGIN II, WONOGRIYO

TENTANG
PENGLOLAHAN LIMBAH  PERUSAHAAN DI DESA SUMBERSUKO

Menimbang     :                                              
a.     Bahwa untuk meningkatkan kwalitas dan kwantitas Sumberdaya Munusia dan Sumberdaya Alam di Desa Sumbersuko perlu diadakan kegiatan yang bersifat memberdayakan seluruh Warga Desa Sumbersuko khususnya Dusun Sumberingin I, Sumberingin II dan Wonogriyo menuju Visi dan Misi Desa Industri Religius Adil Makmur, Iman dan Taqwa Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
b.    Bahwa untuk memberdayakan warga Miskin dan pengangguran produktif  di Desa Sumbersuko perlu di bentuk dan di buatkan lapangan pekerjaan yang layak bagi mereka
c.       Berdasarkan realitas yang ada, bahwasanya segala bentuk limbah kering perusahaan sebagaian besar dapat didaur ulang untuk menghasilkan suatu incam bagi masyarakat.
d.      Perlu adanya sinergi baru antara perusahaan dan lingkungan untuk saling memberikan kontribusi positif demi keberlangsungan perusahaan tersebut dan kenyamanan penghuni lingkungan
e.     Berdasarkan laporan Rencana Kegiatan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) bahwa terdapat 18 Usulan dan Gagasan Warga Dusun Sumberingin I Sumberingin II dan Wonogriyo  Untuk segera di relalisasikan selama 5 (lima) Tahun mendatang (2011 – 2015), frormat terlampir.
f.       Diperlukan adanya transparansi atau keterbukaan dari pihak perusahaan kepada lingkungan yang menyangkut hubungan social kemasyarakatan (khususnya limbah)
g.      Bila perlu ada peninjauan kembali tentang Pengelolahan lingkungan (HO)

Mengingat       :
a.     Sebagai timbal balik antara lingkungan perusahaan dan lingkungan masyarakat menuju Desa Hijau (Go Green) dan rumah hijau
b.      Dampak polusi (kontribusi negativ) yang di timbulkan dari perusahaan pada lingkungan bertambah tahun tidak lebih baik oleh karena itu harus dicarikan solusi yang terbaik.
c.       Prosentase tenaga kerja yang diserap perusahaan tidak semuanya dari warga local, maka kami berkeinginan menciptakan terobosan baru (peluang kerja)
d.      Terjadinya Polusi udara, air, debu dan erupsi tanah adalah salah satu bentuk dampak atau efek oleh perusahaan yang harus di cari untuk keberlangsugan perusahaan dan kenyamanan masyarakat.
e.       Meningkatnya jumlah penduduk rumah tangga miskin dan pengangguran pertahun maka makin meningkat pula kadar kerendahan kwalitas Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Alam
f.       Perusahaan berkewajiban memberikan tanggung jawab social terhadap masyarakat dan lingkungan dalam program Corporate Social Responscibility (CSR).

Memperhatikan :  

1.      UUD 1945 Pancasila Sila ke 5 (lima) yang berbunyi ‘Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia’
2.      Undang-Undang No 40 tahun 2007 Tentang perseroan terbatas yang harus melaporkan perkembangannya sehubungan dengan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan lingkungan.
3.      Undang-undang No 40 Pasal 74 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa perusahaan yang menjalankan usahanya dari sumber daya alam harus mempunyai tanggung jawab terhadap masalah sosial dan lingkungan.
4.      Berdasarkan Pidato Wakil Bupati Pasuruan dalam rangka Pengajian Umum Baradah Tanggal 14 September 2011 Pkl. 20.00 WIB di Lapangan Desa Sumbersuko “ Bahwa saya akan mengadakan Musyawarah dengan Warga Sumbersuko dan Perusahaan Di Desa Sumbersuko untuk Mengambil tindakan-tindakan Positif dalam Memberdayakan Warga Desa Sumbersuko”.
5.      Keputusan Rapat Musyawarah Mufakat Warga Dusun Sumberingin I Sumberingin II dan Wonogriyo Desa Sumbersuko

