News Update!

Rabu, 28 September 2011

CSR Tahap II


Foto Sosialisasi CSR Gudang Garam

 Foto Sosialisasi CSR Gudang Garam



 Foto Sosialisasi CSR Gudang Garam


CSR
TIDAK SEMUDAH MEMBALIKKAN TANGAN

Setelah saya diundang oleh tokoh Karang Taruna di tiga Dusun sebagai Fasilitator untuk menghasilkan konsep CSR ternyata jauh lebih sulit dari pada sekedar rapat dan musyawarah, dua hari setelah rapat selesai saya mencoba untuk mencari sumber orang-orang kunci di desa yang tidak ikut terlibat dalam musyawarah ini dikatakan oleh mereka yang juga salah seorang tokoh Karang Taruna bahwa program ini dulu pernah dijalankan akan tetapi pada proses akhir kegiatan yang sedang berjalan ternyata keuntungan program ini hanya di nikmati oleh kalangan-kalangan tertentu, orang- orang tertentu di sini jelas mereka lebih pandai dan handal dalam memainkan bisnis ini sehingga nama Karang Taruna hanya sebagai kendaraan-nya untuk mencapai tujuan, maka hal inilah yang perlu di waspadai termasuk memainkan peran-peran orang-orang tertentu dalam program ini, diceritakan lebih lanjut bahwa waktu dahulu para tokoh masyarakat belum mengenal istilah Corporate Social Responscibility (CSR) dalam kegiatan tersebut terjadi perebutan antara beberapa kelompok elemen masyarakat yaitu 1. Karang Taruna tingkat Desa, 2. Karang Taruna Ranting (Dusun) 3. Pemerintah Desa 4. Lembaga Yayasan swasta, dari ke empat komponen ini setelah saya teliti ternyata kurang adanya koordinasi yang saling terkait dan juga minimnya administrasi dalam pelaksanaan di lapangan sehingga menimbulkan pro dan kontra dalam kegiatan pengelolahan limbah Perusahaan sehingga terjadi pecah belah antara elemen tersebut, adapaun faktor utama yang jadi pemicu adalah dikatakan salah satu tokoh Karang Taruna bahwa program pengelolahan limbah ini di peruntukkan kepada masyarakat untuk membangun Dusun masing-masing namun dalam kenyataannya Karang Taruna tidak pernah menikmati sepersenpun hasil kegiatan pengelolahan limbah di karenakan mereka tidak dilibatkan secara penuh dalam proses pengelolahannya, adapun orang-orang tertentu tadi memiliki jalur atau cara yang sudah dia lakukan dalam kegiatan pengelolahan limbah tanpa adanya laporan dan administrasi yang jelas kepada masyarakat maupun Karang Taruna, memang diakui juga bahwa SDM Karang Taruna di Desa Sumbersuko kurang memenuhi syarat akhirnya terjadilah pengalihan manfaat yang sebenarnya untuk warga ternyata hanya untuk kalangan tertentu, begitu juga dengan program Serikat Pekerja atau Tim kerja Buruh Sumbersuko yang tahun lalu dibentuk ternyata juga belum maksimal di katakan pula bahwa orang di luar Sumbersuko mengaku sebagai pengurus Serikat Pekerja Sumbersuko akhirnya ketahuan orang tersebut sehingga mengakibatkan ketidak percayaan dilingkungan Perusahaan di Sumbersuko, dari permasalahan inilah terjadinya perpecahan yang mengakibatkan depressi bagi warga sehingga warga begitu merasa sakit hati jika ada orang yang berbicara tentang Limbah dan Buruh.
Dari kajian di atas saya mencoba memberikan cara baru yang mungkin bisa dilaksanakan pada saat program ini berjalan adapun kriteria dan admnistrasi yang di rencanakan adalah sebagai berikut :
1.       Semua keputusan yang telah di musyawarahkan harus di syahkan Kepala Desa dan di tanda tangani oleh tokoh warga dan Masyarakat yang nantinya jadi Surat Keputusan Kepala Desa.
2.       Dalam hal pengelolahan limbah seharusnya dibentuk pengurus yang jelas dan dibuatkan SK dari Kepala Desa serta dibuatkan surat pernyataan yang intinya bahwa program pengelolahan limbah adalah milik Warga Desa Sumbersuko dan barang siapa yang memanfaatkan kegiatan ini untuk kepentingan sendiri atau kelompok tertentu akan di kenakan sanksi dan tanggungjawab secara hukum.
3.       Di wajibkan bagi anggota Karang Taruna yang menjadi pengurus pengelolahan limbah wajib melaporkan minimal sebulan sekali kepada Desa Sumbersuko berbentuk tulisan.
4.       Di bentuk tim Pemantau atau Pengawas yang kompeten dari pemerintah desa
5.       Diadakan Pelatihan penulisan Kas Keuangan bagi pengurus pengelolahan limbah
6.       Diadakan Surat Akta perjanjian jual beli limbah antara karang taruna dan Perusahaan bersifat mengikat
7.       Apabila perusahaan sudah menjalin kotrak dengan para pemasok di luar Sumbersuko hendaknya proses pembelian limbah oleh pemasok yang sudah menjalin kontrak dialihkan perantara pembeliannya  kepada Karang Taruna Desa Sumbersuko.


Demikian hal-hal yang bisa saya sampaikan untuk selanjutnya kita menunggu perkembangan selanjutnya semoga berhasil “ RAKYAT PASTI MENANG”.

Wassalam:
KPMD Tehnik
       

1 comments:

  1. Saya setuju sekali dengan catatan KPMD....dan saya juga sangat prihatin dengan nasib karang taruna yang sebenarnya,,, yang seharusnya karang taruna sebagai wadah untuk menampung potensi pemuda atau pemudi yang ada di desa sumbersuko. tapi karang taruna hanya di buat semacam jembatan untuk tujuan tertentu.. karang taruna desa yang seharusnya menjadi pabrik figur yang meberi contoh terhadap wilayah sumbersuko dalam berorganisasi sosial. sekarang harus menghadapi berbagai konflik di dalam kepengurusannya..... terimakasi untuk admin KPDM,,,, harapan kami catatan - catatan anda senantiasa menjadi motivasi dan inspirasi bagi pembaca khususnya wilayah desa sumber suko

    BalasHapus

Silahkan di komentari yang sopan dan santun, komentar langsung muncul disini, pilih anonymous atau lainnya, oke