News Update!

Senin, 21 September 2015

Tiga Menteri Terbitkan Keputusan Bersama Dorong Percepatan Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa


Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan,dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tentang Percepatan Penyaluran, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015

Jakarta, 10/9 — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, akan menerbitkan keputusan bersama guna mendorong percepatan penyaluran, pengelolaan dan penggunaan Dana Desa untuk tahun 2015. Dengan diterbitkannya keputusan bersama ini, permasalahan dalam penyaluran dana desa dapat teratasi sehingga pembangunan di desa dapat segera terlaksana.
Sebagaimana diketahui, sebanyak Rp.16,5 trilyun dana desa untuk tahun 2015 telah disalurkan Pusat ke rekening kas umum daerah Kabupaten/Kota, namun demikian baru sekitar Rp.1,9 trilyun yang disalurkan ke rekening kas Desa. Untuk mendorong percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa yang sudah dibahas oleh ketiga Kementerian terkait pengelolaan dana desa, maka Kementerian Desa PDTT mengambil inisiatif untuk mengadakan Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa yang dihadiri oleh Bupati/ Walikota. Acara tersebut dilaksanakan untuk mengkonsolidasikan strategi dan langkah-langkah kongkrit dalam percepatan pengelolaan dana desa bersama pemerintah daerah di Jakarta.
Dalam kegiatan ini diharapkan pemerintah daerah kabupaten/ kota untuk segera melakukan rencana kerja percepatan penyaluran dana desa, melalui fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa sesuai prioritas penggunaan dana desa. Kegiatan pembangunan desa dirancang secara swakelola dengan menggunakan bahan lokal dan dapat dikerjakan secara padat karya yang melibatkan masyarakat setempat.
Sampai dengan saat ini, substansi hasil pembahasan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) telah disepakati oleh masing-masing kementerian yang terlibat dalam pengelolaan dana desa, termasuk didalamnya kementerian serta kelembagaan lain yang terlibat dalam merumuskan SKB tersebut, yaitu Kementerian Koordinator PMK, BPKP dan LKPP. Adapun proses legalisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) telah ditandatangani oleh Menteri Desa PDT dan Transmigrasi yang selanjutnya diproses tanda tangan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
Downoad : Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan,dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tentang Percepatan Penyaluran, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 
===============
Sumber :
https://kerjamembangundesa.wordpress.com/2015/09/16/tiga-menteri-terbitkan-keputusan-bersama-dorong-percepatan-penyaluran-dan-penggunaan-dana-desa/ 

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan di komentari yang sopan dan santun, komentar langsung muncul disini, pilih anonymous atau lainnya, oke