News Update!

Rabu, 02 Mei 2018

APAKAH DI SUMBERSUKO ADA PROGRAM SERTIFIKASI TANAH.?...


Admin
-----------------------------
BungRichi


Assalamualaikum ....Saya sbg warga desa Sumber suko mo tanya.....Apakah di desa Sumber suko ada #PROGRAM_PRONA_Sertifikasi_tanah_Programnya_P.Jokowi.... 
Sementara di desa" Lain yg notabene adalah desa tetengga rame rame Mengajukan sertifikasi tanah mereka Lewat kasun masing" dg biaya Lbh terjangkau ,mrk mendptkan Sertifikasi murah dg #PRONA Program Sertifikasi Langsung dr Bpk Presiden...
Di desa kira gimana.... ada kabar...atau memang sengaja dibiarkan / diabaikan ....?

Maaf mewakili keluhan / unek" warga desa Sumber suko ...
 --------------

http://nusantara.rmol.co/read/2018/04/14/335311/Pembuatan-Sertifikat-Tanah-Lewat-PTSL-Gratis-
BPN tidak pernah meminta, menyuruh, apalagi memerintahkan penarikan biaya sertifikat kepada masyarakat, karena di BPN sudah ditegaskan tidak ada biaya dalam pengurusan rona itu alias nol rupiah," tegasnya.

PROGRAM SERTIFIKAT TANAH PRESIDEN JOKOWI
Pembagian sertifikat tanah gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program Presiden Joko Widodo untuk menyisir seluruh wilayah terdata melalui mekanisme sertifikasi secara keseluruhan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur M Unu Ibnudin menjelaskan, kebutuhan masyarakat akan legalitas sebuah investasi bisa terealisasi melalui program ini.

Sistem yang tadinya rumit dan hanya menunggu inisiatif dari masyarakat, bisa diakomodir dengan mekanisme jemput bola. Tim satgas dari BPN yang berpusat di setiap kantor kelurahan daerah nantinya akan bekerja sama dengan kelurahan untuk mendata wilayah mana saja yang belum tersertifikasi.

"Untuk yang PTSL ini seluruh masyarakat dilayani, mau mampu mau tidak mampu semua dilayani, karena tadi itu lengkap, kan tidak semua wilayah tidak mampu ada juga yang mampu. Melalui program ini semuanya disertifikatkan. Didata oleh kelurahan dan disertifikatkan," jelas dia kepada detikFinance, Kamis (22/3/2018).

Segala pembiayaan adminsitrasi di kantor badan pertanahan nasional (BPN) untuk mekanisme sertifikasi seperti biaya ukur, biaya panitia pemeriksa tanah sampai biaya administrasi pendaftaran, di seluruh cabang di Indonesia biayanya dibayarkan dari APBN.

Langkah ini dikatakan efektif untuk mengejar target 126 juta bidang tanah di tahun 2024 sudah bersertifikat.

Sistemnya, untuk wilayah yang dipilih sebagai kawasan tang akan disisir untuk disertifikasi kata Unu, memang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Di dalam satu waktu dan satu wilayah semua masyarakat yang mampu dan tidak mampu akan dihitung luasannya dan disertifikatkan.

"Yang tidak mampu ini dengan program ini dengan menyisir seluruh wilayah ini pasti tersentuh. Dan dia (masyarakat tidak mampu) pasti lebih semangat mumpung ada program, saya nggak punya uang saya sertifikatkan segera. Nah yang punya uang itu nggak usah mengeluarkan uang, kalau mau mensertifikatkan tanahnya seluas apapun nggak apa-apa. Kecuali badan hukum PT, pemilik tanah luas itu nggak boleh," jelas dia

Dirinya menjelaskan, arti dari bahasa Presiden membagi-bagikan sertifikat tanah sebenarnya Presiden datang ke satu wilayah yang sudah disisir program PTSL.

Kemudian presiden yang membagikan langsung setelah sertifikat sudah melalui berbagai tahapan seperti pengumpulan data, verifikasi, penghitungan tanah dan surat-surat yang sudah terselesaikan tersebut oleh pihak BPN. Unu mengaku sistem ini lebih cepat dibandingkan cara pendaftaran sertifikasi tanah yang dilakukan individu.

Pasalnya pelayanan sertifikasi dibuat seperti jemput bola dengan pusat pengelolaan dan sistem di setiap kantor kelurahan di setiap daerah hal ini dilakukan untuk mengelola dan mengurus kepentingan sertifikat di dalam satu lingkungan secara menyeluruh secara bertahap.

"Jadi kan kata bagi-bagi sertifikat itu maksudnya bukan bagi-bagi tapi menyerahkan sertifikat tanah kepada pemiliknya yang sudah mengikuti melalui program PTSL, hal ini dilakukan untuk mendaftar supaya tanah di Indonesia terdaftar seluruhnya," kata dia.

Skema pendaftaran PTSL seluruhnya hampir sama seperti penyertaan dokumen untuk sertifikasi tanah negara dan juga tanah girik atau milik pribadi. Namun jika pendaftar sertifikat tanah secara individu membutuhkan durasi 60 sampai 120 hari karena wilayahnya terpencar pencar. Berbeda dengan PTSL yang hanya membutuhkan waktu 45 hari setelah berkas lengkap diserahkan pada BPN yang ada di kelurahan.


https://finance.detik.com/properti/d-3937118/alasan-jokowi-bagi-sertifikat-tanah-gratis