News Update!

Minggu, 20 Desember 2015

PELATIHAN 'PARALEGAL" DI TRETES RAYA PRIGEN


Portal Sumbersuko 
Reporter : Serry Non 
----------------------
Tanggal 1-3 Desember 2015 telah di laksanakan acara pelatihan Kader Pemberdayaan Msyarakat Desa di Hotel Tretes Raya prigen peserta diikuti oleh seluruh perwakilan masing masing desa di 12 Kecamatan , materi dan penyajianya sebagai berikut
1. Adovikasi Hukum Masyarakat : oleh Drs. Harijanto  Bapemas Pasuruan
2. Kedudukan KPMD Dalam Pemerintah Desa : oleh Dr. Ronny Winarso, SH.MHum, Fak Hukum Univ Merdeka Pasuruan
3. Legalitas pelaksanaan KPMD : Oleh Dwi Budiarti, SH.MHum LPPM Univ Merdeka Pasuruan
4. Usulan Rencana Pembangunan Masyarakat Desa : oleh Drs. Mahbud Junaidi, MSi Kabid Sosbud Bappeda.
Materi yang di upload disini yaitu Advokasi Hukum Masyarakat atau Paralegal' karena ini materi penting mari kita belajar bersama sama menjadi pengacaranya masyarakat desa, :
 



Kasus Perdata
©       Kerangka/bagan proses hukum perdata

Cat: jika terdakwa tidak setuju dengan keputusan PN maka dapat melakukan Banding ke PT. jika masih keberatan dapat melakukan Kasasi ke MA.
©       Hal-hal yang harus diperhatikan ketika kita menjadi penggugat 

©       Hal-hal  yang harus diperhatikan jika kita menjadi tergugat 

Kasus Pidana
©       Proses hukum kasus pidana

Cat: jika terdakwa tidak setuju dengan keputusan PN maka apat melakukan Banding ke PT. Jika masih keberatan dapat melakukan Kasasi ke MA.
©       Hal-hal yang harus diperhatikan ketika kita menjadi tersangka sebuah tindak pidana 

©       Hal-hal yang harus diperhatikan jika kita menjadi korban tindak pidana 

Skema non-litigasi

Pengorganisasian
Basri seorang paralegal mandiri yang baru saja mengikuti pelatihan paralegal, dia kemudian memilih kecamatan manggala sebagai tempatnya bertugas. Tapi basri bukanlah orang Makassar, dia orang Palopo yang kebetulan kuliah di Makassar. Tapi karena semangat dan kemauan yang kuat menjadi paralegal, dia kemudian melakukan berbagai hal berdasar kondisi lapangan dimana pada intinya tugasnya melakukan pengorganisasian warga dan membentuk kelompok yang berujung pada pembentukan posko atau posyandu hukum yang akan dia buat setiap kelurahan yang ada di kecamatan manggala.
  1. Apa langkah pertama yang harus dilakukan basri?
  2. Buatlah strategi langkah-langkah yang harus dilakukan basri di lapangan?
  3. Bagaimana bentuk posyandu hukum yang ingin dibuat basri?
Langkah pertama yang harus dilakukan oleh Basri adalah membangun jaringan atau perkenalan dalam rangka mengintegrasikan dirinya dengan masyarakat manggala. Langkah Selanjutnya adalah:
  1. Basri harus mencari pokok permasalahan yang terdapat disekitar warga kecamatan Manggala dan kemudian melakukan investigasi untuk mendalami permasalahan tersebut.
  2. Setelah itu lakukan sharing-sharing informal dan agitasi ke masyarakat untuk menemukan pemecahan masalah.
  3. Adakan pertemuan untuk membahas arti penting wadah bersama (kelompok).
  4. Membentuk lingkar inti pada simpul-simpul kelompok warga yang ada.
  5. Mengarahkan dan memfasilitasi pembentukan kelompok di tiap kelurahan.
  6. Memfasilitasi pembentukan organisasi rakyat di tiap-tiap kelurahan.
Bentuk posyandu hukum yang dibuat Basri merupakan posko pengaduan anggota (tingkat kelurahan) yang juga berfungsi mendampingi masalah yang telah terhimpun dalam pengaduan tadi.

