Admin
-----------------------------
BungRichi
Assalamualaikum ....Saya sbg warga desa Sumber suko mo
tanya.....Apakah di desa Sumber suko ada #PROGRAM_PRONA_Sertifikasi_tanah_Programnya_P.Jokowi....
Sementara di desa" Lain yg notabene adalah desa tetengga rame rame
Mengajukan sertifikasi tanah mereka Lewat kasun masing" dg biaya Lbh
terjangkau ,mrk mendptkan Sertifikasi murah dg #PRONA Program
Sertifikasi Langsung dr Bpk Presiden...
Di desa kira gimana.... ada kabar...atau memang sengaja dibiarkan / diabaikan
....?
Maaf mewakili keluhan / unek" warga desa Sumber suko ...
http://nusantara.rmol.co/read/2018/04/14/335311/Pembuatan-Sertifikat-Tanah-Lewat-PTSL-Gratis-
BPN
tidak pernah meminta, menyuruh, apalagi memerintahkan penarikan biaya
sertifikat kepada masyarakat, karena di BPN sudah ditegaskan tidak ada biaya
dalam pengurusan rona itu alias nol rupiah," tegasnya.
PROGRAM SERTIFIKAT TANAH PRESIDEN JOKOWI
Pembagian sertifikat
tanah gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
merupakan program Presiden Joko Widodo untuk menyisir seluruh wilayah terdata
melalui mekanisme sertifikasi secara keseluruhan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur M
Unu Ibnudin menjelaskan, kebutuhan masyarakat akan legalitas sebuah investasi
bisa terealisasi melalui program ini.
Sistem yang tadinya rumit dan hanya menunggu inisiatif dari
masyarakat, bisa diakomodir dengan mekanisme jemput bola. Tim satgas dari BPN
yang berpusat di setiap kantor kelurahan daerah nantinya akan bekerja sama
dengan kelurahan untuk mendata wilayah mana saja yang belum tersertifikasi.
"Untuk yang PTSL ini seluruh masyarakat dilayani, mau
mampu mau tidak mampu semua dilayani, karena tadi itu lengkap, kan tidak semua
wilayah tidak mampu ada juga yang mampu. Melalui program ini semuanya
disertifikatkan. Didata oleh kelurahan dan disertifikatkan," jelas dia
kepada detikFinance, Kamis (22/3/2018).
Segala pembiayaan
adminsitrasi di kantor badan pertanahan nasional (BPN) untuk mekanisme
sertifikasi seperti biaya ukur, biaya panitia pemeriksa tanah sampai biaya
administrasi pendaftaran, di seluruh cabang di Indonesia biayanya dibayarkan
dari APBN.
Langkah ini dikatakan efektif untuk mengejar target 126 juta
bidang tanah di tahun 2024 sudah bersertifikat.
Sistemnya, untuk wilayah yang dipilih sebagai kawasan tang akan
disisir untuk disertifikasi kata Unu, memang tersebar di seluruh wilayah
Indonesia. Di dalam satu waktu dan satu wilayah semua masyarakat yang mampu dan
tidak mampu akan dihitung luasannya dan disertifikatkan.
"Yang tidak mampu ini dengan program ini dengan menyisir
seluruh wilayah ini pasti tersentuh. Dan dia (masyarakat tidak mampu) pasti
lebih semangat mumpung ada program, saya nggak punya uang saya sertifikatkan
segera. Nah yang punya uang itu nggak usah mengeluarkan uang, kalau mau
mensertifikatkan tanahnya seluas apapun nggak apa-apa. Kecuali badan hukum PT,
pemilik tanah luas itu nggak boleh," jelas dia
Dirinya menjelaskan, arti dari bahasa Presiden
membagi-bagikan sertifikat tanah sebenarnya
Presiden datang ke satu wilayah yang sudah disisir program PTSL.
Kemudian presiden yang
membagikan langsung setelah sertifikat sudah melalui berbagai tahapan seperti
pengumpulan data, verifikasi, penghitungan tanah dan surat-surat yang sudah
terselesaikan tersebut oleh pihak BPN. Unu mengaku sistem ini lebih cepat
dibandingkan cara pendaftaran sertifikasi tanah yang dilakukan individu.
Pasalnya pelayanan sertifikasi dibuat seperti jemput bola
dengan pusat pengelolaan dan sistem di setiap kantor kelurahan di setiap daerah
hal ini dilakukan untuk mengelola dan mengurus kepentingan sertifikat di dalam
satu lingkungan secara menyeluruh secara bertahap.
"Jadi kan kata bagi-bagi sertifikat itu maksudnya bukan
bagi-bagi tapi menyerahkan sertifikat tanah kepada pemiliknya yang sudah
mengikuti melalui program PTSL, hal ini dilakukan untuk mendaftar supaya tanah
di Indonesia terdaftar seluruhnya," kata dia.
Skema pendaftaran PTSL seluruhnya hampir sama seperti penyertaan
dokumen untuk sertifikasi tanah negara dan
juga tanah girik atau milik pribadi. Namun jika pendaftar sertifikat tanah
secara individu membutuhkan durasi 60 sampai 120 hari karena wilayahnya
terpencar pencar. Berbeda dengan PTSL yang hanya membutuhkan waktu 45 hari
setelah berkas lengkap diserahkan pada BPN yang ada di kelurahan.
https://finance.detik.com/properti/d-3937118/alasan-jokowi-bagi-sertifikat-tanah-gratis
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan di komentari yang sopan dan santun, komentar langsung muncul disini, pilih anonymous atau lainnya, oke