.
     MEMUTUSKAN

Menetapkan :

Pertama             : Dengan adanya tuntutan warga Dusun SumberinginI, Sumberingin II dan Wonogriyo bahwa untuk mempercepat pembangunan desa sumbersuko baik itu berupa sarana prasarana dan sumberdaya manusia, maka :
Kedua                : Semua perusahaan di desa sumbersuko selayaknya memberikan kontribusi kepada warga Sumbersuko terutama Dusun Sumberingin I, Sumberingin II dan Wonogriyo.
Ketiga                : Pemberian wewenang atau kuasa secara berkala berupa limbah atau barang bekas yang bisa di daur ulan  kepada warga desa Sumbersuko.
Keempat             : Keputusan ini berlaku sejak tanggal Surat Keputusan ini di tetapkan.

Di tetapkan di : Sumbersuko
Tanggal           : 17 Sept 2011

Prosesi Lelang Material TPT Jalan 2011

 Pembacaan Surat Peserta Lelang 
.1. UD. DS Jaya Sumberingin
 2. UD Alam Asri Pandaan
 3. TB LEO Sumbersuko
 4. dan Para Kontraktor sebanyak 4 Suplayer



 Suplayer di Menangkan Oleh UD. DS. Jaya (Semen)
dan Kontrantor CV. Kusnadi kontruksi ( Pasir, Batu)
TANDA TERIMA PENYERAHAN PEMENANG LELANG

Audit Dana BLM 2011





Pada tanggal 15 September pukul 10.00 WIB telah diadakan monitoring 
oleh Bapemas beserta jajarannya terhadap kelompok SPP yang terdanai dari BLM 
hasil keputusan Audit mengatakan " bahwa semuanya lancar tidak ada kendala apa-apa 
tapi materei kwitansi penerimaan belum di tempel harus segera di tempel. 

Kamis, 22 September 2011

Membangun dan Mengembangkan Jejaring Kerja dan Dukungan bagi Perkuatan Keberdayaan Rakyat

 Foto Pameran UKM di Bulusari
 Foto Pameran UKM di Bulusari

 Foto Pameran UKM di Bulusari
 Foto Pameran UKM di Bulusari
Konteks
Dukungan para pemangku kepentingan sangat penting bagi upaya kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan. Pemangku kepentingan dalam hal ini adalah para pihak yang berada di jajaran pemerintah, masyarakat umum dan swasta, baik dari kalangan dunia usaha maupun kalangan non-pemerintah lainnya. Dukungan pemangku kepentingan berdimensi ekonomi dan keuangan, sosial dan budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, komunikasi dan publikasi, maupun politik dan kebijakan. Tanpa dukungan para pemangku kepentingan, program pemberdayaan akan gagal, hanya mampu memberikan capaian teknis-pragmatis, atau malah menciptakan ketergantungan masyarakat terhadap bantuan-bantuan.
Memperoleh dukungan pemangku kepentingan diperlukan langkah dan tindakan serius dan intensif, dari memperkenalkan konsep, arah, tujuan dan usaha atau kegiatan program, mengetahui, mengenali dan memahami keberadaan, kepentingan dan perhatian para pemangku kepentingan, sampai pada menjalin hubungan dan mempertautkan kepentingan serta menjaga kelangsungan dan mengembangkan hubungan yang terbangun. Dalam kaitan ini hubungan dengan pemangku kepentingan dapat mulai atau dibuka oleh fasilitator, orang-orang kunci atau siapapun, namun selanjutnya harus diteruskan oleh masyarakat atau unsur yang merepresentasikannya maupun unsur warga yang berkompeten.
Pokok tulisan ini tidak akan menguraikan panjang lebar tetapi akan menegaskan posisi rumah tangga miskin, perempuan, desa (desa dalam hal ini dipahami sebagai kesatuan masyarakat, wilayah dan pemerintahannya) dan kelembagaan kerjasama antar desa yang dibangun secara partisipatif dan merepresentasi kepentingan masyarakat antar desa, sebagai konstituen dan pemangku kepentingan utama. Berbagai hubungan dan sistem dukungan yang terbangun dengan para pemangku kepentingan di kabupaten wajib menempatkan posisi sentral dan bertanggung jawab kepada pemangku kepentingan utama tersebut. Pengabaian maupun manipulasi kepentingan RTM, perempuan dan masyarakat adalah dosa besar yang tidak pantas diampuni.