Materi riset
Basri seorang paralegal, dia ingin mengetahui kondisi sosial, ekonomi, dan hukum dari kecamatan manggala, terkhususnya lagi kelurahan antang. Hal ini dilakukan basri untuk dapat mengenal lebih mendalam dan agar ia lebih mudah dalam menyusun langkah-langkah prioritas yang harus dilakukannya di masyarakat terutama dalam melakukan pendampingan hukum terhadap masyarakat disana.
  1. Riset apa yang harus dilakukan oleh basri?
  2. Bagaimana langkah-langkah dari riset tersebut di bangun?
  3. Berapa lama dibutuhkan untuk melakukan riset tersebut?
  4. Apa hasil yang dapat dicapai dari riset tersebut?
©       Riset yang dilakukan oleh basri merupakan riset kualitatif dimana basri harus melakukan riset terhadap kondisi sosial, ekonomi dan hukum masyarakat.
Sosial: jumlah penduduk, usia, dan tingkst pendidikan.
Ekonomi: mata pencaharian masyarakat dan pendapatannya.
Hukum: kasus-kasus yang pernah terjadi dan kepemilikan dokumen hukum.
©       Langkah-langkah riset yang dilakukan adalah:
  • Menentukan metodologi dan sasaran
  • Mengurus perizinan jika dianggap perlu
  • Mencari tokoh /pejabat yang berwenang untuk mendampingi basri
  • Pengumpulan data dengan melakukan wawancara di masyarakat
  • Pengolahan data dengan melakukan inventarisasi, kategorisasi, analisis, dan konklusi data.
©       Waktu yang diperlukan dalam melakukan riset adalah satu bulan dengan asumsi dalam satu kecamatan terdapat 100 kepala keluarga (kk) dan dalam satu hari Basri dapat menyelesaikan 5 kk untuk diwawancarai.
©       Hasil yang dituju adalah kita dapat mengetahui karakteristik warga, masalah-masalah yang selama ini dihadapi warga, dan formulasi solusi untuk masalah tersebut.
©       Bentuk lingkar inti
©       Hal ini dilakukan dengan mengumpulkan beberapa orang sebagai kordinator dan motivator yang bertugas menyusun strategi, mengorganisir, dan mendorong masyarakat lain.
©       Kumpulkan data/informasi
©       Mengumpulkan informasi dan data mengenai apa saja yang berhubungan dengan kasus
©       Analisis data
©       Berdasarkan data yang terkumpul, dilakukan analisa apa saja kekurangan dan kekuatan yang dimiliki masyarakat
©       Bangun basis
©       Memotivasi masyarakat agar terlibat dalam setiap agenda advokasi
©       Bangun jejaring
©       Perbanyak sekutu untuk diajak bekerjasama atau membantu melancarkan advokasi, sekaligus dalam hal ini dilakukan pembagian tugas. Jaringan biasanya terdiri dari LSM dan media massa
©       Lancarkan tekanan
©       Tekanan dapat dilakukan dengan mempengaruhi pendapat public melalui tulisan di media massa hingga melakukan aksi demonstrasi
©       Pengaruhi pembuatan dan pelaksana kebijakan
©       Usahakan untuk mengajak diskusi instansi terkait atau wakil dari pemda dan DPRD.
Studi kasus 1
Masyarakat di Desa Pattiro yang berbatasan dengan Desa Kunjungmae, pada daerah perbatasan terdapat lahan seluas 2,34 Ha yang diperebutkan kedua belah pihak. Kedua masyarakat saling mengklaim bahwa tanah tersebut adalah tanah adat mereka berdasarkan cerita nenek moyang mereka. Tanah tersebut ditumbuhi pohon jajti, mahoni, dan pohon cengkeh yang kesemuanya tumbuh sndiri, hasil dari tanah tersebutlah yang kemudian diperebutkan dari kedua desa tersebut.
Langkah apa yang anda lakukan terhadap kasus tersebut?
Apa solusi yang anda tawarkan atas sengketa itu?
Langkah-langkah:
Berbicara dengan tokoh masyarakat masing-masing desa
Mengumpulkan data dari warga
Analisis data
