News Update!

Kamis, 29 September 2016

ALHAMDULILLAH … GUDANG BANK SAMPAH SUMBERSUKO AKAN SEGERA DI BANGUN



PORTAL SUMBERSUKO
Reporter ; Titik Indahyati
------------------------------------


 Gambar Ilustrasi Gudang Bank Sampah


Desa Sumbersuko akan segera memiliki Gudang Bank Sampah yang terletak di sebelah timur sekolah TK  Dusun Kemuning yang menempati lahan seluas 10 x 30 M2 , tanah tersebut adalah tanah bengkok atau tanah milik kas desa Sumbersuko.
Pada tanggal 28 September 2016 Bpk Edi selaku ketua BLH Kabupaten Pasuruan telah mengunjungi lokasi tersebut dengan beberapa jajaranya termasuk Bapak kepala Desa Sumbersuko, hal ini dilakukan untuk memastikan adanya lahan yang sudah direncanakan tahun sebelumnya. Memang tahun kemarin rencananya gudang Bank Sampah akan di bangun di lapangan Dusun Wonogriyo karena tidak memungkinkan maka di carilah alternative lahan lain. Sehingga kemungkinan lebih dan cocok untuk dibangun di tengah tengah desa Sumbersuko yaitu di Dusun Kemuning. Hal ini sudah di akomodir oleh beberapa pihak terkait.
Mengenai biaya dan sarana lainnya dalam pembangunan gudang ini akan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Badan lingkungan Hidup (BLH), termasuk bantuan mesin daur ulang sampah dan tossa sebagai kendaraan pengangkut sampahdan sarana lainnya.
“Ini nanti akan jadi ikon Desa Sumbersuko, seperti di kota tanggerang dimana omset bank sampah ditingkat desa  lebih dari 1 milyar pertahun” tutur Titik Indayati, kaur pemerintah

PERMOHONAN MAAF

PORTAL SUMBERSUKO
Admin : Slamet



SEHUBUNGAN DENGAN ARTIKEL PADA TANGGAL 22 SEPTEMBER 2016 
DENGAN JUDUL 

" HIMBAUAN!!!" 

DI HAPUS KARENA ITU TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN DAN VISI MISI 
PORTAL SUMBERSUKO.

SELURUH JAJARAN DIREKSI DAN WARTAWAN PORTAL SUMBERSUKO 
MENGUCAPKAN PERMOHONAN MAAF YANG SEBESAR BESARNYA 
 KEPADA SELURUH PEMBACA DIMANAPUN BERADA
ATAS DI MUATNYA ARTIKEL TERSEBUT

DEMIKIAN PEMBERITAHUAN INI DISAMPAIKAN 
ATAS PERHATIANNYA DIUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH 

SALAM TAKZIM


Minggu, 25 September 2016

‘Tutup Saja Tambang Sirtu Perusak Lingkungan’


PORTAL SUMBERSUKO 
Kontributor :  Mas Fatony 
(Tokoh dan aktivis Peduli Lingkungan Kab. Pasuruan, warga Sumbersuko )
-------------------------------------------
Dasar hukum penutupan tambang galian C di lereng gunung Penanggungan sesuai SK Gubrnur Jawa Timur
SK Gubernur Jatim Nomor : 188 tertanggal 14 Januari 2015 (Bangsa online)
--------------------------


