News Update!

Minggu, 15 April 2012

MUSDUS DI KALIPUTIH




Assalamu`alaikum Wr. Wb
Tadi malam pukul 19.00 WIB kami diundang oleh tokoh masyarakat Dusun Kaliputih untuk mengadakan Musyawarah Dusun di mana pada tahun 2009 lalu usulan Dusun kaliputih terdapat 3 Komponen 1. Usulan Pengadaan air bersih 2. Pavingisasi Jalan makadam 3. Pengadaan Konveksi (lihat di draf usulan RPJMDes) dari ketiga usulan tersebut point 1 dan 2 sudah terdanai dari dinas Bina Marga dan Dinas Ciptakarya Propinsi Jawa Timur. Namun pada malam tadi acaranya membahas tambahan usulan yaitu 1. Pembangunan Gedung RA A-Hikmah diatas lahan seluas P 27,8 L : 8 2. Usulan yang ke 2 adalah  TPT Sungai serta pembuatan Peta Dusun dan Klasifikasi RTM di dusun tersebut terdapat 8 Warga Miskin.
Di lihat dari geliat dan ambisi warga Kaliputih memang rupanya benar-benar warga tersebut membutuhkan Gedung RA Al-Hikmah dimana lembaga pendidikan ini sudah berjalan 2 tahun dan pertumbuhan perolehan siswa baru juga meningkat, sampai saat in gedung yang di gunakan adalah gedung sewa milik Bpk H. Sirajuddin yang terletak di Pertigaan Jalan Protokol desa,  wilayah ini dilihat dari segi geografisnya bisa menjangkau wilayah Kesiman Prigen dan Wonosari serta Wonosunyo.
Dalam pada itu usulan semua dusun yang di Dok pada saat musyawarah RPJMdes pada tanggal 24 Maret 2011 yang pembangunannya sampai tahun 2015 tidak terdapat pembangunan Gedung RA Kaliputih akan tetapi pada cacatan RPJMDes untuk tahun 2013 membangun Jalan Paving di Dusun Kriyan, warga Kaliputih meminta agar pembangunan pavingisasi dialihkan ke anggaran Pendapatan Asli Desa sedangkan yang dari PNPM digunakan untuk pembangunan Gedung RA Al-Hikmah… kami dari Tim PNPM Desa Sumbersuko menanggapi hal tersebut rupanya bisa di terima dan akan di adakan musyawarah lagi di tingkat desa tentang perubahan perencanaan pembangunan Desa tahun 2013.
Demikian apa yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat.  
Wassalamu`alaikum Wr. Wb

Selasa, 10 April 2012

WANITA ITU AKHIRNYA MINTA



Sekitar pukul 08.00 pagi ada seorang perempuan cantik memakai rok mini menghampiri saya dia terlihat begitu anggun turun dari mobilnya dia memasuki toko foto kopy sebelah rumahku yang kebetulan waktu itu ada saya tanpa basa basi dia berkata “ bisakah saya melihat-lihat buku ini ? ” ya silahkan!” jawabku dengan nada semangat “apa yang anda kerjakan saat ini?” saya hanya foto kopy beberapa lembar surat berita acara musyawarah desa” dia mencoba membaca buku-buku saya  rupanya dia serius membacanya, saya mencoba untuk tidak menganggu keseriusan dia …  akhirnya dia berkata “ bisakah saya minta foto copyannya ini?” ya nanti saya beri satu persatu untuk semua pabrik di wilayah Sumbersuko termasuk anda juga, dan saya alamatkan khusus atas nama anda.
Pembaca yang budiman.
Apa yang terjadi pada pagi itu adalah seorang pegawai outsorshing perusahaan BAP di Gudang Garam dia rupanya suka sekali dengan RPJMDes desa Sumbersuko yang telah di baca begitu lama dia meminta agar suatu saat nanti di berikan salinannya sayapun menghargai sekali dengan adanya permintaan ini meskipun awalnya pertemuan itu hanya sebuah kebetulan saja, dan sempat terjadi pertukaran nomor HP dengan ibu muda  yang berwajah cina tadi, dalam pada itu entah saya  begitu semangat setelah ada sambut yang begitu meriah merskipun pada awal-awalnya saya kurang yakin tentang isi RPMDes itu akan dibaca orang tapi ternyata diluar dugaan saya.
Beberapa hari kemudian RPJMDes telah rampung ternyata masih saja ada tambahan dan pembenahan di sana sini misalkan sejarah dusun yang menurut saya begitu banyak versi dari para sesepuh kampung dan sampai detik inipun masih akan ada pembenahan tambahan dari dusun Kaliputih yang rencananya ingin musdus sekali lagi karena ada beberapa program yang sangat mendesak yang harus di bangun tahun 2013 sayapun menyadari hal ini bahwa ternyata perubahan RPMDes jika memang kita geluti ternyata hampir setiap hari ada perubahan tapi saya anggap cukuplah untuk saat ini kita hanya menampung semua aspirasi warga.
Kalau RPJMDes yang lalu ya kami sudah menyerahkan ke UPK untuk diaudit rangkap lima dan itupun di revisi ulang sebanyak 6 kali dan besok lusa juga masih ada pembenahan lagi  semoga saya tetap semangat
sampai saat ini RPJMDes revisi ke 7 masih belum rampung saya akan merampungkan setelah musdus minggu depan dan saya masih punya janji kepada Ibu tadi …
Andai Ibu tadi membaca artikel ini .. kemungkinan besar dia akan menagih janji saya, di berkata begini mana janji yang telah kau berikan kepadaku? Dia akan menelfon saya seraya berkata yang tiada kira. … ah saya tidak akan menghayal … yang jelas semua stake holder dan komponen yang ada di desa sumbersuko setidak-tidaknya harus mengetahui RPJMDes kita … demi kemajuan desa kita … inilah Negeri ATLANTIS yang hilang … semoga Berjaya kembali amin
-------------------------------
Malam bulan purnama   22.00 WIB

