Portal Sumbersuko
Reporter : Serry Non
----------------------
Tanggal 1-3 Desember 2015 telah di laksanakan acara pelatihan Kader Pemberdayaan Msyarakat Desa di Hotel Tretes Raya prigen peserta diikuti oleh seluruh perwakilan masing masing desa di 12 Kecamatan , materi dan penyajianya sebagai berikut
1. Adovikasi Hukum Masyarakat : oleh Drs. Harijanto Bapemas Pasuruan
2. Kedudukan KPMD Dalam Pemerintah Desa : oleh Dr. Ronny Winarso, SH.MHum, Fak Hukum Univ Merdeka Pasuruan
3. Legalitas pelaksanaan KPMD : Oleh Dwi Budiarti, SH.MHum LPPM Univ Merdeka Pasuruan
4. Usulan Rencana Pembangunan Masyarakat Desa : oleh Drs. Mahbud Junaidi, MSi Kabid Sosbud Bappeda.
Materi yang di upload disini yaitu Advokasi Hukum Masyarakat atau Paralegal' karena ini materi penting mari kita belajar bersama sama menjadi pengacaranya masyarakat desa, :
Kasus Perdata
©
Kerangka/bagan proses hukum perdata
Cat: jika terdakwa tidak setuju
dengan keputusan PN maka dapat melakukan Banding ke PT. jika masih keberatan
dapat melakukan Kasasi ke MA.
©
Hal-hal yang harus diperhatikan ketika kita menjadi penggugat
©
Hal-hal yang harus diperhatikan jika kita menjadi tergugat
Kasus Pidana
©
Proses hukum kasus pidana
Cat: jika terdakwa tidak setuju
dengan keputusan PN maka apat melakukan Banding ke PT. Jika masih keberatan
dapat melakukan Kasasi ke MA.
©
Hal-hal yang harus diperhatikan ketika kita menjadi tersangka sebuah tindak
pidana
©
Hal-hal yang harus diperhatikan jika kita menjadi korban tindak pidana
Skema non-litigasi
Pengorganisasian
Basri seorang paralegal mandiri yang
baru saja mengikuti pelatihan paralegal, dia kemudian memilih kecamatan
manggala sebagai tempatnya bertugas. Tapi basri bukanlah orang Makassar, dia
orang Palopo yang kebetulan kuliah di Makassar. Tapi karena semangat dan
kemauan yang kuat menjadi paralegal, dia kemudian melakukan berbagai hal
berdasar kondisi lapangan dimana pada intinya tugasnya melakukan
pengorganisasian warga dan membentuk kelompok yang berujung pada pembentukan
posko atau posyandu hukum yang akan dia buat setiap kelurahan yang ada di
kecamatan manggala.
- Apa langkah pertama yang harus dilakukan basri?
- Buatlah strategi langkah-langkah yang harus dilakukan basri di lapangan?
- Bagaimana bentuk posyandu hukum yang ingin dibuat basri?
Langkah pertama yang harus dilakukan
oleh Basri adalah membangun jaringan atau perkenalan dalam rangka
mengintegrasikan dirinya dengan masyarakat manggala. Langkah Selanjutnya
adalah:
- Basri harus mencari pokok permasalahan yang terdapat disekitar warga kecamatan Manggala dan kemudian melakukan investigasi untuk mendalami permasalahan tersebut.
- Setelah itu lakukan sharing-sharing informal dan agitasi ke masyarakat untuk menemukan pemecahan masalah.
- Adakan pertemuan untuk membahas arti penting wadah bersama (kelompok).
- Membentuk lingkar inti pada simpul-simpul kelompok warga yang ada.
- Mengarahkan dan memfasilitasi pembentukan kelompok di tiap kelurahan.
- Memfasilitasi pembentukan organisasi rakyat di tiap-tiap kelurahan.
Bentuk posyandu hukum yang dibuat
Basri merupakan posko pengaduan anggota (tingkat kelurahan) yang juga berfungsi
mendampingi masalah yang telah terhimpun dalam pengaduan tadi.