Keberadaan tambang galian sirtu yang merusak lingkungan, mendapat perhatian serius dari kalangan aktivis lingkungan hidup. Mereka menyayangkan keberadaan tambang galian sirtu  di Desa Sumber Suko, Kecamatan Gempol, yang menerabas hutan lindung untuk akses jalan dump truk pengangkut.
“Meski hanya untuk akses jalan, itu tetap merusak lingkungan hutan lindung. Itu melanggar undang-undang terkait keberadaan hutan lindung. Tambang itu harus distop,” kata Fatkhurrahman, Aktivis lingkungan dari Yayasan Satu Daun Pasuruan.
Menurut Fatkhurrakhman, terlepas lahan yang dijadikan lokasi tambang sudah menjadi milik pengusahanya, namun lokasi di sekitar tambang adalah hutan lindung. Sesuai fungsinya, hutan lindung tidak boleh disentuh oleh manusia, karena hutan lindung untuk menjaga keseimbangan ekosistem yang ada di dalamnya.
Baik itu keaneka ragaman hayati berupa jenis tanaman, satwa-satwa yang terdapat di dalamnya hingga untuk menjaga keseimbangan lingkungan hidup. Yakni menjadi daerah tangkapan air yang harus dijaga kelestariannya.
Apalagi keberadaan tambang sirtu di Desa Sumber Suko tersebut, meski agak jauh, posisinya berada di bawah Candi Belahan/Sumber Tetek. Padahal di Gunung Penanggungan yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, sebagai Kawasan Cagar Budaya,. Karena diyakini masih banyak situs peninggalan masa kerajaan yang belum ditemukan.
Dan kebetulan, di atas tambang itu juga terdapat beberapa sumber air yang dimanfaatkan warga sekitarnya untuk kebutuhan sehari-hari. Alasan agar aktifitas penambangan yang informasinya sudah mengantongi ijin Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan itu semakin kuat untuk dihentikan.
“Ketersedian air di sekitar lokasi tambang pasti akan menyusut. Buktinya sungai yang berdekatan dengan hutan lindung, debit airnya sudah jauh berkurang, karena sumbernya mengecil dan bahkan bisa mati,” imbuh Fatkhur.
Bukan hanya di Desa Sumber Suko saja yang adanya aktifitas penambangan. Di sekitar Desa Kenep, Kecamatan Beji, tidak jauh dari ruas jalan yang menghubungkan Bangil-Pandaan, juga terdapat aktifitas penambangan sirtu.
“Rupanya lokasi tambang sirtu Itu baru beroperasi sekitar 5 hari. Banyak dump truk pengangkut sirtu yang keluar masuk lokasi itu. Itupun juga harus dihentikan, karena kondisi keseimbangan alam sudah goyah,” ujar Fatkhurrahman.
Sementara itu, M Irsyad Yusuf saat ditanya keberadaan penambangan sirtu di sekitar Kawasan Gunung Penanggungan maupun di Kawasan Pasuruan Barat, menyampaikan tidak akan mengeluarkan lagi ijin untuk eksplorasi.
“Iya benar, saya sudah tidak akan lagi mengeluarkan ijin untuk penambangan di daerah itu,” tegas M Irsyad Yusuf.
Dari salah seorang staf di Dinas Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Pasuruan , yang enggan disebut namanya diperoleh informasi, memang perijinan tambang untuk Kawasan Gunung Penanggungan dan sebagian di Pasuruan bagian Barat, tidak akan dikeluarkan lagi.
“Yang bisa beroperassi hanya yang masih mengantongi ijin. Itupun dengan syarat harus menjaga keseimbangan lingkungan,” ujarnya. | TIMU

Gunung Penanggungan telah ditetapkan menjadi kawasan cagar budaya. Itu tertuang dalam SK Gubernur Jatim No 188 tertanggal 14 Januari 2015, setelah sebelumnya, para pecinta alam yang tergabung dalam Save Pawitra memprotes rencana pemkab yang akan membangun jalan wisata Gunung Penanggungan.
Dalam SK Gubernur ini terdapat delapan poin larangan terkait kawasan cagar budaya Gunung Penanggungan. Diantaranya, dilarang merusak, mencuri serta mendokumentasikan cagar budaya, baik secara keseluruhan maupun bagian-bagiannya untuk kepentingan komersial tanpa seijin pemilik atau yang menguasainya.
Melalui Dinas Pariwisata Jawa Timur, SK Gubernur ini dikirim ke Dinas Pariwisata Kabupaten Mojokerto, Dinas Pariwisata Kabupaten Pasuruan dan Rektor Universitas Surabaya. Kabag Hukum Pemkab Mojokerto Nugroho Budi Sulistiyo mengatakan, akan segera menindaklanjuti SK Gubernur tersebut dengan membuat Perda Cagar Budaya Gunung Penanggungan.
“Khusus soal rencana pembangunan jalan akan segera dikoordinasikan dengan pemangku kepentingan,” cetusnya. Seperti
Diberitakan sebelumnya jalan baru menuju puncak Gunung Penanggungan tahun ini akan dibangun dengan konstruksi cor beton oleh pemkab setempat menuai kontroversi.
Ribuan pecinta alam dari berbagai daerah di Jawa Timur menggelar aksi galang tanda tangan di pos pendakian Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sumber Lestari, Desa Tamiajeng, Kecamatan Trawas, Mojokerto guna menentang rencana pemkab tersebut. Begitu juga para budayawan dan sejarahwan serta Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan menentang proyek tersebut.
Bahkan Kepala BPCB Trowulan Aris Soviyani mengancam akan melaporkan kasus ini ke Gubernur Jawa Timur jika bupati tetap ngotot melenjutkan proyek ini. Alasannya, ada ratusan situs yang belum tergali di area Gunung Penanggungan.
Jalan selebar 7 meter ini sendiri rencananya bakal dibangun mulai dari pos pendakian di Desa Tamiajeng sampai ke kaki Gunung Penanggungan. Dari kaki gunung, pemkab akan membangun tangga cor beton selebar 6-7 meter hingga ke puncak gunung. Tak tanggung-tanggung, dana yang dialokasikan dari APBD 2015 mencapai Rp 8 miliar dan pengerjaannya akan mulai April mendatang.