Sabtu, 07 April 2012

KASUS SPP



Kasus yang menimpa desa kami adalah masalah Dana Simpan pinjam perempuan (SPP) dimana setelah saya tahu bahwa memang hal ini tidak perlu terjadi tapi bagaimana mungkin hal ini kami kurang control dalam setiap kelompok SPP untuk penggunaan dan SPP tersebut, saya mengakui bahwa saya lalai dalam manajement, selanjutnya peristiwa ini bak seperti jamur tiram tumbuh dalam tanah yang tidak pernah saya ketahui sebelumnya, awalnya adalah ketika saya dapat laporan dari Bendahara UPK Kecamatan Gempol bahwa ada beberapa kelompok SPP yang menunggak, perlu di ketahui sebelumnya bahwa di Desa Sumbersuko terdapat 13 kelompok SPP yang semuanya berjalan sesuai aturan yang ada, begitulah anggapan saya… namun hal ini tidak demikian, setelah saya dapat laporan dari Bendahara UPK saya langsung mengkonfirmasi kepada KPMD Perempuan bahwa ada beberapa tunggakan SPP yang harus di selesaikan kontan saja KPMD perempuan harus menindaklanjuti laporan saya KPMD perempaun mediskusikan dengan saya bahwa katanya masalah ini sudah selesai dan tidak ada tunggakan di UPK rupanya KPMD perempuan sudah bisa mengatasi hal ini begitu pikirku, sebulan berikutnya saya mendapatkan  laporan lagi bahwa masih ada beberapa kelompok yang mempunyai tunggakan SPP, lantas sayapun melakukan croscek ke kantor UPK tentang laporan tersebut dan ternyata ini demikian adanya bahwa di ditu terdapat permainan terselubung antara ketua kelompok  SPP dan KPMD Perempuan, saya tidak habis berfikir bagaimana mungkin hal ini bisa terjadi, dan saya sadar bahwa SPP bukan hanya urusan KPMD Perempuan tapi ini juga tugas KPMD Tehnik.
Masalahnya begini. dana yang harus di setor oleh Ketua kelompok ke UPK ternyata harus lewat kepada KPMD Perempuan selanjutnya KPMD Perempuan membayarkan ke UPK. Ini seberanya sudah melanggar aturan dan ketentuan, selanjutnya KPMD Perempuan sama sekali tidak mengkonfirmasikan kepada ketua kelompok SPP tentang pembayaran angsuran tersebut dan buku angsuran anggota juga di pegang oleh KPMD Perempuan. Ini juga merupakan pelanggaran, jauh hari sebelum ini terjadi ternyata semuanya sudah di manajement dengan rapi tentang system demikian oleh KPMD Perempuan, begitu juga waktu adanya pembinaan pengisian buku kas kepada ketua kelompok SPP oleh tim UPK semuanya diatur sedemikian rapi sehingga seolah-olah tidak terjadi apa-apa di program SPP PNPM desa kami.
Inilah cerita dari UPK … “Pak Adim semua kelompok SPP itu yang mengangsur adalah KPMD perempuan dan ketika ada tunggakan KPMD perempuan memberikan janji-janji yang di sebabkan oleh anggota kelompok SPP itu sendiri tidak ada yang mengangsur begitu alasannya  dan ketika ketua kelompok di suruh di kekantor UPK mereka semua engan dan tidak tahu tentang kantor UPK di kecamatan kegitu pintanya KPMD Perempuan, padahal sebelum pencairan SPP semua anggota kelompok sudah diberitahu bahwa oleh TPK bahwa angsuran SPP harus di berikan kepada ketua kelompok dan ketua kelompok SPP harus membayarkan sendiri ke bendahara UPK Kecamatan hal itu sudah dijelaskan secara detail termasuk bunga jasanya … “ namun ini tidak berlaku di desa saya  pada saat itu dan hal ini sudah terjadi beberapa bulan yang lalu  ya beberapa bulan yang lalu … inikah gunung es yang mencair pelan-pelan atau justru ini sebuah pelajaran paling berharga bagi saya …
Selang beberapa hari kemudian saya benar-benar mengurusi tentang persoalan ini dengan KPMD Perempuan saya bicara 100 x serius dengan dia apa yang menyebabkan semuanya ini terjadi, ternyata sungguh mengerikan jika pembaca mendengar sendiri ceritanya dari dia ya seperti kebakaran lahan seratus hektar .. mungkinkah dalam sekejap saya harus memadamkan api sebegitu besar, KPMD perempuan telah mengikuti arisan kepada orang yang tidak jelas asal-usulnya untuk menyetorkan jutaan rupiah kepada orang tersebut sehingga setelah waktunya dapat orang itu hilang ditelan alam ya .. dia di tinggal pergi oleh si pengepul arisan tersebut  sehingga dana SPP yang harus di setorkan juga lenyap setiap bulanya, dia berfikir begini “ seandainya kalau dana ini saya ikutkan arisan dan saya tahan dulu untuk setor ke UPK pasti saya akan mendapat kenuntungan yang banyak”. Ternyata prediksi ini melengceng jauh 180 drajat …