Memahami Kebutuhan Dukungan
Paling pokok sebelum menjalin hubungan dan mengupayakan dukungan dari para pemangku kepentingan, adalah dipahaminya kebutuhan akan dukungan dimaksud. Pemahaman akan kebutuhan dukungan pasti berangkat dari pemahaman dan kesadaran masyarakat akan kebutuhan-kebutuhannya sendiri. Tanpa pemahaman ini tentu tidak akan pernah tahu untuk apa dukungan tersebut, terkecuali hanya untuk menadah bantuan dan sumbangan.
Pemahaman terhadap kebutuhan berarti kesadaran terhadap potensi, masalah dan rencana-rencana untuk perkembangan, kemajuan dan pencapaian perbaikan keadaan yang dihadapi. Pengkajian terhadap keadaan desa yang didukung dengan data dan informasi nyata, gagasan dan rencana kegiatan serta kemampuan swadaya dan kebutuhan dukungan dirumuskan dengan baik dan realistik.

Mengenali Pemangku Kepentingan
Pemangku kepentingan yang diharapkan dukungan adalah para pihak dari unsur pemerintahan dan non-pemerintahan.
Unsur pemerintahan adalah dinas dan kelembagaan perangkat pemerintah daerah yang mengemban tugas dan fungsi teknis dan non-teknis dalam penyelenggaraan wewenang dan tanggung jawab pemerintahan, yakni pelayanan publik, pembangunan dan pencapaian kesejahteraan rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai pemegang otoritas politik regulasi, pengawasan, penganggaran dan saluran aspirasi dan pembelaan politik rakyat yang diwakilinya. Unsur non-pemerintahan adalah perusahaan, pengusaha dan asosiasi usaha; sekolah, akademi dan perguruan tinggi; lembaga penelitian, pelatihan dan pengembangan; organisasi sosial, kebudayaan, politik dan kerelawanan; pelaku media komunikasi, informasi dan jurnalistik; serta lainnya.
Pengenalan terhadap pemangku kepentingan bertolak dari dasar pemahaman bahwa hubungan dan dukungan yang diberikan tidak terbebas dari kepentingan utama terhadap urusan dan kompetensi urusan/usaha utama, secara materiil dan/atau non-materiil. Hampir tidak dimungkinkan para pemangku kepentingan memberikan dukungan ataupun “bantuan” tanpa membawa kepentingan-kepentingan tersebut, baik secara nyata maupun tersembunyi. Pemahaman ini memberikan peringatan akan pentingnya kesiapan dan penyiapan diri dalam menjalin hubungan dan kerjasama secara bertanggung jawab, terbuka dan bertanggung-gugat. Hal pokok yang harus dihindari adalah memanipulai kesadaran dengan hanya “berhitung keuntungan” tanpa “berhitung resiko” dan tanggung-jawab.
Bagaimana mengenali pemangku kepentingan, diperlukan kajian dan pembahasan bukan saja oleh fasilitator dan para pelaku setempat, tetapi juga dalam musyawarah dengan warga. Kebutuhan, kemungkinan dan rencana menjalin kerjasama sejak proses perencanaan seharusnya sudah dibicarakan sejak proses perencanaan. Bukan hanya dibicarakan dan diputuskan sendiri oleh para tokoh. Demikianpun Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa sebagai penanggungjawab pemerintahan desa harus mengetahui, memperkuat dan memantau sejak dini.

