SEMI MUSYAWARAH PEMBAHASAN PERSIAPAN
RAPAT DI TINGKAT DESA
RAPAT DI TINGKAT DESA
TENTANG
PENERAPAN KONSEP CORPORATION SOCIAL RESPONSIBILITY
(CSR)
Peserta : Pengurus Karang Taruna
Jumlah Peserta : 15 orang Tokoh Karang Taruna
Tempat : Dusun Sumberingin I
Tanggal : 23 September 2011
Tanggal : 23 September 2011
Pukul : 19.00 – 23.30 WIB
Fasilitator : Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPMD)
Mensosialisasikan dan Menciptakan Program CSR
dibawah naungan Karang Taruna Desa di jembatani dan di fasilitatori oleh PNPM (KPMD)
DRAF AWAL YANG DI HASILKAN DARI RAPAT sbb:
SURAT KEPUTUSAN BERSAMA
NOMOR : 3/424./KT/D/IX/2011
PENGURUS KARANG TARUNA
DUSUN SUMBERINGIN I, SUMBERINGIN II, WONOGRIYO
TENTANG
PENGLOLAHAN LIMBAH PERUSAHAAN DI DESA SUMBERSUKO
Menimbang :
a. Bahwa untuk meningkatkan kwalitas dan kwantitas Sumberdaya Munusia dan Sumberdaya Alam di Desa Sumbersuko perlu diadakan kegiatan yang bersifat memberdayakan seluruh Warga Desa Sumbersuko khususnya Dusun Sumberingin I, Sumberingin II dan Wonogriyo menuju Visi dan Misi Desa Industri Religius Adil Makmur, Iman dan Taqwa Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
b. Bahwa untuk memberdayakan warga Miskin dan pengangguran produktif di Desa Sumbersuko perlu di bentuk dan di buatkan lapangan pekerjaan yang layak bagi mereka
c. Berdasarkan realitas yang ada, bahwasanya segala bentuk limbah kering perusahaan sebagaian besar dapat didaur ulang untuk menghasilkan suatu incam bagi masyarakat.
d. Perlu adanya sinergi baru antara perusahaan dan lingkungan untuk saling memberikan kontribusi positif demi keberlangsungan perusahaan tersebut dan kenyamanan penghuni lingkungan
e. Berdasarkan laporan Rencana Kegiatan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) bahwa terdapat 18 Usulan dan Gagasan Warga Dusun Sumberingin I Sumberingin II dan Wonogriyo Untuk segera di relalisasikan selama 5 (lima) Tahun mendatang (2011 – 2015), frormat terlampir.
f. Diperlukan adanya transparansi atau keterbukaan dari pihak perusahaan kepada lingkungan yang menyangkut hubungan social kemasyarakatan (khususnya limbah)
g. Bila perlu ada peninjauan kembali tentang Pengelolahan lingkungan (HO)
Mengingat :
a. Sebagai timbal balik antara lingkungan perusahaan dan lingkungan masyarakat menuju Desa Hijau (Go Green) dan rumah hijau
b. Dampak polusi (kontribusi negativ) yang di timbulkan dari perusahaan pada lingkungan bertambah tahun tidak lebih baik oleh karena itu harus dicarikan solusi yang terbaik.
c. Prosentase tenaga kerja yang diserap perusahaan tidak semuanya dari warga local, maka kami berkeinginan menciptakan terobosan baru (peluang kerja)
d. Terjadinya Polusi udara, air, debu dan erupsi tanah adalah salah satu bentuk dampak atau efek oleh perusahaan yang harus di cari untuk keberlangsugan perusahaan dan kenyamanan masyarakat.
e. Meningkatnya jumlah penduduk rumah tangga miskin dan pengangguran pertahun maka makin meningkat pula kadar kerendahan kwalitas Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Alam
f. Perusahaan berkewajiban memberikan tanggung jawab social terhadap masyarakat dan lingkungan dalam program Corporate Social Responscibility (CSR).
Memperhatikan :
1. UUD 1945 Pancasila Sila ke 5 (lima) yang berbunyi ‘Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia’
2. Undang-Undang No 40 tahun 2007 Tentang perseroan terbatas yang harus melaporkan perkembangannya sehubungan dengan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan lingkungan.
3. Undang-undang No 40 Pasal 74 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa perusahaan yang menjalankan usahanya dari sumber daya alam harus mempunyai tanggung jawab terhadap masalah sosial dan lingkungan.
4. Berdasarkan Pidato Wakil Bupati Pasuruan dalam rangka Pengajian Umum Baradah Tanggal 14 September 2011 Pkl. 20.00 WIB di Lapangan Desa Sumbersuko “ Bahwa saya akan mengadakan Musyawarah dengan Warga Sumbersuko dan Perusahaan Di Desa Sumbersuko untuk Mengambil tindakan-tindakan Positif dalam Memberdayakan Warga Desa Sumbersuko”.
5. Keputusan Rapat Musyawarah Mufakat Warga Dusun Sumberingin I Sumberingin II dan Wonogriyo Desa Sumbersuko
.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Dengan adanya tuntutan warga Dusun SumberinginI, Sumberingin II dan Wonogriyo bahwa untuk mempercepat pembangunan desa sumbersuko baik itu berupa sarana prasarana dan sumberdaya manusia, maka :
Kedua : Semua perusahaan di desa sumbersuko selayaknya memberikan kontribusi kepada warga Sumbersuko terutama Dusun Sumberingin I, Sumberingin II dan Wonogriyo.
Ketiga : Pemberian wewenang atau kuasa secara berkala berupa limbah atau barang bekas yang bisa di daur ulan kepada warga desa Sumbersuko.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal Surat Keputusan ini di tetapkan.
Di tetapkan di : Sumbersuko
Tanggal : 17 Sept 2011
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan di komentari yang sopan dan santun, komentar langsung muncul disini, pilih anonymous atau lainnya, oke