Dalam permasalahan ini saya menggunakan system pendakatan persaudaraan dimana saya tetap berhubungan baik dengan KPMD Perempuan akan tetapi saya menekan pihak-pihak tertentu ( Kades Ketua TPK, FK, FT) untuk secepat mungkin dana SPP itu bisa dilunasi, intinya meskipun saya merasa pahit diludah tapi saya telan juga dengan rasa berbeda, jadi saya tidak ikut marah-marah atau berkata-kata kotor untuk menyelesaikan permasalan KPMD Perempuan.
Selanjutnya saya berkoordinasi dengan kepala desa pada hari senin, di sana terdapat Sekdes Ketau BPD dan ketua TPK dalam ruangan Kades kamipun memperbincangkan permasalahan tersebut dengan memanggil KPMD Perempuan, hasilnya dia siap melunasi dana SPP tersebut dengan syarat yang tercantum dalam surat pernyataan yang telah di buat Kepala Desa.
Faskab, BKAD sudah mulai mencium persoalan ini. Pada suatu hari rabu siang itu saya di hubungi oleh Bu Atun selaku Fasilitator Kecamatan agar saya bisa bertemu dan berkumpul pada siang itu juga di rumah KPMD Perempuan saya datang terlambat 5 menit, acara waktu itu adalah melakukan croscek kepada ketua Kelompok SPP serta anggotanya untuk di mintai konfirmasi atas kemacetan angsuran SPP tersebut  dan setelah proses ini dilakukan didapati bahwa semua anggota sudah menyetorkan angsurannya kepada ketua SPP dan ketua SPP sudah menyetor ke KPMD Perempuan dan KPMD Perempuan belum menyetorkan ke UPK . inilah hasilnya permasalahan tersebut terungkap.
Pihak Kepala Desa serta BPD juga ikut andil dalam permasalahan ini, konon hal ini juga menyangkut seluruh keluarga yang bersangkutan hingga level atas, dan Ahlhamdulillah semua bisa berjalan lancar dan aman terkendali, pada saat itu juga diputuskan untuk menuntaskan masalah tersebut dengan cara sesauai Tupoksi.    
Untuk mempercepat proses ini agar bisa di tangani lebih baik cepat dan transparan sesuai aturan maka FK dan BKAD  membuatkan surat pernyataan pelunasan dan jaminan agar dana SPP bisa di kembalikan, alhasil 2 bulan kemudian KPMD Perempuan  ada iktikad baik untuk mengembalikan 70% dana tersebut sisanya tinggal 30% yang masih belum dilunasi dan saat ini masih dalam tahap proses pelunasan. Peristiwa ini mulai terjadi beberapa bulan yang lalu.
Pembaca blog yang budiman.
Kenapa saya kok begitu tega meng upload keadaan desa saya sendiri serta memojokkan pihak-pihak tertentu? Bukankah ini merugikan Desa anda sendiri?, permbaca yang budiman perlu diketahui hal ini semata-mata agar saya lebih waspada dan transparansi keadaan desa saya, mungkin ini satu-satu di Indonesia yang mencoba memakai system transparasi kegiatan,
Apakah saya tidak takut dengan Pemerintah di kolom Pengaduan Korupsi? Ya… saya sih apa adanya karena kami menjamin bahwa kami mampu memecahkan persoalan Desa saya sendiri di tingkat kecamatan, siapa tahu cara ini akan di pakai oleh kader-kader lain jika terdapat permasalahan SPP atau lainnya
Dan satunya lagi bahwa persoalan ini sebagai pelajaran bagi saya dimana pemberdayaan Desa tidak semudah apa yang kita bicarakan di tingkat atas maupun dalam rofum-forum rapat tertentu, kalau kita mau jujur ternyata banyak problematika yang begitu komplek yang menyelimuti kita dan orang-orang di sekeliling kita, bukankah menyelesaikan masalah ini sebuah pemberdayaan juga? Ya. Ini sebuah tantangan besar bagi orang-orang yang berjiwa besar demi kesejahteraan rakyat Indonesia.
Sekian.  Salam Sejahtera 
KPMD Tehnik             
           