Menjalin Hubungan
Banyak jalan menuju roma, mengawali kontak hubungan pun banyak sebab dan cara memulainya. Dapat diibaratkan seseorang bertemu jodoh, pertemuan awal dan perkenalan dapat terjadi secara serta-merta yang diteruskan dengan intensitas pertemuan. Boleh jadi dipertemukan dan perkenalan dibantu oleh kawan, saudara, orang tua, iklan jodoh, sahabat pena, jejaring sosial dunia maya. Mungkin pula pertemuan di sekolah atau sahabat kecil yang kemudian karena berbagai sebab bertemu dan berjodoh, justru setelah bertahun-tahun terpisah. Kata kunci dari semua itu adalah kesediaan dan kesanggupan untuk bertemu, berkenalan dan menjalin hubungan secara intensif.
Tidak kenal, maka tidak sayang! Begitulah kira-kira.
Demikian dengan menjalin hubungan dengan pemangku kepentingan, memperoleh dukungan dan terjalin kerjasama. Kontak dan pertemuan awal dapat melalui berbagai sebab dan pihak sebagai perantara, namun kesediaan untuk menjalin komunikasi, melakukan kunjungan dan dialog secara intensif dan mendalam akan menanamkan kepercayaan antar pihak. Dalam hal demikian kejujuran dan keterbukaan dikedepankan dan mengalahkan berbagai bentuk kecurigaan dan perbedaan pandangan yang tidak prinsip.
Kontak dan hubungan pada mulanya dapat dilakukan oleh orang se-orang – seorang itu Fasilitator, KPMD, pengurus UPK, anggota pengurus BKAD, Setrawan atau lainnya, namun selanjutnya sangat penting segera menyampaikan posisi kontak hubungan dan menyampaikan informasi pokok kepada di desa atau BKAD untuk segera ditindaklanjuti. Posisi kontak ini penting untuk selanjutnya diberikan dukungan tambahan personil, bekal bahan informasi/dokumen dan kepercayaan atau pendelegasian untuk meneruskan jalinan kontak dan hubungan. Manakala penjalin kontak dimulai oleh fasilitator atau setrawan, maka peran sebagai delegasi segera dihindarkan, tetapi tetap memberi pendampingan dam perkuatan. Pokok terakhir disampaikan untuk menghindarkan dari kerancuan peran, posisi dan kepentingan demi menegaskan dan menguatkan esensi pendelegasian, alih-alih fasilitasi dan pendampingan.
Pengenalan lebih lanjut adalah memberikan paparan konsep, rencana maupun pengalaman kegiatan atau bahkan mengundang pihak pemangku kepentingan terkait untuk datang berkunjung dan melakukan dialog. Menarik perhatian, membicarakan kemungkinan dukungan maupun kerjasama.
Dukungan selalu diharapkan dari berbagai pihak secara institusional maupun personal, baik untuk kepentingan yang berdimensi ekonomi dan keuangan, sosial dan budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, komunikasi dan publikasi, maupun politik dan kebijakan.

