PORTAL SUMBERSUKO
Reporter : Admin
Sejak resmi berlaku per hari senin
(18/7/2016) kemarin, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang (UU) Tax Amnesty atau
Amnesti Pajak menjadi topik hangat menghias berbagai media air. Memang
saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan sosialisasi kepada
publik, namun tingginya euforia pengampunan pajak ini bukan semata
karena itu saja, banyak juga beberapa hal lainnya yang membuatnya
semakin menjadi-jadi.
Bagi yang belum mengetahuinya, amnesti pajak adalah adalah program
pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada Wajib Pajak yang tidak
melaporkan pajaknya benar. Program ini meliputi penghapusan pajak
terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan
sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun
2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan
Tahunan (SPT). Program ini berlaku untuk Wajib Pajak pribadi, badan,
UMKM, bahkan juga mencakup orang pribadi yang belum menjadi Wajib Pajak.
Pajak adalah hal yang wajib. Terdapat sanksi yang diatur dalam Undang-Undang (UU) dari penyitaan aset penanggung pajak, sampai kepada pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkan di tempat tertentu. Namun saat ini masih banyak penyelewengan yang dilakukan oleh wajib pajak. Mulai dari tidak melaporkan seluruh kekayaan/pendapatan (baik disengaja ataupun tidak disengaja), sampai melarikan dana keluar negeri untuk menghindari pajak. Dan itu tentu saja melanggar hukum.
Namun apapun alasannya, dengan melunasi seluruh tunggakan pajak dan membayar uang tebusan, program amnesti pajak ini dapat menghapus ‘dosa’ tersebut.
Dari fenomena langka, tidak main-main, hingga kesempatan terakhir
Program amnesti pajak adalah fenomena langka. Program yang dilakukan oleh Pemerintahan Kabinet Kerja ini adalah sebuah terobosan yang tujuannya bukan hanya pada ranah fiskal, namun juga untuk perekonomian secara makro. Landasannya adalah menarik dana para Wajib Pajak yang menyimpan dananya di luar negeri (repatriasi), ataupun di dalam negeri tetapi tidak dilaporkan.
Potensi penerimaan diharapkan akan menambah APBN baik di tahun ini atau tahun-tahun sesudahnya yang akan membuat APBN menjadi lebih sustainable, dan kemampuan belanja pemerintah semakin besar untuk program-program pembangunan dari infrastruktur hingga perbaikan kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu, pemerintah menjamin payung hukum yang jelas dalam undang-undang hingga kerahasiaan. Bukan hanya itu saja, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah skema untuk menampung uang yang masuk ke kas negara baik dalam bentuk investasi portofolio, berupa surat hutang negara, rekasadana, sukuk, bond, saham, dan juga kepada investasi langsung seperti pembangunan infrastruktur yang juga menjadi fokus pemerintah.
Pemerintah tidak main-main. Dari berbagai sosialisasi yang dilakukan baik oleh Presiden, Wakil Presiden, dan juga Menteri Keuangan, bahwa amnesti pajak ini adalah kesempatan terakhir bagi mereka yang belum membayar pajaknya. Karena, per 2018 akan ada keterbukaan informasi internasional terkait pajak. Sehingga aliran dana Wajib Pajak dapat ditelusuri walaupun berada di negara lain.
Ini kesempatan terakhir, gunakan sebaiknya. Kalau tidak, akan bayar denda, dan ada sanksi-sanksi,” seperti yang diucapkan oleh Presiden Republik Indonesia dalam sebuah wawancara.
Program Amnesti Pajak ini hanya berlaku berlaku sejak disahkan, hingga 31 Maret 2017, dan terbagi ke dalam 3 (tiga) periode, yaitu:
1. Periode I: Dari tanggal diundangkan s.d. 30 September 2016
2. Periode II: Dari tanggal 1 Oktober s.d. 31 Desember 2016
3. Periode III: Dari tanggal 1 Januari s.d. 31 Maret 2017
Pembayaran dan investasi melalui Bank Mandiri
Seperti yang dijelaskan tadi, pemerintah tidak main-main dengan program amnesti pajak ini. Melalui SK Menteri Keuangan, pemerintah telah bekerja sama dengan Bank Mandiri sebagai bank persepsi untuk menampung dana hasil repatriasi amnesti pajak.