Materi riset
Basri seorang paralegal, dia ingin
mengetahui kondisi sosial, ekonomi, dan hukum dari kecamatan manggala,
terkhususnya lagi kelurahan antang. Hal ini dilakukan basri untuk dapat
mengenal lebih mendalam dan agar ia lebih mudah dalam menyusun langkah-langkah
prioritas yang harus dilakukannya di masyarakat terutama dalam melakukan
pendampingan hukum terhadap masyarakat disana.
- Riset apa yang harus dilakukan oleh basri?
- Bagaimana langkah-langkah dari riset tersebut di bangun?
- Berapa lama dibutuhkan untuk melakukan riset tersebut?
- Apa hasil yang dapat dicapai dari riset tersebut?
©
Riset yang dilakukan oleh basri merupakan riset kualitatif dimana basri harus
melakukan riset terhadap kondisi sosial, ekonomi dan hukum masyarakat.
Sosial: jumlah penduduk, usia, dan
tingkst pendidikan.
Ekonomi: mata pencaharian masyarakat
dan pendapatannya.
Hukum: kasus-kasus yang pernah
terjadi dan kepemilikan dokumen hukum.
©
Langkah-langkah riset yang dilakukan adalah:
- Menentukan metodologi dan sasaran
- Mengurus perizinan jika dianggap perlu
- Mencari tokoh /pejabat yang berwenang untuk mendampingi basri
- Pengumpulan data dengan melakukan wawancara di masyarakat
- Pengolahan data dengan melakukan inventarisasi, kategorisasi, analisis, dan konklusi data.
©
Waktu yang diperlukan dalam melakukan riset adalah satu bulan dengan asumsi
dalam satu kecamatan terdapat 100 kepala keluarga (kk) dan dalam satu hari
Basri dapat menyelesaikan 5 kk untuk diwawancarai.
©
Hasil yang dituju adalah kita dapat mengetahui karakteristik warga,
masalah-masalah yang selama ini dihadapi warga, dan formulasi solusi untuk
masalah tersebut.
©
Bentuk lingkar inti
©
Hal ini dilakukan dengan mengumpulkan beberapa orang sebagai kordinator dan
motivator yang bertugas menyusun strategi, mengorganisir, dan mendorong
masyarakat lain.
©
Kumpulkan data/informasi
©
Mengumpulkan informasi dan data mengenai apa saja yang berhubungan dengan kasus
©
Analisis data
©
Berdasarkan data yang terkumpul, dilakukan analisa apa saja kekurangan dan
kekuatan yang dimiliki masyarakat
©
Bangun basis
©
Memotivasi masyarakat agar terlibat dalam setiap agenda advokasi
©
Bangun jejaring
©
Perbanyak sekutu untuk diajak bekerjasama atau membantu melancarkan advokasi,
sekaligus dalam hal ini dilakukan pembagian tugas. Jaringan biasanya terdiri
dari LSM dan media massa
©
Lancarkan tekanan
©
Tekanan dapat dilakukan dengan mempengaruhi pendapat public melalui tulisan di
media massa hingga melakukan aksi demonstrasi
©
Pengaruhi pembuatan dan pelaksana kebijakan
©
Usahakan untuk mengajak diskusi instansi terkait atau wakil dari pemda dan
DPRD.
Studi kasus 1
Masyarakat di Desa Pattiro yang
berbatasan dengan Desa Kunjungmae, pada daerah perbatasan terdapat lahan seluas
2,34 Ha yang diperebutkan kedua belah pihak. Kedua masyarakat saling mengklaim
bahwa tanah tersebut adalah tanah adat mereka berdasarkan cerita nenek moyang
mereka. Tanah tersebut ditumbuhi pohon jajti, mahoni, dan pohon cengkeh yang
kesemuanya tumbuh sndiri, hasil dari tanah tersebutlah yang kemudian
diperebutkan dari kedua desa tersebut.
Langkah apa yang anda lakukan
terhadap kasus tersebut?
Apa solusi yang anda tawarkan atas
sengketa itu?
