Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan,dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tentang Percepatan Penyaluran, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015
Jakarta, 10/9 — Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT),
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, akan menerbitkan keputusan
bersama guna mendorong percepatan penyaluran, pengelolaan dan penggunaan
Dana Desa untuk tahun 2015. Dengan diterbitkannya keputusan bersama
ini, permasalahan dalam penyaluran dana desa dapat teratasi sehingga
pembangunan di desa dapat segera terlaksana.
Sebagaimana diketahui, sebanyak Rp.16,5
trilyun dana desa untuk tahun 2015 telah disalurkan Pusat ke rekening
kas umum daerah Kabupaten/Kota, namun demikian baru sekitar Rp.1,9
trilyun yang disalurkan ke rekening kas Desa. Untuk mendorong percepatan
penyaluran dan pengelolaan dana desa yang sudah dibahas oleh ketiga
Kementerian terkait pengelolaan dana desa, maka Kementerian Desa PDTT
mengambil inisiatif untuk mengadakan Rapat Koordinasi Nasional
Percepatan Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa yang dihadiri oleh
Bupati/ Walikota. Acara tersebut dilaksanakan untuk mengkonsolidasikan
strategi dan langkah-langkah kongkrit dalam percepatan pengelolaan dana
desa bersama pemerintah daerah di Jakarta.
Dalam kegiatan ini diharapkan pemerintah
daerah kabupaten/ kota untuk segera melakukan rencana kerja percepatan
penyaluran dana desa, melalui fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan desa sesuai prioritas penggunaan dana desa. Kegiatan
pembangunan desa dirancang secara swakelola dengan menggunakan bahan
lokal dan dapat dikerjakan secara padat karya yang melibatkan masyarakat
setempat.
Sampai dengan saat ini, substansi hasil
pembahasan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) telah disepakati oleh
masing-masing kementerian yang terlibat dalam pengelolaan dana desa,
termasuk didalamnya kementerian serta kelembagaan lain yang terlibat
dalam merumuskan SKB tersebut, yaitu Kementerian Koordinator PMK, BPKP
dan LKPP. Adapun proses legalisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) telah
ditandatangani oleh Menteri Desa PDT dan Transmigrasi yang selanjutnya
diproses tanda tangan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
Downoad : Surat
Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan,dan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tentang Percepatan
Penyaluran, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015
===============
Sumber :
https://kerjamembangundesa.wordpress.com/2015/09/16/tiga-menteri-terbitkan-keputusan-bersama-dorong-percepatan-penyaluran-dan-penggunaan-dana-desa/
===============
Sumber :
https://kerjamembangundesa.wordpress.com/2015/09/16/tiga-menteri-terbitkan-keputusan-bersama-dorong-percepatan-penyaluran-dan-penggunaan-dana-desa/
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan di komentari yang sopan dan santun, komentar langsung muncul disini, pilih anonymous atau lainnya, oke