PORTAL SUMBERSUKO
Reporter : Izar Theizar
KARANG TARUNA BUNGAPALA
Susunan Pengurus
Ketua
: Bastian
Wakil ketua : Irfan
Bendahara : Alifa
Sekertaris : Nafida
Humas : Didik Boker.Nizar.Nur Kholik. Fahry Keceng
Wakil ketua : Irfan
Bendahara : Alifa
Sekertaris : Nafida
Humas : Didik Boker.Nizar.Nur Kholik. Fahry Keceng
Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah
pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan
tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di
wilayah desa/ kelurahan dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan
sosial.
Pembinaan Karang Taruna diatur dalam
Permensos 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Berikut kutipan isi
pedoman:
Tujuan Karang Taruna adalah :
- Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
- Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang Trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
- Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
- Termotivasinya setiap generasi muda warga Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
- Terwujudnya Kesejahteraan Sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan
- pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
- Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan
- terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
Tugas
Setiap Karang Taruna
mempunyai tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah
dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah
kesejahteraan social terutama yang dihadapi
generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif
maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Fungsi
Setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi :
- Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
- Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
- Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda dilingkunggannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
- Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
- Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
- Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan
- kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
- Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi social bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
- Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
- Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
Peraturan Baru Pedoman Karang Taruna
Dengan terbitnya Permensos 77 Tahun 2010
tentang Pedoman Dasar Kaang Taruna maka Permnesos tahun 2005 dinyatakan tidak
berlaku.
Dari
sini kita bisa lihat bahwa karang taruna berada di wilayah desa/kelurahan,
seperti halnya Anda yang bekerja pada karang taruna di wilayah desa. Hal ini
kembali ditegaskan dalam Pasal 4 Permensos 77/2010:
“Karang Taruna berkedudukan
di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Perlu
diketahui bahwa karang taruna termasuk sebagai Lembaga Kemasyarakatan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.
5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri
5/2007”), karang taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah
pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan
rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi
muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama
bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina
dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
Sebelum
membahas mengenai fungsi karang taruna, terlebih dahulu kita mengetahui tugas
pokok karang taruna, yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah,
Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya
menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial (Pasal 5
Permensos 77/2010).
Untuk
menjalankan tugas pokok di atas, karang taruna mempunyai fungsi (Pasal
6 Permensos 77/2010):
1. mencegah
timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
2. menyelenggarakan
kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan
sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama
generasi muda;
3. meningkatkan
Usaha Ekonomi Produktif;
4. menumbuhkan,
memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota
masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
5. menumbuhkan,
memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
6. memelihara
dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara
berdasarkan Pasal 17 Permendagri 5/2007, ada tambahan fungsi karang
taruna, yaitu:
a.
pengembangan
kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang
(narkoba) bagi remaja; dan
b. penanggulangan
masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka
pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi
remaja.
Melihat
dari fungsi-fungsi karang taruna di atas, dapat diketahui bahwa fokus/target
dibentuknya karang taruna di desa/kelurahan adalah generasi muda, khususnya
dalam masalah perlindungan dan kesejahteraan sosialnya.
Selanjutnya
mengenai wewenang karang taruna, pada dasarnya, pada Permensos 77/2010 tidak
menyebutkan mengenai wewenang karang taruna. Adapun yang diatur dalam peraturan
tersebut adalah wewenang beberapa pihak dalam menyelenggarakan program
karang taruna. Pihak-pihak yang bertanggung jawab dan berwenang dalam
penyelenggaraan program karang taruna adalah Pemerintah, Pemerintah Provinsi,
dan Pemerintah Kabupaten/Kota, yang mana tanggung jawab dan wewenang tersebut
dilaksanakan oleh Menteri Sosial, Gubernur, dan Bupati/Walikota (lihat Pasal
21 Permensos 77/2010).
Pada
tabel berikut ini, akan kami uraikan tanggung jawab dan wewenang masing-masing
pihak tersebut dalam penyelenggaraan program karang taruna:
No
|
Pihak
yang Bertanggung Jawab dan Berwenang
|
Tanggung
Jawab dan Wewenang
|
Dasar
Hukum (Permensos 77/2010)
|
1
|
Menteri
Sosial
|
a.menetapkan
Pedoman Umum Karang Taruna;
b.menetapkan
standar dan indikator secara nasional;
c.melakukan
program percontohan;
d. memberikan
stimulasi;
e. memberikan
penghargaan;
f. melakukan
sosialisasi;
g. melakukan
monitoring;
h. melaksanakan
koordinasi; dan
i.memantapkan
Sumber Daya Manusia.
|
Pasal
22
|
2
|
Gubernur
|
a. melaksanakan
tugas desentralisasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
b. melaksanakan
tugas dekonsentrasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
c. melakukan
program pengembangan;
d. melakukan
pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
e. memberikan
penghargaan;
f. melakukan
sosialisasi;
g. melakukan
monitoring; dan
h. melaksanakan
koordinasi.
|
Pasal
23
|
3
|
Bupati/walikota
|
a.
melaksanakan
tugas pembantuan;
b.
melakukan
penumbuhan Karang Taruna;
c.
melakukan
pemutakhiran data Karang Taruna;
d.
melaksanakan
pembinaan lanjutan;
e.
melakukan
pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
f.
memberikan
penghargaan;
g.
melakukan
sosialisasi;
h.
melakukan
monitoring; dan
i.
melaksanakan
koordinasi.
|
Pasal
24
|
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan di komentari yang sopan dan santun, komentar langsung muncul disini, pilih anonymous atau lainnya, oke