Langkah-langkah:
Berbicara dengan tokoh masyarakat
masing-masing desa
Mengumpulkan data dari warga
Analisis data
Mempertemukan kedua belah pihak dan
mengusahakan penyelesaian secara kekeluargaan
Jika cara kekeluargaan mengalami
kebuntuan maka kita menggunakan cara negosiasi
Jika negosiasi juga mengalami
kebuntuan maka dilakukan mediasi
Jika negosiasi gagal dilanjutkan
dengan mekanisme arbitrasi
Cat: setiap langkah penyelesaian
masalah sebaiknya dilakukan dengan jalan non-litigasi guna mengurangi konflik
horizontal antar warga di kedua desa tersebut.
Solusi: memaksimalkan penggunaan
lahan tersebut untuk kepentingan kedua desa tadi. Sebisa mungkin kedua desa
menginisiasi pembentukan koperasi yang mengakomodir kepentingan kedua desa
tersebut.
Studi kasus 2
Kadir Dg. Bella punya sebidang tanah
seluas 1 Ha, dimana tanah tersebut berbatasan dengan syamsudin di sebelah
timur, Hoyyo di sebelah selatan, dan sebelah barat dan utara berbatasan dengan
tanah perumahan citra permai milik PT. Kisru Rakyat Developer. Kadir Dg. Bella
hanya mempunyai rinci dari tanah tersebut dan berusaha mengusir Kadir Dg. Bella
dari tanah tersebut. Sementara kadir Dg. Bella termasuk keluarga miskin yang
tidak mampu mengurus tanah tersebut, apalagi mengeluarkan biaya untuk
pengurusan perkara itu, padahal PT. KRD telah melakukan langkah sebagai
berikut:
- PT. KRD ternyata kemudian melaporkan Kadir Dg. Bella ke polisi dengan tuduhan pidana penyerobotan lahan dan pendudukan lahan yang bukan miliknya
- PT. KRD juga melakukan gugatan perdata atas pengakuan dan bukti-bukti yang dimiliki Kadir Dg. Bella atas tanah tersebut.
Pertanyaan:
Apa langkah-langkah yang bisa
diambil sebagai paralegal dalam kasus tersebut?
Berikan solusi anda
Jalur Litigasi
Untuk kasus pidana lakukan
pengecekan terlebih dahulu terhadap procedural penangkapan. Kalau procedural
penangkapan tidak jelas maka lakukan pra-peradilan. Ketika proses pidana tetap
dilanjutkan maka siapkanlah langkah-langkah sebagai berikut:
- Kumpulkan bukti yang menguatkan seperti dokumen pendukung, hasil wawancara saksi yang menguatkan.
- Cari bantuan hukum
- Lakukan pendampingan pada proses peradilan.
Untuk kasus perdata buatlah surat
jawaban atas gugatan PT. KRD dan lakukan pendampingan dalam proses peradilannya.
Jalur non-litigasi
©
Bentuk lingkar inti
©
Hal ini dilakukan dengan mengumpulkan beberapa orang sebagai kordinator dan
motivator yang bertugas menyusun strategi, mengorganisir, dan mendorong
masyarakat lain.
©
Kumpulkan data/informasi
©
Mengumpulkan informasi dan data mengenai apa saja yang berhubungan dengan kasus
©
Analisis data
©
Berdasarkan data yang terkumpul, dilakukan analisa apa saja kekurangan dan
kekuatan yang dimiliki masyarakat
©
Bangun basis
©
Memotivasi masyarakat agar terlibat dalam setiap agenda advokasi
©
Bangun jejaring
©
Perbanyak sekutu untuk diajak bekerjasama atau membantu melancarkan advokasi,
sekaligus dalam hal ini dilakukan pembagian tugas. Jaringan biasanya terdiri
dari LSM dan media massa
©
Lancarkan tekanan
©
Tekanan dapat dilakukan dengan mempengaruhi pendapat public melalui tulisan di
media massa hingga melakukan aksi demonstrasi
©
Pengaruhi pembuatan dan pelaksana kebijakan
©
Usahakan untuk mengajak diskusi instansi terkait atau wakil dari pemda dan
DPRD.
-------------------
diedit ulang dari disarikan dari beberapa sumber
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan di komentari yang sopan dan santun, komentar langsung muncul disini, pilih anonymous atau lainnya, oke