S U R A T K E P U T U S A N
NOMOR : .....................................................
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
MANDIRI PERDESAAN (PNPM-MP)
TENTANG
PENGANGKATAN KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (KPMD)
DI LINGKUNGAN PNPM DESA SUMBERSUKO KECAMATAN GEMPOL
Menimbang : dsb.
Mengingat : dsb.
Memperhatikan : dsb.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama : Mengangkat orang yang namanya dibawah ini sebagai Pengurus Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan, sebagai berikut :
Nama Jabatan Alamat/ Dusun
Achmad Dimyati KPMD Tehnik Sumberingin I
Kholilah KPMD Non Tehnik Sumberingin II
Kedua : Masa Kerja Seluruhnya 2 tahun
Ketiga : Kepada yang bersangkutan diberikan fasilitas penuh untuk melaksanakan Program PNPM-MP di lingkungan Desa Sumbersuko yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan Pemerintah Desa .
Keempat : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Kelima : Surat Keputusan ini berlaku mulai 1 Juli 2010 s/d 30 Juni 2011
Keenam : ASLI surat keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Sumbersuko
Pada tanggal : 01 Juli 2010
Kepala Desa
WAHARI
Tembusan kepada Yth:
1. FK, FT Kecamatan Gempol
2. Ketua UPK Kecamatan gempol
3. Yang bersangkutan
4. Arsip
S U R A T K E P U T U S A N
NOMOR : .....................................................
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
MANDIRI PERDESAAN (PNPM-MP)
TENTANG
PENGANGKATAN PENGURUS TIM PENGELOLA KEGIATAN (TPK)
DI LINGKUNGAN PNPM DESA SUMBERSUKO KECAMATAN GEMPOL
Menimbang : dsb.
Mengingat : dsb.
Memperhatikan : dsb.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama : Mengangkat orang yang namanya dibawah ini sebagai Pengurus Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan, sebagai berikut :
Nama Jabatan Alamat/ Dusun
Tri Cahyono, ST Ketua TPK Bumbungan
Achmad Misbah, ST Sekretaris Wonogriyo
M. Arifin, S.Pd Bendahara Kriyan
Kedua : Masa Kerja Seluruhnya 2 tahun
Ketiga : Kepada yang bersangkutan diberikan fasilitas penuh untuk melaksanakan Program PNPM-MP di lingkungan Desa Sumbersuko yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan Pemerintah Desa .
Keempat : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Kelima : Surat Keputusan ini berlaku mulai 1 Juli 2010 s/d 30 Juni 2011
Keenam : ASLI surat keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Sumbersuko
Pada tanggal : 01 Juli 2010
Kepala Desa
WAHARI
Tembusan kepada Yth:
1. FK, FT Kecamatan Gempol
2. Ketua UPK Kecamatan gempol
3. Yang bersangkutan
4. Arsip
S U R A T K E P U T U S A N
NOMOR : .....................................................
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
MANDIRI PERDESAAN (PNPM-MP)
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PEMBUATAN RPJMDES
DESA SUMBERSUKO KECAMATAN GEMPOL KABUPATEN PASURUAN
Menimbang : dsb.
Mengingat : dsb.
Memperhatikan : dsb.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama : Mengangkat orang yang namanya dibawah ini sebagai Pengurus Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan, sebagai berikut :
Nama Jabatan RPJM Des Jabatan Dlm Desa
1. Drs. H. Suparman Ketua Sekdes
2. H. Samsul Huda Sekretaris Kaur Bimbingan Dakwah
3. H. Supangat Anggota kaur Umum
4. Titik Indahyati Anggota Kaur Pemerintah
5. M. Niam Anggota BPD
6. Achmad Dimyati Anggota KPMD
7. Tri Cahyono Anggota Ketua TPK
8. Arifin Anggota Bendahara TPK
9. Mudjiono Anggota Kasun
10. Musodikin Anggota Kasun
11. Suyono Anggota Kasun
12. Jalil Anggota Tokoh Masyarakat
13. Ngateman Anggota Kasun
Kedua : Kepada yang bersangkutan diberikan fasilitas penuh untuk melaksanakan Pembuatan RPJM Des Program PNPM-MP di lingkungan Desa Sumbersuko yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan Pemerintah Desa .
Ketiga : Surat Keputusan ini berlaku mulai ditetapkannya Pembuatan RPJM Des Sampai akhir Program PNPM PM
Keempat : Apabila dikemudian hari salah satu anggota mengundurkan diri atau terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Kelima : ASLI surat keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Lampiran : 2 SK Pembentukan Tim pembuatan RPJM Des Tahun 2010
Nomor : .....................................
Ditetapkan di : Sumbersuko
Pada tanggal : 12 Oktober 2010
Kepala Desa
WAHARI
Tembusan kepada Yth:
1. FK, FT Kecamatan Gempol
2. Ketua UPK Kecamatan gempol
3. Yang bersangkutan
4. Arsip
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan di komentari yang sopan dan santun, komentar langsung muncul disini, pilih anonymous atau lainnya, oke