PORTAL SUMBERSUKO
Reporter : Sawi Delapanena
Prosesi Pemberangkatan Jamaah Haji Sumbersuko
Haji adalah
mengunjungi Baitullah (Ka'bah) di Mekah untuk melakukan amal ibadah
tertentu dengan syarat-syarat tertentu pula. Ibadah Haji merupakan salah
satu dari rukun Islam. yakni pada rukun yang kelima yang wajib
dikerjakan bagi setiap muslim, baik itu laki-laki maupun perempuan yang
mampu dan telah memenuhi syarat. Orang yang melakukan ibadah haji wajib
memenuhi ketentuan-ketentuannya. Ketentuan haji selain pengertian haji
diatas, juga syarat haji, rukun haji, wajib haji, larangan haji, tata
cara haji, serta sunnah-sunnah haji.
Menunaikan
ibadah haji diwajibkan atas setiap muslim yang mampu mengerjakannya dan
seumur hidup sekali. Bagi mereka yang mengerjakan haji lebih dari satu,
hukumnya sunah. Allah SWT. berfirman dalam Surah Ali Imran Ayat 97
yaitu:
Artinya:
....Dan
(diantara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah
haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan
perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji maka
ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh
Alam. (Q.S. Ali Imran/3:97).
Syarat-Syarat Haji
Syarat-Syarat Haji-Yang dimaksud mampu sebagai salah satu syarat haji adalah sebagai berikut....
1. Beribadah Sehat. Orang sakit atau lemah fisiknya dapat mewakilkan kepada orang lain jika ia mampu membiayainya.
2. Ada kendaraan yang dapat mengantar ulang dan pergi ke Mekah bagi orang yang di luar mekah.
3. Aman dalam perjalanan. Artinya, jiwa dan hartanya terjamin keselamatannya.
4.
Memiliki bekal yang cukup. Artinya, harta yang dimiliki cukup untuk
memenuhi kebutuhan hidup selama mengerjakan haji, termasuk juga cukup
untuk menjamin kebutuhan keluarga yang ditinggalkannya.
5. Bagi perempuan harus dengan suaminya atau diserta mahram atau dengan perempuan lain yang ada mahramnya.
Syarat-Syarat Haji yang harus dipenuhi
- Beragama Islam
- Berakal sehat
- Balig atau dewasa
- Merdeka (bukan budak) dan
- Kuasa atau mampu untuk melakukannya
Rukun-Rukun Haji
Rukun-Rukun Haji - Rukun
Haji adalah perbuatan yang wajib dikerjakan dan tidak dapat diganti
dengan membayar denda. Meninggalkan salah satu rukun haji akan gugur
atau tidak sah ibadah haji tersebut. Rukun haji ada enam, yaitu sebagai
berikut...
1. Ihram
Ihram
adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah dengan memakai
pakaian ihram, pakaian berwarna putih bersih dan tidak berjahit. Pakaian
tidak berjahit hanya berlaku bagi laki-laki.
2. Wukuf di Padang Arafah
Wukuf
adalah hadir di Padang Arafah pada waktu zuhur, dimulai sejak
tergelincir matahari tanggal 9 Zulhijah sampai terbit fajat tanggal 10
Zulhijah (pada bulan haji).
3. Tawaf
Tawaf
adalah mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran, dimulai dari
Hajar Aswad dengan posisi Ka'bah di sebelah kiri orang yang bertawaf
(berputar kebalikan arah jarum jam). Orang yang tawaf harus menutup
aurat serta suci dari hadas dan najis.
Macam-Macam Tawaf
- Tawaf qudum, dilakukan ketika baru sampai di Mekah
- Tawaf ifadah, dilakukan karena melaksanakan rukun haji
- Tawaf nazar, dilakukan karena nazar
- Tawaf sunah, dilakukan tidak karena sebab-sebab tertentu (mencari keutamaan dalam ibadah).
- Tawaf wadak, dilakukan karena hendak meninggalkan mekah
4. Sai
Sai
adalah berlari-lari kecil antara Bukit Safa dan Marwah. Ketentuan sai
harus dimulai dari Bukit Safa dan diakhiri di Bukit Marwah. Sai
dilakukan sebanyak tujuh kali dan dikerjakan setelah tawaf.
5. Menggunting (Mencukur) Rambut
Waktu
mencukur rambut setelah melempar Jamrah Aqabah pada hari Nahar. Apabila
mempunyai kurban, mencukup dilakukan setelah menyembelih hewan kurban.