Selasa, 03 April 2012

SURAT UNTUK PERUSAHAAN YANG NAKAL



dibawah ini adalah surat yang kami layangkan kemarin ke beberapa perusahaan yang tidak mau memberikan konfirmasi tentang Kerjasama kami ... 
===================================================
Nomor             : 531/80/424.212.2002/I. 2012
Lamp               : - 
Sifat                : Penting
Hal                  : Konfirmasi Proposal Kerjasama  
                          CSR Perusahaan


                           Kepada Yth :
                           Bpk/Ibu Pimpinan Perusahaan
                          
                           PT. ...................................
                          
                           Di –
                                                Sumbersuko



                           Dengan hormat,
Menindaklanjuti Proposal Karang Taruna tentang Pengelolahan Limbah Perusahaan yang sudah kami ajukan dua (2) bulan yang lalu. Namun sampai saat ini kami belum menerima konfirmasi atau tanggapan yang memuaskan dari perusahaan yang Bpk/ibu pimpin, apakah proposal tersebut di terima/ditolak atau dengan syarat-syarat tertentu juga tidak menutup kemungkinan bahwa proposal tersebut tidak sampai ke meja Bpk/ ibu Pimpinan, maka dari itu melalui surat ini kami mohon dan mengharap ada tanggapan atau konfirmasi yang serius tentang proposal yang kami ajukan .

Sebagai akta kesepahaman berikut kami lampirkan :
1.      Lembar kosong surat balasan atas tanggapan proposal kami, yang nantinya Bpk/ibu pimpinan mengirimkan lagi surat tersebut kepada kami.

Demikian surat konfirmasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya di ucapkan banyak terima kasih.
====================================
sebelum surat ini dikirim bebrapa kader karang taruna akan mengadakan demo ke salah satu perusahaan karena kurangnya komuikasi ... maka hal itu tidak terwujud ..

SISI LAIN SEBUAH PERMBERDAYAAN



Kali ini … yang jelas saya akan menguraikan aktivitas beberapa bulan belakangan setelah Program CSR yang begitu mempesona sedang di geluti dan banyak dibicarakan di desa saya .. dan alhamdulillah semua sudah terkendali sehingga menjadi wacana yang cukup memuaskan untuk pendidikan Pemberdayaan masyarakat bagi generasi bangsa terutama diri saya sendiri.
Menindaklanjuti program yang sedang berlangsung sekitar bulan Pebruari 2012 saya di hubungi Bpk H. Samsul dari Madura selaku pengepul bahan aneka rongsokan dia mengkonfirmasikan kepada saya bahwa dia siap membeli barang-barang bekas dari semua Perusahaan di Desa Sumbersuko melalui Karang Taruna kami menguntungkan dari kedua belah pihak untuk tetap menjalin diplomasi.
Dari kontek pengalaman seperti ini saya menganggap ini sebuah perkembangan yang luar bias .. perlu di ketahui juga bahwa aktifitas saya makin melebar di mana dulunya hanya sebagai kader Pemberdayaan Masyarakat Desa KPMD, sekarang malah ada yang nawarin bisnis tentu hal ini sangat menguntungkan bagi saya namun jika saya kurang tepat menanggapi baik dalam praktik bermasyarakat hendaknya hal ini menjadi pemicu perbuatan Nepotisme .. yaitu pemberdayaan yang sekaligus mencari keuntungan dibalik proses pemberdayaan itu sendiri .. hal ini perlu di sadar bahwa jatuh dan tegaknya seorang kader pemberdayaan adalah mereka yang tau mana batasan – batasan positif yang bersifat membangun dan bersifat bisnis .. bisa bias saya terkena getahnya sendiri … mungkin saja jika saya terus untuk memindak lanjuti bisnis limbah atau afalan tanpa membatasi diri  dengan membetuk kader-kader maupun meberdayakan warga miskin untuk ikut terjun dalam sebuah bisnis dimana hal ini saya sendiri sebagai fasilitator yang memberdayai maka dimungkinkan hal ini tidak berjalan lama … ya.. suatu saat saya akan bosan untuk hidup memberdayakan warga  karena saya harus memberdayaan diri dankelurga .. hal inilah yang saya takutkan … semoga saya tetap berada dalam jalur pemberdayaan yang bermoralkan pancasila dan UUD.
Kita kadang menyadari bahwa dibalik aktifitas kita sebagai pemberdayaan di situ terdapat pula peluang-peluang usaha yang akan membuat diri kita kenyang .. maka hal ini tidak akan efektif dalam segala suasana …
Wassalam    

CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) ADALAH KEWAJIBAN ASASI

 

CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) ADALAH KEWAJIBAN ASASI 

1. Pendahuluan
Tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility, CSR), kini telah menjadi prioritas utama para pemimpin perusahaan di setiap Negara, termasuk Indonesia. Hal ini karena CSR telah menjadi perhatian dari kalangan pemerintah, aktivis, media, pemimpin masyarakat, karyawan perusahaan hingga para akademisi. Fenomena ini menandakan bahwa CSR merupakan hal penting dalam aktivitas perusahaan di suatu wilayah tertentu.
Keberhasilan sebuah Negara atau daerah dalam memajukan dan menyejahterakan penduduknya hanya dapat terwujud jika seluruh komponen masyarakat ikut ambil bagian, termasuk partisipasi real dari perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Partisipasi real dari perusahaan dapat disalurkan melalui program CSR, yakni dengan mengalokasikan dari bagian profit yang diperoleh perusahan pada periode tertentu.
Kota Jayapura yang sudah berusia 101 tahun, jika dianalogikan sebagai sebuah Perusahaan, maka dalam usianya tersebut seyogyanya Kota Jayapura dari berbagai perspektif dapat diakatakan sudah relatif mapan atau maju. Namun realitas menunjukkan bahwa secara fisik masih jauh dari harapan. Keterbatasan dana desentralisasi dari Pemerintah Pusat dan rendahnya penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tahun ke tahun menjadikan akselerasi pembangunan di Kota Jayapura berjalan lamban. Untuk itu melalui tulisan ini penulis (sebagai salah seorang dari unsur Pemerintah Kota Jayapura) mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berpartiasipasi secara aktif (sense of participation), rasa memiliki (sense of belonging) dan bertanggung jawab (sense of responsibility) terhadap kemajuan daerah ini.  Sebesar apapun kontribusi real masyarakat khususnya dari kalangan dunia usaha pasti akan berdampak positif dan signifikan terhadap kemajuan dan perkembangan suatu daearah, termasuk di Jayapura, kota kebanggaan kita semua. Kota ini telah memberikan ruang dan waktu untuk berusaha dan beraktivitas, tidak ada salahnya jika bagian dari profit yang diperoleh selama ini, juga disisihkan untuk membantu pemerintah dan masyarakat mempercepat roda pembangunan, seperti kata orang bijak “Jangan bertanya apa yang telah anda dapatkan dari kota ini, tetapi bertanyalah apa yang sudah anda sumbangkan untuk kemajuan kota ini”.

2. Definiisi Konsep Corporate Social  Resposnsibility (CSR)

Beberapa ahli mendefinisikan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) antara lain :
(1) Mc William dan Segel (2001) CSR : serangkaian tindakan perusahaan yang muncul untuk meningkatkan produk sosialnya, memperluas jangkauannya melebihi kepentingan ekonomi eksplisit perusahaan, dengan pertimbangan tindakan semacam ini tidak diisyaratkan oleh peraturan hokum;
(2) Magnan dan Ferrel (2004) CSR :  perilaku bisnis, di mana pengambilan keputusannya mempertimbangkan tanggung jawab social dan memberikan perhatian secara lebih seimbang terhadap kepentingan stakeholders yang beragam; dan
(3)The World Business Council for Sustainable Development (WBCSD) mendefinisikan CSR sebagai komitmen bisnis untuk berkontribusi pada pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerja bersama dengan para pekerja, keluarga mereka, dan komunitas lokal.

