News Update!

Kamis, 28 Juli 2016

TAX AMNESTY

PORTAL SUMBERSUKO 
Reporter : Admin
Sejak resmi berlaku per hari senin (18/7/2016) kemarin, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang (UU) Tax Amnesty atau Amnesti Pajak menjadi topik hangat menghias berbagai media air. Memang saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan sosialisasi kepada publik, namun tingginya euforia pengampunan pajak ini bukan semata karena itu saja, banyak juga beberapa hal lainnya yang membuatnya semakin menjadi-jadi.
Bagi yang belum mengetahuinya, amnesti pajak adalah adalah program pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada Wajib Pajak yang tidak melaporkan pajaknya benar. Program ini meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Program ini berlaku untuk Wajib Pajak pribadi, badan, UMKM, bahkan juga mencakup orang pribadi yang belum menjadi Wajib Pajak.
Pajak adalah hal yang wajib. Terdapat sanksi yang diatur dalam Undang-Undang (UU) dari penyitaan aset penanggung pajak, sampai kepada pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkan di tempat tertentu. Namun saat ini masih banyak penyelewengan yang dilakukan oleh wajib pajak. Mulai dari tidak melaporkan seluruh kekayaan/pendapatan (baik disengaja ataupun tidak disengaja), sampai melarikan dana keluar negeri untuk menghindari pajak. Dan itu tentu saja melanggar hukum.
Namun apapun alasannya, dengan melunasi seluruh tunggakan pajak dan membayar uang tebusan, program amnesti pajak ini dapat menghapus ‘dosa’ tersebut.
Dari fenomena langka, tidak main-main, hingga kesempatan terakhir
Program amnesti pajak adalah fenomena langka. Program yang dilakukan oleh Pemerintahan Kabinet Kerja ini adalah sebuah terobosan yang tujuannya bukan hanya pada ranah fiskal, namun juga untuk perekonomian secara makro. Landasannya adalah menarik dana para Wajib Pajak yang menyimpan dananya di luar negeri (repatriasi), ataupun di dalam negeri tetapi tidak dilaporkan.
Potensi penerimaan diharapkan akan menambah APBN baik di tahun ini atau tahun-tahun sesudahnya yang akan membuat APBN menjadi lebih sustainable, dan kemampuan belanja pemerintah semakin besar untuk program-program pembangunan dari infrastruktur hingga perbaikan kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu, pemerintah menjamin payung hukum yang jelas dalam undang-undang hingga kerahasiaan. Bukan hanya itu saja, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah skema untuk menampung uang yang masuk ke kas negara baik dalam bentuk investasi portofolio, berupa surat hutang negara, rekasadana, sukuk, bond, saham, dan juga kepada investasi langsung seperti pembangunan infrastruktur yang juga menjadi fokus pemerintah.
Pemerintah tidak main-main. Dari berbagai sosialisasi yang dilakukan baik oleh Presiden, Wakil Presiden, dan juga Menteri Keuangan, bahwa amnesti pajak ini adalah kesempatan terakhir bagi mereka yang belum membayar pajaknya. Karena, per 2018 akan ada keterbukaan informasi internasional terkait pajak. Sehingga aliran dana Wajib Pajak dapat ditelusuri walaupun berada di negara lain.
Ini kesempatan terakhir, gunakan sebaiknya. Kalau tidak, akan bayar denda, dan ada sanksi-sanksi,” seperti yang diucapkan oleh Presiden Republik Indonesia dalam sebuah wawancara.
Program Amnesti Pajak ini hanya berlaku berlaku sejak disahkan, hingga 31 Maret 2017, dan terbagi ke dalam 3 (tiga) periode, yaitu:
1. Periode I: Dari tanggal diundangkan s.d. 30 September 2016
2. Periode II: Dari tanggal 1 Oktober s.d. 31 Desember 2016
3. Periode III: Dari tanggal 1 Januari s.d. 31 Maret 2017
Pembayaran dan investasi melalui Bank Mandiri
Seperti yang dijelaskan tadi, pemerintah tidak main-main dengan program amnesti pajak ini. Melalui SK Menteri Keuangan, pemerintah telah bekerja sama dengan Bank Mandiri sebagai bank persepsi untuk menampung dana hasil repatriasi amnesti pajak.
Bank Mandiri dipilih sebagai bank persepsi dari kesiapan dan jaringannya yang global. 1.460 Cabang penerima Uang Tebusan, 7 Kantor Luar Negeri (Singapore, Hong Kong, Shanghai, Cayman Islands, Dili, London, dan Malaysia), 20 Cabang Utama, dan 58 Outlet Prioritas untuk Repatriasi Dana, serta 3 gateway pengelolaan dana amnesti pajak (Bank Mandiri, Mandiri Sekuritas, dan Mandiri Manajemen Investasi).
Untuk mensukseskan program amnesti Pajak, Bank Mandiri bersama seluruh grup perusahaan anaknya, telah siap dengan berbagai jenis instrumen investasinya, dengan pilihan 53 reksadana, Mandiri Deposit Swap, berbagai seri obligasi pemerintah dengan pilihan mata uang Rp / USD, trust services, dan berbagai pilihan produk asuransi dari AXA Mandiri.
Selain itu, Bank Mandiri juga berencana meluncurkan produk seperti Senior Debt dan Efek Beragun Asset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA SP) yang diterbitkan oleh Bank Mandiri, Negotiable Certificate Deposit dan Dual Currency Investment.
Melalui Mandiri Manajemen Investasi, terdapat pilihan reksadana terbuka (Pasar Uang, Pendapatan Tetap, Campuran dan Saham) dan juga Reksa Dana Terproteksi. Serta, beberapa produk lain yang saat ini dalam proses persetujuan meliputi Reksa Dana Penyertaan Terbatas dan Dana Investasi Real Estate.
Bagi Nasabah yang menginginkan layanan investasi yang customized dapat melalui Kontrak Pengelolaan Dana (Discretionary Fund).
Selain itu, nasabah juga dapat berinvestasi melalui Mandiri Sekuritas pada efek termasuk namun tidak terbatas pada saham, obligasi/sukuk yang dikeluarkan pemerintah, BUMN dan perusahaan swasta, Medium Term Notes (MTN), Negotiable Certificates of Deposit (NCD) serta melakukan aksi korporasi termasuk penyertaan langsung.
Melalui perusahaan anak Bank Mandiri lainnya, Mandiri Capital Indonesia juga sedang mempersiapkan produk Dana Ventura yang bisa menjadi pilihan alternatif nasabah. (adv)
Sumber
:http://biz.kompas.com/read/2016/07/25/084931328/ayo.manfaatkan.program.tax.amnesty.untuk.menebus.dosa.pajak