Promosi dan Penggalangan Dukungan
Promosi melalui berbagai cara dan media komunikasi dan informasi adalah peluang untuk memperkenalkan dan menarik perhatian para pemangku kepentingan. Diperlukan dan terdapat banyak pilihan modus promosi, namun semua diarahkan sampai pada terbangunnya komunikasi dialogis bagi suatu perkenalan lebih jauh dan mendalam.
Perhatian yang diperoleh, komunikasi dialogis yang dilakukan dan intensitas relasi yang dibangun menandakan terbukanya peluang memperoleh dan jalan bagi langkah penggalangan dukungan. Bagaimana dinas teknis dan lembaga non-teknis daerah mengirim aparat untuk melakukan konfirmasi lapangan atau melakukan pengundangan; anggota DPRD turun ke desa/masyarakat setempat untuk berdialog; mahasiswa, dosen, akademisi, peneliti dan pemerhati datang berkunjung; organisasi non-pemerintah mengirim aktivisnya bertamu; perusahaan atau pengusaha datang atau mengundang pertemuan; kunjungan wartawan dan pemberitaan media; dan sebagainya. Semua adalah bentuk perhatian yang mengarah pada kepentingan menjalin hubungan dan peluang bagi suatu dukungan dan kerjasama.
Bagi kepentingan dan tujuan memperoleh dukungan sampai pada kemungkinan tindak lanjut kerjasama bagi pencapaian tujuan program, potensi-potensi dukungan memerlukan pengelolaan dan pengorganisasian yang baik. Tentunya potensi dukungan para pihak pemangku kepentingan akan terkait dengan kompetensi dan kepentingan substansi mereka. Konsolidasi atau penggalangan dukungan pasti akan diwarnai oleh negosiasi dan tawar-menawar. Negosiasi dan tawar-menawar demikian bukanlah untuk suatu transaksi uang, tetapi membangun komitmen untuk saling menghargai dan menghormati peran dan posisi, kompetensi dan kepentingan para pihak, sampai kepada arah, tujuan dan hasil yang hendak dicapai dari pemberian dukungan dan kerjasama.
Pada posisi demikian, koordinasi pemangku kepentingan adalah langkah pengorganisasian dan pengelolaan dukungan, sehingga tidak terjadi tumpang-tindih maupun perbedaan atau malah pertikaian peran dan kepentingan antar pihak yang merugikan. Dalam banyak hal, diantara pihak pemangku kepentingan yang memberi dukungan terjadi persaingan atau masalah sehingga mereka tidak dapat saling bertemu, maka diperlukan cara kelola yang tidak mengharuskan mereka duduk bersama namun dukungan tetap diberikan.

Menjaga, Memperkuat dan Mengembangkan Kerjasama
Dukungan yang telah tergalang harus dikelola dengan baik, dijaga, diperkuat dan dikembangkan ke arah kerjasama yang lebih nyata dan berkelanjutan. Menjaga komitmen dan kepercayaan terhadap hubungan yang telah dibangun merupakan hal prinsip. Lebih mendasar dari hal-hal yang ditanggungkan atau digantungkan pada para pemberi dukungan, adalah mejaga, membangun dan memperkuat tata kelola internal sehingga tidak terjadi salah urus dan remuknya kepercayaan diri. Membangun ruang dialog, memperkuat tanggung jawab, keterbukaan dan tanggung-gugat pada pemangku kepentingan utama, yakni rumah tangga miskin, perempuan, desa dan kelembagaan kerjasama antar desa.
Bagaimana kalau terjadi ada pihak pemberi dukungan dan mitra kerjasama yang sangat menguntungkan secara materiil, namun merugikan kepentingan pemangku kepentingan utama sebagai konstituen program dan kegiatan? Sikap dan watak keberpihakan terhadap keputusan permusyawaratan warga/masyarakat dengan mengedepankan kepentingan konstituen sangat utama dan terutama. Pada ujung tidak terjembatani, pengambilan sikap dan tindakan memutus hubungan dan meninggalkan pemangku kepentingan dari luar (pendukung) dengan berbagai resiko! Demikian ini adalah integritas dan kehormatan!
Pandawa memenangkan perang besar di Tegal Kurusetra melawan Kurawa bukanlah karena kekuatan dan besarnya pasukan yang dimiliki. Melihat perkemahan pasukan Pandawa yang jauh lebih sedikit dari balatentaranya, Kurawa memiliki keyakinan mampu menggilasnya dalam Bharatayudha. Ada yang tidak terbaca oleh pengintai Kurawa, bantuan balatentara yang terus mengalir dari berbagai negeri bersahabat dan mendukung berdatangan menuju kemah Pandawa. Kurawa dikalahkan bukan karena kutukan Dewa, tetapi oleh ketidakmampuan diplomasinya dan kesanggupannya memelihara hubungan dan dukungan dengan negeri-negeri lain sebab bersangga pada konsep penaklukan.
Majapahit sebagai negara adidaya pada jamannya mengalami kehancuran dan hilang dari peta dunia, bahkan Jawa, bukan karena serbuan balatentara Fattah dari Demak yang didukung para Wali ataupun penghancuran oleh pasukan Girindra Wardana dari Kediri. Majapahit hancur oleh sebab hancurnya tata-kelola istana kerajaan dan krisis kepercayaan di pemerintahannya.
KUD (Koperasi Unit Desa) yang pernah besar dan rebak di seluruh wilayah Indonesia, khususnya Jawa, hilang dari percaturan kelembagaan ekonomi perdesaan, lebih disebabkan ketergantungan dan keberpihakannya pada agenda pusat daripada membangun kepercayaan dan memperkuat kepentingan kaum tani dan rakyat perdesaan.
Ketiga cerita tersebut semata ingin menegaskan pentingnya meneguhkan orientasi kepada kepentingan konstituen utama, memperkuat tata kelola organisasi/kelembagaan, serta menjaga dan mengembangkan kerjasama dengan berbagai pihak tanpa terjerat dalam jebakan ketergantungan dan beralih orientasi dengan mengkhianati konstituen utama.