3. Dasar Hukum
(1) Keputusan Menteri BUMN No. Kep-236/MBU/2003 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha kecil dan Program Bina Lingkungan (PKBL).
(2) Undang – undang RI No. 25 Tahun 2007  tentang “Penanaman Modal “,
Pasal 3 ayat 1 poin h bahwa perusahaan yang akan menanamkan modalnya di Indonesia harus berpijak pada asas berwawasan lingkungan. Pasal 15 poin b bahwa korporasi baik Asing maupun Domestik pada saat menempatkan modalnya di Indonesia berkewajiban untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
(3)  Undang – undang RI No. 40 Tahun 2007 tentang “Perseroan Terbatas”.
Pasal 74, bahwa Perusahaan yang berbentuk PT dan beroperasi dalam bidang atau berkaitan dengan sumberdaya alam harus melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

4. Konsep CSR dari Perspektif Teoritis
Konsep corporate social resposnsibility (CSR), pada dasarnya sudah  diperkenalkan oleh Andrew Carnegie (1835 – 1919) dalam bukunya yang berjudul “The Gospel of Wealth” (1899). Perusahaan di USA merumuskan konsepsi CSR berdasarkan 2 prinsip dasar antara lain : (1) Prinsip kemurahan hati (charity principle) ; dan (ii) Prinsip melayani sesama (stewardship principle).
Charity principle, menuntut para anggota masyarakat yang lebih beruntung membantu para anggota masyarakat yang kurang beruntung. Sementara stewardship principle, menuntut para pebisnis dan individu-individu yang mampu untuk memperlakukan diri mereka sebagai stewards (pelayan) atas kekayaan yang mereka miliki untuk masyarakat lain.
Seiring dengan krisis keuangan yang menimpa perusahaan di USA tahun 1940-an hingga 1960-an prinsip Carnegie ditinggalkan dan dikritik oleh Ekonom Milton Friedman peraih hadiah Nobel Bidang Ekonomi tahun 1976, dengan mengajukan konsepsi baru tentang CSR dalam bukunya “Capitalism and Freedom”, (1963) dan dipertegas lagi awal tahun 1970-an yang intinya menyatakan bahwa dengan adanya kemajuan dalam hal perolehan profit dari sebuah perusahaan dengan sendirinya akan terjadi penciptaan lapangan kerja baru yang dapat menampung pencari kerja.
Selanjutnya menurut John Elkington (1997), agar perusahaan bisa tumbuh secara berkelanjutan  hanya ada satu pilihan, yakni menyelaraskan pencapaian kinerja laba (profit) dengan kinerja sosial (people) dan kinerja lingkungan (planet) secara berkesinambungan.
John Elkington (Andreas Lako, 2011:44)  membedakan perilaku korporasi dalam 4 model, yaitu (i) korporasi ulat (corporate caterpillars); (ii) korporasi belalang (corporate locusts); (iii) korporasi kupu-kupu (corporate butterflies); dan (iv) korporasi lebah madu (corporate honeybees).
Dari empat 4 perilaku korporasi tersebut, diharapkan korporasi di Indonesia dapat mengimplementasikan perilaku korporasi “Lebah madu”, yakni korporasi memiliki strategi dan model bisnis yang sustainable karena melakukan inovasi secara terus-menerus, menerapkan etika bisnis, dan memiliki manajemen lingkungan yang baik secara berkesinambungan.
Selain itu, juga ada konsep CSR yang diperkenalkan oleh Indonesian business Links (IBL) yakni ada 5 pilar CSR (Andreas Lako, 2011: 45), antara lain : (1) Pengembangan sumberdaya manusia (SDM) dan pemberdayaan masyarakt setempat; (2) Memperkuat ekonomi komunitas di lingkungannya; (3) Menjaga keharmonisan dengan masyarakat di sekitarnya; (4) Mendorong good governance; dan (5) Menjaga kelestarian lingkungan. Pada hakekatnya konsepsi CSR versi IBL tersebut juga menekankan perlunya perusahaan menyelaraskan pencapaian tujuan ekonomi dengan tujuan sosial dan lingkungan dalam visi serta praktik bisnisnya.
Teori Akuntabilitas Korporasi (corporate accountability theory) menyatakan bahwa  Perusahaan harus bertanggung jawab atas semua konsekuensi yang ditimbulkannya baik sengaja maupun tidak disengaja kepada para pemangku kepentingan (stakeholder).
Secara khusus teori tersebut menyatakan CSR tidak hanya sekedar aktivitas dermawan (charity) atau aktivitas saling mengasihi (stewardship) yang bersifat suka rela kepada sesama seperti dipahami para pebisnis selama ini, tetapi juga harus dipahami sebagai suatu kewajiban asasi yang melekat dan menjadi “roh kehidupan” dalam sistem serta praktik bisnis. Alasannya, CSR merupakan konsekuensi logis dari adanya hak asasi korporasi yang diberikan Negara kepada perusahaan untuk hidup dan berkembang secara berkesinambungan dalam suatu area lingkungan bisnis. Jika tidak ada keselarasan antara kewajiban asasi korporasi dan hak asasi korporasi, dalam area tersebut, maka akan terjadi saling mengeksploitasi dan mematikan satu sama lain.