Sabtu, 23 Juli 2016

GANG PABRIK SPON DI PAVING

PORTAL SUMBERSUKO 
Reporter : LAMAD GUNDIL 

Pembenahan di seluruh jalan di Desa Sumbersuko terus di laksanakan, tersuk di Gang kecil Sumberingin 2 menuju Jalan Protokol Sumbersuko.
 
 






Rabu, 20 Juli 2016

UNDANGAN LAILATUL IJTIMA'

PORTAL SUMBERSUKO
Post :SERRY NON

SEMOGA ADMINNYA BISA HADIR ... SOALNYA BELIAU AKHIR AKHIR INI GAK PERNAH  HADIR ...ADA APA YA ?...



NAHDLOTUL ULAMA
R A N T I N G   S U M B E R S U K O
RANTING SUMBERSUKO MWC. GEMPOL PCNU BANGIL
Seketariat : Dsn. Sumberbendo  Sumbersuko  Gempol  Pasuruan
 ' 0858 1513 1687, 0856 4647 2828 Kode Pos 67155
 

Nomor              : 049/NU.R/11/SB.SUKO/D/IX/2016
Lamp               : -
Hal                   : UNDANGAN
                                   
  Kepada Yth.
Bpk/Ibu/Sdr :  

       .…………………….…………

di    ……………………................