Sumber : http://www.wartabromo.com/2015/03/04/tutup-saja-tambang-sirtu-perusak-lingkungan/

Sumber : http://www.bangsaonline.com/berita/8413/penanggungan-ditetapkan-kawasan-cagar-budaya-oleh-gubernur

Jumat, 23 September 2016

SELAMAT HARI JADI KABUPATEN PASURUAN KE 1087

PORTAL SUMBERSUKO
Admin : Wiwik Syafaati. S.Pd
----------------------------

MENUJU PASURUAN GEMUYUH

Moment upacara hari jadi Pasuruan skaligus pengumuman hasil berbagai lomba 17 agustus Alhamdulillah karnaval sumbersuko juara 2 tingkat kecamatan...meski harapan tak sesuai kenyataan,tapi semangat, kreativitas, pengorbanan, kekompakan, dan ketulusan warga bagi kita tetap juara 1....maju terus desaKu...sukses dan semangat terus sahabatku....













Kamis, 01 September 2016

PROSESI PEMBERANGKATAN JAMA'AH HAJI SUMBERSUKO

PORTAL SUMBERSUKO 
Reporter : Sawi Delapanena

Prosesi Pemberangkatan Jamaah Haji Sumbersuko
 







Haji adalah mengunjungi Baitullah (Ka'bah) di Mekah untuk melakukan amal ibadah tertentu dengan syarat-syarat tertentu pula. Ibadah Haji merupakan salah satu dari rukun Islam. yakni pada rukun yang kelima yang wajib dikerjakan bagi setiap muslim, baik itu laki-laki maupun perempuan yang mampu dan telah memenuhi syarat. Orang yang melakukan ibadah haji wajib memenuhi ketentuan-ketentuannya. Ketentuan haji selain pengertian haji diatas, juga syarat haji, rukun haji, wajib haji, larangan haji, tata cara haji, serta sunnah-sunnah haji. 

Menunaikan ibadah haji diwajibkan atas setiap muslim yang mampu mengerjakannya dan seumur hidup sekali. Bagi mereka yang mengerjakan haji lebih dari satu, hukumnya sunah. Allah SWT. berfirman dalam Surah Ali Imran Ayat 97 yaitu: 
Artinya: 
....Dan (diantara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh Alam. (Q.S. Ali Imran/3:97). 