Bank Mandiri dipilih sebagai bank persepsi dari kesiapan dan jaringannya yang global. 1.460 Cabang penerima Uang Tebusan, 7 Kantor Luar Negeri (Singapore, Hong Kong, Shanghai, Cayman Islands, Dili, London, dan Malaysia), 20 Cabang Utama, dan 58 Outlet Prioritas untuk Repatriasi Dana, serta 3 gateway pengelolaan dana amnesti pajak (Bank Mandiri, Mandiri Sekuritas, dan Mandiri Manajemen Investasi).
Untuk mensukseskan program amnesti Pajak, Bank Mandiri bersama seluruh grup perusahaan anaknya, telah siap dengan berbagai jenis instrumen investasinya, dengan pilihan 53 reksadana, Mandiri Deposit Swap, berbagai seri obligasi pemerintah dengan pilihan mata uang Rp / USD, trust services, dan berbagai pilihan produk asuransi dari AXA Mandiri.
Selain itu, Bank Mandiri juga berencana meluncurkan produk seperti Senior Debt dan Efek Beragun Asset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA SP) yang diterbitkan oleh Bank Mandiri, Negotiable Certificate Deposit dan Dual Currency Investment.
Melalui Mandiri Manajemen Investasi, terdapat pilihan reksadana terbuka (Pasar Uang, Pendapatan Tetap, Campuran dan Saham) dan juga Reksa Dana Terproteksi. Serta, beberapa produk lain yang saat ini dalam proses persetujuan meliputi Reksa Dana Penyertaan Terbatas dan Dana Investasi Real Estate.
Bagi Nasabah yang menginginkan layanan investasi yang customized dapat melalui Kontrak Pengelolaan Dana (Discretionary Fund).
Selain itu, nasabah juga dapat berinvestasi melalui Mandiri Sekuritas pada efek termasuk namun tidak terbatas pada saham, obligasi/sukuk yang dikeluarkan pemerintah, BUMN dan perusahaan swasta, Medium Term Notes (MTN), Negotiable Certificates of Deposit (NCD) serta melakukan aksi korporasi termasuk penyertaan langsung.
Melalui perusahaan anak Bank Mandiri lainnya, Mandiri Capital Indonesia juga sedang mempersiapkan produk Dana Ventura yang bisa menjadi pilihan alternatif nasabah. (adv)
Sumber
:http://biz.kompas.com/read/2016/07/25/084931328/ayo.manfaatkan.program.tax.amnesty.untuk.menebus.dosa.pajak
Pajak adalah hal yang wajib. Terdapat sanksi yang diatur dalam Undang-Undang (UU) dari penyitaan aset penanggung pajak, sampai kepada pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkan di tempat tertentu. Namun saat ini masih banyak penyelewengan yang dilakukan oleh wajib pajak. Mulai dari tidak melaporkan seluruh kekayaan/pendapatan (baik disengaja ataupun tidak disengaja), sampai melarikan dana keluar negeri untuk menghindari pajak. Dan itu tentu saja melanggar hukum.
Namun apapun alasannya, dengan melunasi seluruh tunggakan pajak dan membayar uang tebusan, program amnesti pajak ini dapat menghapus ‘dosa’ tersebut.
Dari fenomena langka, tidak main-main, hingga kesempatan terakhir
Program amnesti pajak adalah fenomena langka. Program yang dilakukan oleh Pemerintahan Kabinet Kerja ini adalah sebuah terobosan yang tujuannya bukan hanya pada ranah fiskal, namun juga untuk perekonomian secara makro. Landasannya adalah menarik dana para Wajib Pajak yang menyimpan dananya di luar negeri (repatriasi), ataupun di dalam negeri tetapi tidak dilaporkan.
Potensi penerimaan diharapkan akan menambah APBN baik di tahun ini atau tahun-tahun sesudahnya yang akan membuat APBN menjadi lebih sustainable, dan kemampuan belanja pemerintah semakin besar untuk program-program pembangunan dari infrastruktur hingga perbaikan kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu, pemerintah menjamin payung hukum yang jelas dalam undang-undang hingga kerahasiaan. Bukan hanya itu saja, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah skema untuk menampung uang yang masuk ke kas negara baik dalam bentuk investasi portofolio, berupa surat hutang negara, rekasadana, sukuk, bond, saham, dan juga kepada investasi langsung seperti pembangunan infrastruktur yang juga menjadi fokus pemerintah.