5. Kewajiban Perusahaan Melaksanakan CSR
Secara global beberapa tahun terakhir ini memperlihatkan di beberapa Negara, perusahaan telah melaksanakan CSR sebagai sebuah program yang wajib diimplementasikan. Tak terkecuali di Indonesia juga sudah banyak perusahaan yang menjalankan CSR baik yang dikuasai oleh Pemerintah dalam hal ini BUMN dan BUMD, maupun perusahaan swasta nasional.
Perkembangan global saat ini menuntut CSR menjadi pilihan yang tidak bisa dihindari. Suka atau tidak suka, ia harus dikerjakan sebagai bentuk tanggung jawab kepada pemangku kepentingan (stakeholder) (Business Week edisi Indonesia 18 Juni 2008: 39).
Senada dengan Ibu Erna Witoelar (Duta Besar PBB untuk Mellenium Development Goals (MDGs) untuk kawasan Asia Pasifik, yang mengaitkan CSR dengan upaya pencapaian MDGs. Walaupun pada dasarnya hal tersebut adalah tugas pemerintah sebagai penanggung jawab utama, namun pemerintah yang “cerdas” adalah yang mampu memfasilitasi informasi CSR masing-masing perusahaan untuk mempercepat proses pencapaian MDGs dan membuat seluruh aspeknya terjangkau (Bisnis & CSR November 2007).

6. Program CSR di Kota Jayapura
Pemerintah Kota Jayapura dibawah Pimpinan Pasangan Drs. Benhur Tomy Mano, MM dan DR. H. Nuralam, SE, M. Si (BTM-ALAM) yang dilantik 21 Juli 2011, telah mencoba membangun komunikasi secara intensif kepada seluruh komponen masyarakat, termasuk BUMN, BUMD dan seluruh Perbankan yang beroperasi di wilayah Kota Jayapura untuk ikut berpartisipasi aktif dalam membangun Kota Jayapura yang Beriman, Mandiri, Sejahtera, berlandaskan Nilai-nilai Kearifan Lokal.
Pada Awal September 2011, Pemerintah Kota Jayapura mengadakan pertemuan dengan Pimpinan Bank Indonesia dan Pimpinan Perbankan yang beroperasi di wilayah Kota Jayapura. Minggu keempat September 2001 kembali Pemerintah Kota Jayapura mengajak segenap Pimpinan BUMN Non Perbankan (yang tergabung dalam Forum BUMN) guna membahas tentang program CSR, baik yang sudah, tengah dan yang akan diimplementasikan khususnya di Kota Jayapura.
Sungguh luar biasa, ternyata Bank Indonesia, BUMN, BUMD, dan seluruh Perbankan telah menjalankan Program CSR yang tersebar disekitar wilayah Kota Jayapura, dengan 3 tiga fokus program, antara lain : (1) Pengembangan sumberdaya manusia; (2) Pembinaan ekonomi kerakyatan; dan (3) Bina lingkungan hidup.  Sebagai contoh, Bank Indonesia memiliki kampung binaan di Koya Koso dan Holtekamp. PT. Bank Pembangunan Daerah Papua juga telah membantu sarana dan prasarana penunjang pendidikan ke sejumlah sekolah, dan Pembinaan Usaha Kecil dan Menengah di Kota Jayapura.  PT. Pelindo Wilayah IV sejak awal pemerintahan BTM-ALAM (Agustus 2011) sudah membantu pengadaan 1 unit Dump Truck. Sementara  PT. Pertamina dan PT. Bank Pembangunan Daerah Papua (sedang dalam proses pengadaan masing-masing 1 unit Dump Truck). PT. Jasa Raharja juga siap menata dan merawat Taman Kota di sepanjang Jalan Sam Ratulangi. PT. Bank Mandiri sudah siap menata dan merawat Taman Perdamaian Porasko. PT. Bank Tabungan Negara juga meminta 5 area Taman Bunga. 
Sementara itu, PT. Bank Rakyat Indonesia; PT. Bank Negara Indonesia 46; PT. Bank Central Asia; PT. Bank Panin; PT. Bank Syariah Mandiri; PT. Jamsostek; BULOG dan beberapa perusahaan BUMN lainnya  juga siap mengimplementasikan program CSR-nya di Kota Jayapura.
Kota Jayapura saat ini memiliki 40 taman bunga dan fasilitas umum lainnya yang belum terkelola secara professional, untuk itu pada masa mendatang diharapkan perusahaan yang beroperasi di daerah ini dapat ikut ambil bagian dalam pengelolaannya, tentunya disesuaikan dengan program CSR masing-masing.
Pemerintah Kota Jayapura mengakui bahwa tanpa bantuan dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat termasuk perusahaan, yang ada di daerah ini, maka kemajuan dan akselerasi pembangunan sebagaimana yang telah ditunjukkan oleh kota-kota di Kawasan Barat Indonesia seperti Surabaya, Bandung dan Makassar menjadi lamban, sekecil apapun bentuk bantuan dan partisipasi masyarakat sangatlah berarti demi kemajuan daerah ini.

