Adim | Portal Sumbersuko
Jumat (25/04/2025) Pemerintah
Desa Sumbersuko Mengadakan musyawarah khusus pembentukan Koperasi Merah Putih
yang di hadiri oleh seluruh perangkat Desa dan tokoh Masyarakat.
Presiden Prabowo Subianto
menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025
tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang
ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025.
“Perlu langkah strategis,
terpadu, dan terkoordinasi antar lembaga/lembaga dan pemerintah daerah guna
melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah
Putih,”
Percepatan pembentukan 80 ribu
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) adalah bagian dari
upaya pemerintah untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan
berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi menuju
Indonesia Emas 2045. Pembentukan ini sangat penting untuk ketahanan pangan desa
Sumbersuko” tutur kades Sumbersuko H. Syaiful Maarif.
Sebelum pembentukan pengurus harus disepakati nama koperasi karena hal ini menyangkut legalitas badan hukum yang akan di sah kan oleh notaris. Jumlah pengurus 5 orang terdiri dari ketua sekretaris bendahara dan 2 orang anggota. Sedangkan unsur pengawas koperasi minimal 3 orang terdiri dari Kades jadi ketua pengawas dan beberapa perangkat lainnya. Selanjutnya jika koperasi Merah Putih sudah berbentuk maka pengurus akan menentukan unit unit usaha yang perlu dikembangkan baik dibidang pangan pertanian pelaku UMKM dan simpan pinjam. Legalitas Kantor Koperasi dan alamat harus ada dan lengkap alamat kantornya.
Adapun hal hal yang membedakan antara Koperasi merah Putih dan Bumdes sebagai berikut, Bumdes tahapan pembentukannya melalui proses musyawarah pemilihan anggota dan dituangkan ke dalam SK berita acara dan tanda tangani oleh Kades. Aset yang dikelolah adalah dana kas Desa dan sumber pendapatan lainnya, adapun koperasi Merah Putih dibentuk melalui musyawarah khusus pemilihan anggota yang cantumkan dalam daftar berita acara khusus kemudian SK berita acara diajukan ke Notaris untuk Akta dan pembuatan SK Menkumham, kegiatan ini mengelolah dana dari pemerintah Pusat dan anggota Koperasi serta investasi umum yang bisa dikelolah untuk kegiatan peningkatan dan kesejahteraan warga dan pembahasan anggaran dasar iuran pokok anggota, serta penyertaan modal swasta yang bisa menanamkan saham di koperasi. Saat ini dana yang akan di kelolah oleh Koperasi Merah Putih masih disiapkan oleh pemerintah Pusat. PP No. 220 menyebutkan bahwa Modal awal koperasi dari iuran anggota lalu penyertaan modal dari pemerintah. Pemerintah Desa juga bisa berinvestasi di koperasi merah putih. Apabila seuatu desa yang pernah dibentuk Koperasi lalu tidak berjalan bisa di hidupkan lagi melalui Koperasi Merah Putih tutur Eko Subakti selaku Pendamping Desa dalam sambutannya.
Ketua : Nur Khamim –
Dusun Sumbersuko I
Sekretaris : Hendra Sugita – Dusun Sumberingin I
Bendahara : Nisfur Rohmania – Dusun Kaliputih
Bid usaha : M Toha – Dusun Kriyan
Bid anggota : M Ghozali – Dusun Sumbersuko II
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan di komentari yang sopan dan santun, komentar langsung muncul disini, pilih anonymous atau lainnya, oke