News Update!

Rabu, 05 Desember 2012

KPMD Sebuah Terobosan Ruang Gerak dan Kebebasannya


Menyikapi dari pada berbagai keinginan Instansi Kelurahan yang ada di Desa Sumbersuko kiranya perlu di tulis disini mengingat hal yang menjadi sebuah gerakan terpadu untuk mensejahterahkan masing-masing warga adalah wajib hukumnya bagi seorang pelayan atau bahasa kasarnya kader pemberdayaan, misalkan begini ini contoh dari perintah seorang Kepala Desa kepada KPMD yang disuruh membuat proposal ke Disperindag yang tujuannya agar mendapatkan permodalan bantuan tunai untuk meningkatkan prospek usaha masing masing warga yang mana warga tersebut sudah pernah terlibat di bidang SPP Program PNPM, sehingga nilai record dari pada anggota SPP bisa kita ketahui untuk dilibatkan ke bidang yang lebih jauh atau tidak seorang KPMD punya wewenang penuh, disinilah terobosannya karena seorang KPMD tidak terikat oleh komponen intruksi yang justru membuat kita terkekang dalam mengurusi soal tertentu.
Dalam memformulasikan ide seperti ini  perlu diadakan sosialisasi terhadap semua komponen masyarakat yang intinya bahwa kita sebagai warga Perempuan tidak hanya terpaku dalam soal ekonomi yang hanya mengandalkan program SPP PNPM jauh diluar sana ada ratusan elemen atau unsur baik itu lembaga departemen maupun non departemen yang sudi menampung kita, alhasil andaikata setelah kita bermusyawarah dengan tokoh masyarakat perempuan serta beberapa komponen perangkat desa ternyata inti dari pada perolehan investasi bagi warga masyarakat adalah kelompok, ya hanya kelompok kata-kata kelompok ini yang bisa memberikan keyakinan terhadap semua elemen … kata-kata kelompok dalam program PNPM merupakan pondasi utama untuk bisa mensukseskan suara dan menyatukan aspirasi rakyat ditingkat bawah .
Setelah terbentuk kelompok Usaha bersama kemudian KPMD mengusulkan untuk di buatkan SK di tingkat Desa tentang penetapan anggota KUBE yang namanya di sesuaikan dengan usulan warga, setelah itu dibuatkan rekening bank atas nama kelompok  tadi dan dibuatkan peraturan anggota atau semacam AD RT anggaran dasar rumah tangga sekaligus masa jabatan pengurus (KUBE) di jelaskan secara rinci dalam AD RT tersebut.
Setelah semua proses ini dilakukan kita bisa melanjutkan ke proses pembuatan proposal permohonan dana untuk di ajukan ke beberapa instansi seperti Disperindaq, dan dinas-dinas lainnya, untuk lembaga Non Departemen kita bisa melayangkan proposal tersebut ke bank-bank swasta di bank tersebut cukup jelas bahwa ketika sebuah kelompok melalukan pinjaman maka lebih banyak tanpa agunan atau tanpa jaminan sehingga proses pengawasan angsuran pada kelompok  akan lebih jelas dan ditanggung bersama termasuk di situ terdapat lembar pernyataan dan pakta integritas pelunasan angusuran yang lembaga keuangan tersebut.
Kelompok Usaha Bersama (KUBE) ini bisa di kembangkan ke arah yang lebih luas misalnya koprasi hingga pada tataran perusahaan masyarakat yang bernaung di bawah pemerintah desa.
Demikian dari kami selamat mencoba semoga berhasil, amin.
===Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPMD)====