News Update!

Jumat, 26 Agustus 2016

KARTAR "BUNGAPALA" BUMBUNGAN

PORTAL SUMBERSUKO 
Reporter : Izar Theizar 

KARANG TARUNA BUNGAPALA
 







Susunan Pengurus
Ketua              : Bastian
Wakil ketua    : Irfan
Bendahara     : Alifa
Sekertaris       : Nafida
Humas            : Didik Boker.Nizar.Nur Kholik. Fahry Keceng

Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/ kelurahan dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
Pembinaan Karang Taruna diatur dalam Permensos 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Berikut kutipan isi pedoman:


Tujuan Karang Taruna adalah :

  1. Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan  kesadaran dan  tanggung  jawab  sosial  setiap  generasi  muda  warga Karang  Taruna  dalam  mencegah,  menangkal, menanggulangi  dan  mengantisipasi  berbagai  masalah sosial.
  2. Terbentuknya  jiwa  dan  semangat  kejuangan  generasi muda  warga  Karang  Taruna  yang  Trampil  dan berkepribadian serta berpengetahuan.
  3. Tumbuhnya  potensi  dan  kemampuan  generasi  muda dalam  rangka mengembangkan  keberdayaan  warga Karang Taruna.
  4. Termotivasinya  setiap  generasi  muda  warga  Karang Taruna  untuk  mampu  menjalin  toleransi  dan  menjadi perekat  persatuan  dalam  keberagaman  kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  5. Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna  dalam  rangka  mewujudkan  taraf  kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
  6. Terwujudnya  Kesejahteraan  Sosial  yang  semakin meningkat  bagi  generasi  muda  di  desa/kelurahan  atau komunitas  adat  sederajat  yang  memungkinkan
  7. pelaksanaan  fungsi  sosialnya  sebagai  manusia pembangunan  yang  mampu  mengatasi  masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
  8. Terwujudnya pembangunan  kesejahteraan  sosial generasi muda  di  desa/kelurahan  atau  komunitas  adat  sederajat yang  dilaksanakan  secara  komprehensif,  terpadu  dan
  9. terarah  serta  berkesinambungan  oleh  Karang  Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.

Tugas
Setiap  Karang  Taruna  mempunyai  tugas  pokok  secara bersama-sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan social  terutama  yang  dihadapi  generasi  muda,  baik  yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.

Fungsi
Setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi :
  1. Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
  2. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
  3. Penyelenggara  pemberdayaan  masyarakat  terutama generasi  muda dilingkunggannya  secara  komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
  4. Penyelenggara  kegiatan  pengembangan  jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
  5. Penanaman  pengertian,  memupuk  dan  meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
  6. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Pemupukan  kreatifitas  generasi  muda  untuk  dapat mengembangkan  tanggung  jawab  sosial  yang  bersifat rekreatif,  kreatif,  edukatif,  ekonomis  produktif  dan
  8. kegiatan  praktis  lainnya  dengan mendayagunakan  segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
  9. Penyelenggara  rujukan,  pendampingan,  dan  advokasi social bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
  10. Penguatan  sistem  jaringan  komunikasi,  kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
  11. Penyelenggara  usaha-usaha  pencegahan  permasalahan sosial yang aktual.

Peraturan Baru Pedoman Karang Taruna

Dengan terbitnya Permensos 77 Tahun 2010 tentang Pedoman Dasar Kaang Taruna maka Permnesos tahun 2005 dinyatakan tidak berlaku.
Dari sini kita bisa lihat bahwa karang taruna berada di wilayah desa/kelurahan, seperti halnya Anda yang bekerja pada karang taruna di wilayah desa. Hal ini kembali ditegaskan dalam Pasal 4 Permensos 77/2010:

“Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Perlu diketahui bahwa karang taruna termasuk sebagai Lembaga Kemasyarakatan. Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”), karang taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.

Sebelum membahas mengenai fungsi karang taruna, terlebih dahulu kita mengetahui tugas pokok karang taruna, yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial (Pasal 5 Permensos 77/2010).

Untuk menjalankan tugas pokok di atas, karang taruna mempunyai fungsi (Pasal 6 Permensos 77/2010):
1. mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
2. menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
3.  meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
4. menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
5. menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
6. memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara berdasarkan Pasal 17 Permendagri 5/2007, ada tambahan fungsi karang taruna, yaitu:
a. pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
b. penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.

Melihat dari fungsi-fungsi karang taruna di atas, dapat diketahui bahwa fokus/target dibentuknya karang taruna di desa/kelurahan adalah generasi muda, khususnya dalam masalah perlindungan dan kesejahteraan sosialnya.

Selanjutnya mengenai wewenang karang taruna, pada dasarnya, pada Permensos 77/2010 tidak menyebutkan mengenai wewenang karang taruna. Adapun yang diatur dalam peraturan tersebut adalah wewenang beberapa pihak dalam menyelenggarakan program karang taruna. Pihak-pihak yang bertanggung jawab dan berwenang dalam penyelenggaraan program karang taruna adalah Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, yang mana tanggung jawab dan wewenang tersebut dilaksanakan oleh Menteri Sosial, Gubernur, dan Bupati/Walikota (lihat Pasal 21 Permensos 77/2010).

Pada tabel berikut ini, akan kami uraikan tanggung jawab dan wewenang masing-masing pihak tersebut dalam penyelenggaraan program karang taruna:



No
Pihak yang Bertanggung Jawab dan Berwenang

Tanggung Jawab dan Wewenang
Dasar Hukum (Permensos 77/2010)
1
Menteri Sosial
a.menetapkan Pedoman Umum Karang Taruna;
b.menetapkan standar dan indikator secara nasional;
c.melakukan program percontohan;
d. memberikan stimulasi;
e. memberikan penghargaan;
f.  melakukan sosialisasi;
g. melakukan monitoring;
h. melaksanakan koordinasi; dan
i.memantapkan Sumber Daya Manusia.
Pasal 22
2
Gubernur
a. melaksanakan tugas desentralisasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
b. melaksanakan tugas dekonsentrasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
c. melakukan program pengembangan;
d. melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
e. memberikan penghargaan;
f.  melakukan sosialisasi;
g. melakukan monitoring; dan
h. melaksanakan koordinasi.

Pasal 23
3
Bupati/walikota
a.  melaksanakan tugas pembantuan;
b.  melakukan penumbuhan Karang Taruna;
c.  melakukan pemutakhiran data Karang Taruna;
d.  melaksanakan pembinaan lanjutan;
e.  melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
f.   memberikan penghargaan;
g.  melakukan sosialisasi;
h.  melakukan monitoring; dan
i.   melaksanakan koordinasi.

Pasal 24



0 comments:

Posting Komentar

Silahkan di komentari yang sopan dan santun, komentar langsung muncul disini, pilih anonymous atau lainnya, oke