                        Assalamu`alaikum Wr.Wb
Salam silaturrahmi kami sampaikan semoga Bpk/ Sdr senantiasa tetap dalam lindungan Alloh SWT. Dan aktif dalam menjalankan kegiatan kesehariannya amin. Dengan ini kami mengharap kehadiran Bpk/Sdr besok pada :

Hari                             : SABTU            
Tanggal                       : 30 Juli 2016 M
                                      25 Syawal 1437 H  
Waktu                          : 18.00 WIB (Ba`da Maghrib)
Tempat                        : MASJID ARROHMAN SUMBER BENDO      
Acara                           : LAILATUL IJTIMA MUJAHADAH KE 49


Demikian atas kehadirannya kami sampaikan banyak terima kasih.
Wassalamu`alaikum Wr.Wb


 Sumbersuko, 20 Juli 2016   
Mustasyar                      Suriyah              Ketua Tanfidzyah           Sekretaris




     Drs. H. Suparman   Ust. H. Samsul Huda     Ust. Abd Rohman              A. Dimyati

 


HASIL RAPAT WARGA SUMBERINGIN I



Portal Sumbersuko 
Post : Admin



            Berdasarkan rapat pimpinan Dusun Sumberingin 1 tertanggal 4 Juni 2016 dan rapat warga Sumberingin 1 tertanggal 19 Juni 2016 menghasilkan klausul persepakatan yang kemudian dijadikan ketetapan aspirasi warga Sumberingin 1 sebagai berikut:

1.      Sepakat adanya kenaikan iuran di dana kematian, dana air minum, dan penarikan listrik;

2.      Perbaiki struktur pengurus karang taruna Dusun Sumberingin 1;

3.      Segera bentuk peraturan pengurus jalan utama Dusun Sumberingin 1 / pengurus uang debu periode 2017 s/d 2020 (tiga tahun);

4.      Penggalian dana untuk pembangunan plengsengan tanah kuburan / makam  Dusun Sumberingin 1;

5.      Pengurus air minum segera mencari sumber baru untuk menambah debit air yang selama ini masih kurang;

6.      Segera bentuk tim keamanan Dusun Sumberingin 1 dengan penyediaan alat komunikasi HT sebanyak tiga buah (wilayah timur, wilayah barat, wilayah tengah);

7.      Warga Sumberingin 1 berharap adanya perbaikan jalan seperti beton cor yang telah di kerjakan di depan balai desa dan SDN Sumbersuko I kepada Pihak PT. Gudang Garam dari TK PKK 9 sampai depan Gudang Garam untuk membenahi  membangun jalan utama Dusun Sumberingin 1 selebar tujuh meter

8.      Menindak lanjuti konfirmasi dari PT. Gudang Garam untuk membuat Proposal penghijauan berupa 300 pohon buah duku di lingkungan Dusun Sumberingin 1;


Demikian ketetapan dari pimpinan dusun dan warga Sumberingin 1 untuk dijalankan.


Ketua Tim Koord Jalan Protokol                             Tokoh Masyarakat

Ttd                                                                              ttd

M. RIDWAN                                                               H. SUSIANTO, S.Pd
Mengetahui
           
RT 1                RT.2                RT.3                RT.4                            RW 4


            RIBUDA         SUMARDI      ABD MAJID    SUWARMAN              A. DIMYATI

RT 1                                                                                                  RW 5


            PITONO                                                                                           CUKUP


Kasun                                                                                     BPD                            


MUSHODIKIN                                                           KHOIRON R, S.Ag

BSA ADYUTA MENDAPAT BANTUAN DARI PT. GUDANG GARAM Tbk



PORTAL SUMBERSUKO
Post : Admin
 
Bank Sampah Sumbersuko yang telah didirikan beberapa bulan yang lalu mendapat sambutan baik dari beberapa pihak , antara lain PT. Gudang Garam, Tbk selaku Pembina. Sampai saat ini BSA masih memerlukan beberapa pengurus baru yang sekiranya merata di masing masing dusun ada yang mewakilinya. Hal ini diharapkan agar tercipta suasana yang berkeadilan, disamping itu juga ini merupakan program masyarakat . untuk membuat komitmen ini beberapa bulan yang akan datang akan di bentuk pengurus lagi yang diambil dari masing masing dusun  sehingga setiap dusun merasa ada yang terwakili untuk melestarikan lingkungan dan terciptanya kebersihan dusunse desaSumbersuko
Beberapa bulan yang lalu pengurus Bank Sampah Adyuta Sumbersuko mendapatkan bantuan dari PT. Gudang garam berupa ATK dan uang tunai. Sarana ini akan digunakan sebagai kegiatan administrasi BSA pada saatnya nanti.