Memaknai Pengalaman Praktikal: Belajar dan Memperluas Peluang
Banyak pengalaman menunjuk pada adanya hubungan, diperolehnya dukungan dan terjalinnya kerjasama dengan para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di daerah. Banyak pemerintah suatu kabupaten atau provinsi memberikan dukungan fasilitasi dan penganggaran untuk perkuatan kerja pelaksanaan pemberdayaan masyarakat sebagai substansi kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan, alih-alih pemerintah daerah yang menjalankan peran dan fungsi dukungan secara formalistik dan ala kadarnya. Mulai bermunculan kerjasama produksi, pemasaran dan pembiayaan usaha dengan pihak swasta oleh kinerja fasilitasi dan kegigihan para pelaku masyarakat (unsur UPK, BKAD, KPMD, PL dan lainnya). Banyak anggota DPRD turun ke bawah dan menyatakan dukungannya, karena komitmennya menguat dengan melihat dan memperhatikan kinerja dan perkembangan program. Banyak orang-orang yang berdasarkan kompetensinya bergabung secara sukarela sebagai tenaga pelatih dan menyumbangkan pengetahuan, keterampilan dan keahliannya kepada usaha perkuatan keberdayaan masyarakat. Masih banayak lagi yang lain. Perhatian dan dukungan dari berbagai pihak juga diberikan dalam bentuk sikapan kritis yang diwujudkan dalam bentuk kritik, laporan sinyalemen penyimpangan, pengaduan dan sebagainya.
Menarik pembelajaran dan memperluas peluang dukungan dan kerjasama dari pengalaman praktikal akan sangat berarti bagi pelatihan ini. Berbagi pengalaman dengan mengurai proses dan langkah kerja diperolehnya dukungan dan terbangunnya kerjasama, merefleksinya secara kritis dan mengkajinya secara analitis dalam proses belajar bersama secara kritis dan dialogis menjadi tenakan pada akhir tulisan ini. Melalui kaji kritis dan reflektif, akan terjalin proses saling belajar dan secara kreatif dapat dirancang bersama pilihan-pilihan perluasan dan pengembangan ruang, bentuk dan sistem dukungan dan kerjasama dengan para pihak, pemangku kepentingan.
Bagaimana proses dan dinamika terjalinnya hubungan, diperolehnya dukungan dan terbangunnya kerjasama di lapangan? Apa manfaat dan keuntungan yang diperoleh dan menguatkan proses perkuatan keberdayaan masyarakat? Bagaimana perkuatan, pengembangan dan perluasan perhatian, dukungan dan kerjasama dengan para pihak pemangku kepentingan dapat dilakukan? Ini merupakan pertanyaan-pertanyaan bagi kerja pengembangan jaringan dengan para pemangku kepentingan.

