PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN
KECAMATAN GEMPOL
KANTOR DESA SUMBERSUKO
Jl.
Raya No.13 Sumbersuko Telp. (0343) 633 707 Gempol Pasuruan 67155
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA SUMBERSUKO
KECAMATAN GEMPOL
NOMOR : 141/
/424.212.2002/2011
TENTANG
PENETAPAN PANITIA LELANG
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT – MANDIRI
PERDESAAN (PNPM – MPd)
DESA SUMBERSUKO KEC. GEMPOL KAB.
PASURUAN
TAHUN ANGGARAN 2012
Menimbang
: a.
Bahwa dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan upaya untuk memberdayakan
lembaga serta dalam rangka untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan pengadaan
Bahan/ Jasa PNPM MPd, perlu peran serta aktif masyarakat dalam pengelolaannya
sehingga didapatkan prosedur, administrasi yang akuntabel.
b.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu ditetapkan dengan
keputusan Kepala Desa Sumbersuko
Mengingat :
1.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah dirubah dengan
Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 ;
2.
Undang–undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
3.
Undang-undang Nomor 33 tahun 2005 tentang Pengelolaan
keuangan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang
pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota;
6.
Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah ketujuh
kali dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007;
Memperhatikan
: Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010
tentang Pengadaa Bahan/ Jasa Pemerintah dan atau Perihal Kebijakan
Penyempurnaan atau errata Petunjuk Teknis Operasional (PTO) Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri Perdesaan (PNPM-MP)/ Penjelasan XII PTO Tahun
Anggaran 2012.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Kesatu : Menetapkan Panitia Lelang Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat – Mandiri Perdesaan (PNPM – MPd) Tahun Anggaran 2012 Desa Sumbersuko
/ Kelurahan Sumbersuko Kecamatan Gempol dengan susunan keanggotaan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Keputusan ini .
Kedua :
Panitia Lelang mempunyai tugas :
a.
Memberikan penjelasan sedetail-detailnya mengenai
pelelangan yang difasilitasi oleh fasilitator
b.
Berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai pelelangan
c.
Mengkonfirmasikan/ memberikan undangan tertulis kepada
pihak supplier.
d.
Memberikan dokumen penawaran lengkap kepada supplier
e.
Mengevaluasi hasil penawaran baik secara administrasi
kwalitas serta harga.
f.
Mengelola Proses Pelelangan
g.
Menentukan atau menetapkan hasil pelelangan serta;
h.
Mengawasi kesepakatan perjanjian antara pihak Pertama
(TPK) dengan Pihak Kedua (Suplier) yang di sepakati dalam surat Perjanjian
Kontrak (SPK).
Ketiga :
Keputusan ini berlaku pada tanggal di tetapkan.
Keempat
:Apabila
dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan
perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Sumbersuko
Pada tanggal : Juni 2012
KEPALA DESA SUMBERSUKO
Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris Desa Sumbersuko
Drs. SUPARMAN W
A H A R I
NIP.
SALINAN KEPUTUSAN INI
Di Sampaikan kepada:
Yth Sdr. 1. Camat Gempol
2. Tim PNPM-MPd Kecamatan
3. Arsip
assalamualaikum
BalasHapus