News Update!

Minggu, 22 Maret 2015

TUGAS DAN SYARAT CALON PENDAMPING DESA


PORTAL SUMBERSUKO -: 
Pemerintah melalui Menteri Desa, Pembagunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi  akan segera melakukan perekrutan Fasilitator Desa Baru untuk pendampingan dana desa dan direncanakan akan dilaksanakan pada bulan April tahu 2015 mendatang.

Menteri Desa Marwan Jafar mengatakan, untuk persyaratan pendamping desa, akan dibuat ketentuan seketat mungkin. Sehingga, kader desa akan benar-benar bisa membimbing desa dalam menjalankan program sesuai kebutuhan masing-masing. Kader pendamping desa akan direkrut langsung oleh Kementerian Desa secara sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah,"sebutnya.

Adapun pendamping desa terdiri dari; tenaga pendamping profesional, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan atau pihak ketiga. Sedangkan tenaga pendamping profesional terdiri dari; pendamping Desa, pendamping Teknis, dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat.
Sementara itu, kedudukan masing-masing pendamping desa yaitu untuk pendamping teknis berkedudukan di pusat kabupaten, tenaga ahli pemberdayaan masyarakat berkedudukan di pusat provinsi, dan untuk kader pemberdayaan masyarakat desa berkedudukan di desa (gampong di Aceh).

Sebagaimana disebutkan pada pasal 11 Peraturan Menteri Desa, Pembagunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa. Pendamping Desa bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Tugas Pendamping Desa, meliputi:

  1. Mendampingi Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  2. Mendampingi Desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi Desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  3. Melakukan peningkatan kapasitas bagi Pemerintahan Desa, lembaga kemasyarakatan Desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  4. Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat Desa;
  5. Melakukan peningkatan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan Desa yang baru;
  6. Mendampingi Desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif; dan melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Tugas Pendamping Teknis yaitu mendampingi Desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral, meliputi:
  1. Pendamping Teknis membantu Pemerintah Daerah dalam hal sinergitas perencanaan Pembangunan Desa.  
  2. Pendamping Teknis mendampingi Pemerintah Daerah melakukan koordinasi perencanaan pembangunan daerah yang terkait dengan Desa.
  3. Melakukan fasilitasi kerja sama Desa dan pihak ketiga terkait pembangunan Desa.
Sementara tugas utama Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa mencakup bantuan teknis keahlian bidang manajemen, kajian, keuangan, pelatihan dan peningkatan kapasitas, kaderisasi, infrastruktur perdesaan, dan regulasi.

Tugas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa, meliputi:
  1. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan fasilitasi perumusan kebijakan dan peraturan terkait pemberdayaan dan pendampingan masyarakat Desa.
  2. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melakukan asistensi, menyusun rancangan pelatihan dan fasilitasi pelatihan terhadap Pendamping Desa, Pendamping Teknis, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan pihak ketiga.
  3. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat membantu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam hal melaksanakan pengendalian pendampingan dan evaluasi pendampingan Desa
Adapun tugas  dari Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa bertugas untuk menumbuhkan dan mengembangkan, serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong.

Dalam pelaksaan tugas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa berkewajiban melibatkan unsur masyarakat desa, meliputi: kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok pengrajin, kelompok perempuan, kelompok pemerhati dan perlindungan anak, kelompok masyarakat miskin, dan kelompok-kelompok masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa.

Sumber : http://risehtunong.blogspot.com/2015/03/inilah-syarat-dan-tugas-calon.html