News Update!

Minggu, 12 Agustus 2012

SK Panitia Lelang 2012


PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN
KECAMATAN GEMPOL
KANTOR DESA SUMBERSUKO
Jl. Raya No.13 Sumbersuko Telp. (0343) 633 707 Gempol Pasuruan 67155

SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA SUMBERSUKO
KECAMATAN GEMPOL
NOMOR : 141/     /424.212.2002/2011

TENTANG

PENETAPAN PANITIA LELANG
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT – MANDIRI
PERDESAAN (PNPM – MPd)
DESA SUMBERSUKO KEC. GEMPOL KAB. PASURUAN
TAHUN ANGGARAN 2012

Menimbang               :   a.  Bahwa dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan upaya untuk memberdayakan lembaga serta dalam rangka untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan pengadaan Bahan/ Jasa PNPM MPd, perlu peran serta aktif masyarakat dalam pengelolaannya sehingga didapatkan prosedur, administrasi yang akuntabel.

            b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada  huruf a, maka perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa  Sumbersuko
Mengingat :
1.      Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah  dirubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 ;
2.      Undang–undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
3.      Undang-undang Nomor 33 tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan Daerah;
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa;
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota;
6.      Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah ketujuh kali dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007;

Memperhatikan                  :   Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaa Bahan/ Jasa Pemerintah dan atau Perihal Kebijakan Penyempurnaan atau errata Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri Perdesaan (PNPM-MP)/ Penjelasan XII PTO Tahun Anggaran 2012.






MEMUTUSKAN

Menetapkan :

Kesatu                                :   Menetapkan Panitia Lelang Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri Perdesaan (PNPM – MPd) Tahun Anggaran 2012 Desa Sumbersuko / Kelurahan Sumbersuko Kecamatan Gempol dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini .
Kedua                                :   Panitia Lelang mempunyai tugas :
a.       Memberikan penjelasan sedetail-detailnya mengenai pelelangan yang difasilitasi oleh fasilitator
b.      Berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai pelelangan
c.       Mengkonfirmasikan/ memberikan undangan tertulis kepada pihak supplier.
d.      Memberikan dokumen penawaran lengkap kepada supplier
e.       Mengevaluasi hasil penawaran baik secara administrasi kwalitas serta harga.
f.       Mengelola Proses Pelelangan
g.      Menentukan atau menetapkan hasil pelelangan serta;
h.      Mengawasi kesepakatan perjanjian antara pihak Pertama (TPK) dengan Pihak Kedua (Suplier) yang di sepakati dalam surat Perjanjian Kontrak (SPK).
Ketiga                                : Keputusan ini berlaku pada tanggal di tetapkan.
Keempat                            :Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di :  Sumbersuko
Pada tanggal  :          Juni 2012
KEPALA DESA SUMBERSUKO
Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris Desa Sumbersuko




Drs. SUPARMAN                                                    W A H A R I
NIP.


SALINAN KEPUTUSAN INI
Di Sampaikan kepada:
Yth Sdr. 1. Camat Gempol
               2. Tim PNPM-MPd Kecamatan
               3. Arsip

1 comments:

Silahkan di komentari yang sopan dan santun, komentar langsung muncul disini, pilih anonymous atau lainnya, oke