Syarat-Syarat Haji

Syarat-Syarat Haji-Yang dimaksud mampu sebagai salah satu syarat haji adalah sebagai berikut.... 
1. Beribadah Sehat. Orang sakit atau lemah fisiknya dapat mewakilkan kepada orang lain jika ia mampu membiayainya. 
2. Ada kendaraan yang dapat mengantar ulang dan pergi ke Mekah bagi orang yang di luar mekah. 
3. Aman dalam perjalanan. Artinya, jiwa dan hartanya terjamin keselamatannya. 
4. Memiliki bekal yang cukup. Artinya, harta yang dimiliki cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup selama mengerjakan haji, termasuk juga cukup untuk menjamin kebutuhan keluarga yang ditinggalkannya. 
5. Bagi perempuan harus dengan suaminya atau diserta mahram atau dengan perempuan lain yang ada mahramnya. 
Syarat-Syarat Haji yang harus dipenuhi 
  • Beragama Islam 
  • Berakal sehat
  • Balig atau dewasa
  • Merdeka (bukan budak) dan 
  • Kuasa atau mampu untuk melakukannya

Rukun-Rukun Haji

Rukun-Rukun Haji - Rukun Haji adalah perbuatan yang wajib dikerjakan dan tidak dapat diganti dengan membayar denda. Meninggalkan salah satu rukun haji akan gugur atau tidak sah ibadah haji tersebut. Rukun haji ada enam, yaitu sebagai berikut... 
1. Ihram 
Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah dengan memakai pakaian ihram, pakaian berwarna putih bersih dan tidak berjahit. Pakaian tidak berjahit hanya berlaku bagi laki-laki. 
2. Wukuf di Padang Arafah  
Wukuf adalah hadir di Padang Arafah pada waktu zuhur, dimulai sejak tergelincir matahari tanggal 9 Zulhijah sampai terbit fajat tanggal 10 Zulhijah (pada bulan haji). 
3. Tawaf
Tawaf adalah mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran, dimulai dari Hajar Aswad dengan posisi Ka'bah di sebelah kiri orang yang bertawaf (berputar kebalikan arah jarum jam). Orang yang tawaf harus menutup aurat serta suci dari hadas dan najis. 
Macam-Macam Tawaf
  • Tawaf qudum, dilakukan ketika baru sampai di Mekah
  • Tawaf ifadah, dilakukan karena melaksanakan rukun haji
  • Tawaf nazar, dilakukan karena nazar
  • Tawaf sunah, dilakukan tidak karena sebab-sebab tertentu (mencari keutamaan dalam ibadah). 
  • Tawaf wadak, dilakukan karena hendak meninggalkan mekah
4. Sai
Sai adalah berlari-lari kecil antara Bukit Safa dan Marwah. Ketentuan sai harus dimulai dari Bukit Safa dan diakhiri di Bukit Marwah. Sai dilakukan sebanyak tujuh kali dan dikerjakan setelah tawaf.   
5. Menggunting (Mencukur) Rambut
Waktu mencukur rambut setelah melempar Jamrah Aqabah pada hari Nahar. Apabila mempunyai kurban, mencukup dilakukan setelah menyembelih hewan kurban. Mencukur rambut sekurang-kurangnya tiga helai rambut. 
6. Tertip
Tertip berarti menertipkan rukun-rukun haji tersebut. Artinya, harus berurutan dimulai dari niat (ihram), wukuf, tawaf, sai, dan menggunting rambut.
Pengertian Haji, Syarat, Rukun, Jenis, Tata Cara & Manfaatnya

Jenis-Jenis Haji dan Tata Cara Haji Beserta Kegiatan Yang Dilakukan Selama Haji

Dalam pratiknya, pelaksanaan ibadah haji terdiri dari tiga cara yaitu sebagai berikut... 
a. Pelaksanaan Haji Ifrad 
Haji Ifrad adalah pelaksanaan haji saja. Jamaah haji yang memilih cara ini tidak diwajibkan membayar dam. Pelaksanaan haji ifrad biasa dipilih oleh jamaah haji yang masa waktu wukufnya sudah dekat (kurang lebih) lima hari. 

Haji ifrad dapat dilakukan dengan empat cara, yaitu sebagai berikut.. 
1. Melaksanakan haji saja, tanpa melakukan umrah
2. Melaksanakan haji lebih dahulu baru melakukan umrah 
3. Melaksanakan umrah sebelum bulan-bulan haji, lalu berihram haji pada bulan haji
4. Melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji, lalu pulang ke tanah air dan berangkat kembali ke tanah suci untuk melaksanakan haji 

Namun pada umumnya, dikatkana haji ifrad ialah mendahulukan haji daripada umrah. Artinya melaksanakan haji dahulu dan setelah selesai haji, baru melaksanakan umrah. 