Pemerintah tidak main-main. Dari berbagai sosialisasi yang dilakukan baik oleh Presiden, Wakil Presiden, dan juga Menteri Keuangan, bahwa amnesti pajak ini adalah kesempatan terakhir bagi mereka yang belum membayar pajaknya. Karena, per 2018 akan ada keterbukaan informasi internasional terkait pajak. Sehingga aliran dana Wajib Pajak dapat ditelusuri walaupun berada di negara lain.
Ini kesempatan terakhir, gunakan sebaiknya. Kalau tidak, akan bayar denda, dan ada sanksi-sanksi,” seperti yang diucapkan oleh Presiden Republik Indonesia dalam sebuah wawancara.
Program Amnesti Pajak ini hanya berlaku berlaku sejak disahkan, hingga 31 Maret 2017, dan terbagi ke dalam 3 (tiga) periode, yaitu:
1. Periode I: Dari tanggal diundangkan s.d. 30 September 2016
2. Periode II: Dari tanggal 1 Oktober s.d. 31 Desember 2016
3. Periode III: Dari tanggal 1 Januari s.d. 31 Maret 2017
Pembayaran dan investasi melalui Bank Mandiri
Seperti yang dijelaskan tadi, pemerintah tidak main-main dengan program amnesti pajak ini. Melalui SK Menteri Keuangan, pemerintah telah bekerja sama dengan Bank Mandiri sebagai bank persepsi untuk menampung dana hasil repatriasi amnesti pajak.
Bank Mandiri dipilih sebagai bank persepsi dari kesiapan dan jaringannya yang global. 1.460 Cabang penerima Uang Tebusan, 7 Kantor Luar Negeri (Singapore, Hong Kong, Shanghai, Cayman Islands, Dili, London, dan Malaysia), 20 Cabang Utama, dan 58 Outlet Prioritas untuk Repatriasi Dana, serta 3 gateway pengelolaan dana amnesti pajak (Bank Mandiri, Mandiri Sekuritas, dan Mandiri Manajemen Investasi).
Untuk mensukseskan program amnesti Pajak, Bank Mandiri bersama seluruh grup perusahaan anaknya, telah siap dengan berbagai jenis instrumen investasinya, dengan pilihan 53 reksadana, Mandiri Deposit Swap, berbagai seri obligasi pemerintah dengan pilihan mata uang Rp / USD, trust services, dan berbagai pilihan produk asuransi dari AXA Mandiri.
Selain itu, Bank Mandiri juga berencana meluncurkan produk seperti Senior Debt dan Efek Beragun Asset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA SP) yang diterbitkan oleh Bank Mandiri, Negotiable Certificate Deposit dan Dual Currency Investment.
Melalui Mandiri Manajemen Investasi, terdapat pilihan reksadana terbuka (Pasar Uang, Pendapatan Tetap, Campuran dan Saham) dan juga Reksa Dana Terproteksi. Serta, beberapa produk lain yang saat ini dalam proses persetujuan meliputi Reksa Dana Penyertaan Terbatas dan Dana Investasi Real Estate.
Bagi Nasabah yang menginginkan layanan investasi yang customized dapat melalui Kontrak Pengelolaan Dana (Discretionary Fund).
Selain itu, nasabah juga dapat berinvestasi melalui Mandiri Sekuritas pada efek termasuk namun tidak terbatas pada saham, obligasi/sukuk yang dikeluarkan pemerintah, BUMN dan perusahaan swasta, Medium Term Notes (MTN), Negotiable Certificates of Deposit (NCD) serta melakukan aksi korporasi termasuk penyertaan langsung.
Melalui perusahaan anak Bank Mandiri lainnya, Mandiri Capital Indonesia juga sedang mempersiapkan produk Dana Ventura yang bisa menjadi pilihan alternatif nasabah. (adv)
Sumber
:http://biz.kompas.com/read/2016/07/25/084931328/ayo.manfaatkan.program.tax.amnesty.untuk.menebus.dosa.pajak
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan di komentari yang sopan dan santun, komentar langsung muncul disini, pilih anonymous atau lainnya, oke