7. Penutup
Maraknya pelaksanaan CSR belakangan ini di Indonesia (diharapkan juga terjadi di Kota Jayapura) perlu diapresiasi oleh semua pihak, khususnya para BUMN, BUMD dan perbankan yang sudah mengalokasikan bagian dari profit yang diperoleh pada periode tertentu. Apresiasi yang setinggi-tingginya juga disampaikan kepada seluruh BUMN, BUMD dan Perbankan yang sudah berkomitmen untuk menyelenggarakan program CSR-nya di Kota Jayapura pada masa mendatang.
Pemerintah Kota Jayapura, pada dasarnya berkeinginan untuk membentuk suatu wadah yang bisa mempertemukan perwakilan dari masing-masing lembaga Pemerintah Kota, Bank Indonesia, BUMN, BUMD dan seluruh Perbankan, agar program CSR masing-masing bisa lebih bersinergi dan tidak over laping ditingkat operasional.
Semoga, tulisan ini bisa menjadi pemicu bagi terselenggaranya program CSR dari seluruh korporasi yang telah mendapatkan ruang dan waktu untuk beroperasi di daerah ini, demi terselenggaranya akselerasi roda pembangunan yang pada gilirannya segenap penduduk kota ini menjadi lebih sejahtera.


DESENTRALISASI FISKAL
TRANSFER DANA BERBASIS KINERJA (Kompas, 7 Oktober 2011, hal 20)

Bank Dunia menyarankan agar transfer dana dari Pemerintah Pusat ke daerah tidak lagi menggunakan Basis Masukan (infut) seperti selama ini, melainkan “berabasis kinerja”. Pertimbangannya karena basis infut, tidak cukup efektif mendorong kemajuan daerah. Dengan infut yang sama, kualitas pelayanan public ternyata bisa jauh berbeda (Kompas, 7 Oktober 2011, hal 20). Hal ini tertuang dari hasil survey Bank Dunia dalam Laporan Perekonomian Indonesia Triwulan III. Berdasarkan survey tersebut, transfer dana ke daerah selama satu decade terakhir tidak banyak menunjukkan hasil positif. Padahal sejak desentralisasi fiscal, transfer dana ke daerah naik hingga dua kali lipat (200%). Hasil survey Bank Dunia, sekitar 30% daerah justru mencatat penurunan pada semua indicator hasil pelayanan public.
Kepala Ekonomi Bank Dunia Shubhan Chaudhry di Jakarta Kamis (6 Oktober 2011), mengatakan Negara-negara lain sudah lama meninggalkan system berbasis infut. Dengan system berbasis kinerja, daerah akan lebih terpacu. Anggaran ditentukan berdasarkan kinerja dan prestasi tiap daerah. Jadi tidak dipukul rata.
Diharapkan koordinasi vertical dalam transfer dana seharusnya juga lebih ramping. Banyaknya Badan yang terlibat akan menimbulkan biaya transaksi dan beban koordinasi yang tinggi. Misalnya, kesulitan koordinasi bidang pendidikan karena tiap sekolah menerima 7 transfer yang berbeda dari 4 pos anggaran berlainan.
Akibat lainya dengan system Berbasis infut, Bank Dunia juga mencatat telah memicu adanya pemekaran wilayah. Pada saat awal desentralisasi bergulir, Indonesia hanya memiliki 30 provinsi dan 342 kabupaten/kota. Pada tahun 2008, jumlahnya bertambah menjadi 33 provinsi dan 490 kabupaten/kota.
Insentif keuangan mendorong daerah melakukan pemekaran. Setelah mendapatkan dana, alokasinya tidak sejalan dengan kebutuhan pembangunan. Sekitar 30 – 40% anggaran habis untuk alokasi biaya administrasi pemerintahan, bahkan ada daerah provinsi maupun kabupaten/kota melebihi dari 50%. (selesai)

Oleh: DR. H. Nur Alam, SE, M. Si (Wakil Walikota Jayapura)

Sumber : http://bintangpapua.com/