Mempertemukan kedua belah pihak dan mengusahakan penyelesaian secara kekeluargaan
Jika cara kekeluargaan mengalami kebuntuan maka kita menggunakan cara negosiasi
Jika negosiasi juga mengalami kebuntuan maka dilakukan mediasi
Jika negosiasi gagal dilanjutkan dengan mekanisme arbitrasi
Cat: setiap langkah penyelesaian masalah sebaiknya dilakukan dengan jalan non-litigasi guna mengurangi konflik horizontal antar warga di kedua desa tersebut.
Solusi: memaksimalkan penggunaan lahan tersebut untuk kepentingan kedua desa tadi. Sebisa mungkin kedua desa menginisiasi pembentukan koperasi yang mengakomodir kepentingan kedua desa tersebut.
Studi kasus 2
Kadir Dg. Bella punya sebidang tanah seluas 1 Ha, dimana tanah tersebut berbatasan dengan syamsudin di sebelah timur, Hoyyo di sebelah selatan, dan sebelah barat dan utara berbatasan dengan tanah perumahan citra permai milik PT. Kisru Rakyat Developer. Kadir Dg. Bella hanya mempunyai rinci dari tanah tersebut dan berusaha mengusir Kadir Dg. Bella dari tanah tersebut. Sementara kadir Dg. Bella termasuk keluarga miskin yang tidak mampu mengurus tanah tersebut, apalagi mengeluarkan biaya untuk pengurusan perkara itu, padahal PT. KRD telah melakukan langkah sebagai berikut:
  1. PT. KRD ternyata kemudian melaporkan Kadir Dg. Bella ke polisi dengan tuduhan pidana penyerobotan lahan dan pendudukan lahan yang bukan miliknya
  2. PT. KRD juga melakukan gugatan perdata atas pengakuan dan bukti-bukti yang dimiliki Kadir Dg. Bella atas tanah tersebut.
Pertanyaan:
Apa langkah-langkah yang bisa diambil sebagai paralegal dalam kasus tersebut?
Berikan solusi anda
Jalur Litigasi
Untuk kasus pidana lakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap procedural penangkapan. Kalau procedural penangkapan tidak jelas maka lakukan pra-peradilan. Ketika proses pidana tetap dilanjutkan maka siapkanlah langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Kumpulkan bukti yang menguatkan seperti dokumen pendukung, hasil wawancara saksi yang menguatkan.
  2. Cari bantuan hukum
  3. Lakukan pendampingan pada proses peradilan.
Untuk kasus perdata buatlah surat jawaban atas gugatan PT. KRD dan lakukan pendampingan dalam proses peradilannya.
Jalur non-litigasi
©       Bentuk lingkar inti
©       Hal ini dilakukan dengan mengumpulkan beberapa orang sebagai kordinator dan motivator yang bertugas menyusun strategi, mengorganisir, dan mendorong masyarakat lain.
©       Kumpulkan data/informasi
©       Mengumpulkan informasi dan data mengenai apa saja yang berhubungan dengan kasus
©       Analisis data
©       Berdasarkan data yang terkumpul, dilakukan analisa apa saja kekurangan dan kekuatan yang dimiliki masyarakat
©       Bangun basis
©       Memotivasi masyarakat agar terlibat dalam setiap agenda advokasi
©       Bangun jejaring
©       Perbanyak sekutu untuk diajak bekerjasama atau membantu melancarkan advokasi, sekaligus dalam hal ini dilakukan pembagian tugas. Jaringan biasanya terdiri dari LSM dan media massa
©       Lancarkan tekanan
©       Tekanan dapat dilakukan dengan mempengaruhi pendapat public melalui tulisan di media massa hingga melakukan aksi demonstrasi
©       Pengaruhi pembuatan dan pelaksana kebijakan
©       Usahakan untuk mengajak diskusi instansi terkait atau wakil dari pemda dan DPRD.
 -------------------
diedit ulang dari disarikan dari beberapa sumber 

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan di komentari yang sopan dan santun, komentar langsung muncul disini, pilih anonymous atau lainnya, oke