Beberapa perbuatan berikut dilakukan bagi jamaah haji ifrad ketika melaksanakan haji
1. Bersuci (mandi dan berwudu) 
2. Berpakaian ihram 
3. Salat sunah dua rakaat
4. Berniat haji dengan mengucapkan 
Niat Haji Ifrad:
Artinya: 
Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji.
5. Ketika tiba di Mekah 
Jamaah haji ifrad ketika tiba di Mekah disunahkan melaksanakan tawaf qudum (baru datang). Tawaf ini bukan tawaf umrah dan bukan tawaf haji. Tawaf qudum bagi jamaah haji ifrad boleh dilanjutkan dengan sai atau tidak dengan sai. 

Apabila tawaf dilanjutkan dengan sai, sainya sudah termasuk sai haji sehingga pada waktu tawaf ifadah (rukun haji) tidak perlu lagi melakukan sai. 

Setelah melakukan tawaf qudum, jamaah haji ifrad tidak diakhiri dengan tahalul sampai selesai semua kegiatan haji. Hal itu dikarenakan pada waktu memakai ihram diniatkan ibadah haji. Selanjutnya, menunggu waktu wukuf di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah. 

Adapun urutan kegiatan dan doa pada pelaksanaan haji ifrad, sejak dari wukuf sampai tawaf ifadah sama dengan pelaksanaan haji tamattu. 

Apabila jamaah haji ifrad hendak melaksanakan umrah, umrah tersebut dilaksanakan setelah pelaksanaan haji dengan mengambil miqat dari salah satu di antaranya, yaitu Tan'im atau Ji'ranah atau miqat lainnya. 

Demikian, uratan tentang pelaksanaan haji ifrad. Setelah selesai umrah, bagi jamaah haji yang belum ke Madinah diberangkatkan ke Madinah. Sebelum ke Madinah, jamaah haji disarankan agar melakukan tawaf (pamitan). 

Kegiatan jamaah haji di Madinah, antara lain salat Arbain, ziarah ke tempat-tempat bersejarah, dan melaksanakan amalan lainnya yang sesuai dengan syarak. 

b. Pelaksanaan Haji Tamattu
Haji tamattu adalah melaksanakan umrah lebih dahulu, baru melakukan ibadah haji. Jamaah haji tamattu, diwajibkan membayar dam nusuk (sesuai ketentuan manasik). Pelaksanaan haji tamattu dimulai dengan melaksanakan umrah terlebih dahulu, yaitu..
1. Bersuci (mandi dan berwudu)
2. Berpakaian ihram
3. Salat sunah dua rakaat
4. Niat dari miqat dengan mengucapkan
Artinya:  Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk berumrah 
5.  Membaca talbiah, selawat, dan doa;
6. Masuk mekah dan berdoa;
7. Masuk masjidil haram, melihat ka'bah dan berdoa;
8. Melintasi maqam ibrahim ketika hendak tawaf disunahkan berdoa;
9. Tawaf sebanyak tujuh kali putaran
10. Sai dimulai dari Bukit Safa dan berakhir di Bukit Marwah sebanyak tujuh kali perjalanan
11. Mencukur rambut sebagai tanda selesainya pelaksanaan umrah.

Selesai melaksanakan umrah, jamaah haji tamattu' menunggu tanggal 8 Zulhijah untuk melaksanakan haji, yaitu:
1. Bersuci (mandi dan berwudu)
2. Berpakaian ihram
3. Salat sunah dua rakaat
4. Niat dari miqat dengan mengucapkan
Artinya:  Aku penuhi panggilan-M ya Allah untuk berhaji 
5. Berangkat ke Arafah (tanggal 8 Zulhijah)
6. Wukuf di Arafah (tanggal 9 Zulhijah)
7. Berangkat ke Muzdalifah setelah matahari terbenam
8. Mabit di Muzdalifah (malam tanggal 10 Zulhijah)
9. Mabit di Mina untuk melontar tiga jamrah, dan
10. Kembali ke Mekah untuk melakukan tawaf ifadah, sai, dan tawaf wadak.

c. Pelaksanaan Haji Qiram 
Haji Qiram adalah melaksanakan haji dan umrah di dalam satu niat dan satu pekerjaan sekaligus. Dalam hal ini, jamaah haji qiram wajib membayar dam nusuk. Pelaksanaan haji dengan cara qiram dapat dipilih bagi jamaah haji yang karena sesuatu hal, ia tidak dapat melaksanakan umrah sebelum dan sesudah hajinya, termasuk di antaranya jamaah haji yang masa tinggalnya di Mekah sangat terbatas.