Sekian dan Maju Terus!

Oleh Ripana Puntarasa,

di sarikan dari http://www.facebook.com/#!/groups/9996606678/doc/10150373363676679/ 


permintaan adim atas perizinan Bpk Ripana


 

Minggu, 18 September 2011

Foto Pelatihan TPK 2011




Foto Pelatihan Tim Monitoring 2011

 Pak Dwi memberikan materi terhadap peserta pelatihan TIM Monitoring
 Para narasumber dari Kanan 1. Sukamto S,Pd 2. Ir. Dwi Nur Syamsu (FT) 3. Baroatun Chasanah, SP (FK) 4. Hermien W, S.Pd (PjOk) 5. Suwadi, S.Pd (BKAD)


Foto Pelatihan KPMD 2011








Selasa, 13 September 2011

INTEGRASI PROGRAM



INTEGRASI  PROGRAM 

Salam persaudaraan dan perjuangan selalu saya sampaikan kepada penggemar Blog PNPM Desa Sumbersuko.

Alhamdulillah saya sampaikan saat ini masih dalam suasana lebaran kami sekeluarga mengucapkan Minal Aidin Wal Faizin Mohon maaf Lahir dan Bathin.

Beberapa minggu ini setelah hari raya saya di tanya oleh salah satu warga Desa Sumbersuko tentang Pembangunan di Dusunnya yang “katanya dapat dana PNPM tapi sekarang kok belum dapat-dapat?”, dari sinilah kami mencoba untuk menemukan formulasi baru dari beberapa sumber  agar  bisa memberikan jawaban tertentu, tentunya saya harus jujur bahwa semua usulan desa sudah masuk dalam draft RPJMDes yang suatu saat nanti pasti akan di danai dari Program PNPM. Karena waktu musdus tahun lalu saya berjanji bahwa semua usulan akan di realisasikan tapi tidak semudah itu.

Kita tidak mungkin hanya berpangku tangan kepada Pemerintah kita dan kita juga tidak mungkin melakukan dengan tindakan jalan KKN untuk memuluskan segala hajat kita, dari sini telah kami temukan untuk melakukan Integrasi Pogram dimana nantinya semua elemen masyarakat di Sumbersuko bisa berfungsi satu sama lain yang saling menguntungkan untuk menyatukan Budaya dan Kemakmuran Sosial Desa Sumbersuko.
Kebetulan ada sebuah kasus tentang salah satu warga dusun disana kami di undang untuk mendengarkan pendapat serta tuntutan mereka, dalam kesempatan itu saya menyempatkan untuk menyinggung program PNPM. Akhirnya jadilah sebuah keputusan umum yang intinya bahwa untuk memindaklanjuti rapat musyawarah Dusun pada tahun 2009 akan di adakan lagi musyawarah Dusun tetang penyampaian hasil-hasil Musdus pada tahun lalu serta mengumumkan beberapa sarpras yang telah di danai PNPM termasuk pembentukan Karang Taruna dan klasifikasi rumah tangga miskin dan pengangguran. 

Dalam tahap sekarang kami masih merumuskan untuk bisa bagaimana sekiranya gagasan dan usulan warga sebanyak 80 item akan terdanai dan di bangun selama lima tahun kedepan.

Tim KPMD Tehnik
Sekian trimakasih
Sumbersuko ; 16.00 wib/ 13 sept 2011