Pelaksanaan haji qiram dimulai dengan bersuci (mandi dan berwudu), berpakaian ihram, salat sunah dua rakaat, niat haji dan umrah dengan mengucapkan
 Artinya:  Aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji dan umrah
Ketika tiba di Mekah, jamaah haji qiram yang bukan penduduk Mekah disunahkan mengerjakan tawaf qudum. Tawaf qudum ini bukan tawaf umrah dan bukan tawaf haji (hukumnya sunah), boleh diteruskan dengan sai atau tidak dengan sai. Apabila diteruskan dengan sai, sainya sudah termasuk sai haji sehingga pada waktu tawaf ifadah tidak perlu lagi melakukan sai.

Selesai mengerjakan tawaf qudum, tidak diakhiri dengan tahalul sampai seluruh kegiatan haji. Adapun kegiatan dan doa pada pelaksanaan haji qiram, sejak dari wukuf sampai dengan selesai sama dengan pelaksanaan haji tamattu.

Bagi jamaah haji qiram yang belum melaksanakan sai pada tawaf qudum maka ketika melaksanakan tawaf ifadah harus diteruskan dengan sai. Selanjutnya, pada waktu akan meninggalkan Mekah, jamaah haji qiram hendaklah melakukan tawaf wadak.

Wajib Haji   

Wajib Haji-Wajib haji adalah perbuatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji. Apabila wajib haji dilanggar, hajinya tidak sah (tidak membatalkan haji yang dilakukan), tetapi wajib membayar dam (denda) dengan cara menyembelih binatang. Jika wajib itu telah diganti dengan menyembelih binatang, ibadah hajinya dianggap sah. Adapun wajib haji itu ada enam yaitu sebagai berikut...
a. Ihram (niat berhaji) dari miqat (batas yang ditentukan)
b. Mabit di Muzdalifah
c. Melontar tiga jamrah, yaitu ula, wusta, dan aqabah
d. Mabit di Mina
e. Tawaf wadak bagi yang akan meninggalkan Mekah, sedangkan bagi wanita yang sedang haid (menstruasi) tawaf wadaknya gugur
f. Menghindari perbuatan yang terlarang dalam keadaan berihram

Sunah Haji

Sunah Haji-Dalam mengerjakan ibadah haji, ada beberapa sunah yang perlu dikerjakan seperti berikut ini...
a. Salat Sunah di Hijir Ismail
Salat sunah ini dapat dilaksanakan kapan saja apabila keadaan memungkinkan
b. Membaca talbiyah
Talbiyah sunah dibaca selama ihram sampai melontar Jamrah Aqabah pada hari nahar (Iduladha). Bacaan talbiyah adalah...
Artinya:  Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan segenap kekuasaan adalah milik-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu. 
c. Salat sunah tawaf di belakang Maqam Ibrahim
d. Memasuki Ka'bah (rumah suci) sambil berdoa

Larangan-Larangan Haji 

Larangan Haji-Larangan bagi orang laki-laki dan perempuan yang sedang menunaikan ibadah haji dan umrah
a. Larangan bagi laki-laki 
Laki-laki dilarang memakai pakaian yang berjahit, memakai tutup kepala, dan memakai atas kaki yang menutupi mata kai
b. Larangan bagi perempuan
Perempuan dilarang menutup muka dan kedua telapak tangan.
c. Larangan bagi laki-laki dan perempuan yaitu:
  • Memakai wangi-wangian, kecuali yang dipakai sebelum niat
  • Memotong rambut atau bulu badan yang lainnya
  • Memotong kuku
  • Mengadakan akad nikah
  • Memburu dan membunuh binatang yang ada di tanah suci, 
  • Bersetubuh dan pendahuluannya