Mencukur rambut sekurang-kurangnya tiga helai rambut.
6. Tertip
Tertip
berarti menertipkan rukun-rukun haji tersebut. Artinya, harus berurutan
dimulai dari niat (ihram), wukuf, tawaf, sai, dan menggunting rambut.
Jenis-Jenis Haji dan Tata Cara Haji Beserta Kegiatan Yang Dilakukan Selama Haji
Dalam pratiknya, pelaksanaan ibadah haji terdiri dari tiga cara yaitu sebagai berikut...
a. Pelaksanaan Haji Ifrad
Haji
Ifrad adalah pelaksanaan haji saja. Jamaah haji yang memilih cara ini
tidak diwajibkan membayar dam. Pelaksanaan haji ifrad biasa dipilih oleh
jamaah haji yang masa waktu wukufnya sudah dekat (kurang lebih) lima
hari.
Haji ifrad dapat dilakukan dengan empat cara, yaitu sebagai berikut..
1. Melaksanakan haji saja, tanpa melakukan umrah
2. Melaksanakan haji lebih dahulu baru melakukan umrah
3. Melaksanakan umrah sebelum bulan-bulan haji, lalu berihram haji pada bulan haji
4.
Melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji, lalu pulang ke tanah air dan
berangkat kembali ke tanah suci untuk melaksanakan haji
Namun
pada umumnya, dikatkana haji ifrad ialah mendahulukan haji daripada
umrah. Artinya melaksanakan haji dahulu dan setelah selesai haji, baru
melaksanakan umrah.
Beberapa perbuatan berikut dilakukan bagi jamaah haji ifrad ketika melaksanakan haji
1. Bersuci (mandi dan berwudu)
2. Berpakaian ihram
3. Salat sunah dua rakaat
4. Berniat haji dengan mengucapkan
Niat Haji Ifrad:
Artinya:
Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji.
5. Ketika tiba di Mekah
Jamaah
haji ifrad ketika tiba di Mekah disunahkan melaksanakan tawaf qudum
(baru datang). Tawaf ini bukan tawaf umrah dan bukan tawaf haji. Tawaf
qudum bagi jamaah haji ifrad boleh dilanjutkan dengan sai atau tidak dengan sai.
Apabila
tawaf dilanjutkan dengan sai, sainya sudah termasuk sai haji sehingga
pada waktu tawaf ifadah (rukun haji) tidak perlu lagi melakukan sai.
Setelah
melakukan tawaf qudum, jamaah haji ifrad tidak diakhiri dengan tahalul
sampai selesai semua kegiatan haji. Hal itu dikarenakan pada waktu
memakai ihram diniatkan ibadah haji. Selanjutnya, menunggu waktu wukuf
di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah.
Adapun
urutan kegiatan dan doa pada pelaksanaan haji ifrad, sejak dari wukuf
sampai tawaf ifadah sama dengan pelaksanaan haji tamattu.
Apabila
jamaah haji ifrad hendak melaksanakan umrah, umrah tersebut
dilaksanakan setelah pelaksanaan haji dengan mengambil miqat dari salah
satu di antaranya, yaitu Tan'im atau Ji'ranah atau miqat lainnya.
Demikian,
uratan tentang pelaksanaan haji ifrad. Setelah selesai umrah, bagi
jamaah haji yang belum ke Madinah diberangkatkan ke Madinah. Sebelum ke
Madinah, jamaah haji disarankan agar melakukan tawaf (pamitan).
Kegiatan
jamaah haji di Madinah, antara lain salat Arbain, ziarah ke
tempat-tempat bersejarah, dan melaksanakan amalan lainnya yang sesuai
dengan syarak.
b. Pelaksanaan Haji Tamattu
Haji
tamattu adalah melaksanakan umrah lebih dahulu, baru melakukan ibadah
haji. Jamaah haji tamattu, diwajibkan membayar dam nusuk (sesuai
ketentuan manasik). Pelaksanaan haji tamattu dimulai dengan melaksanakan umrah terlebih dahulu, yaitu..
1. Bersuci (mandi dan berwudu)
2. Berpakaian ihram
3. Salat sunah dua rakaat
4. Niat dari miqat dengan mengucapkan Artinya: Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk berumrah
5. Membaca talbiah, selawat, dan doa;
6. Masuk mekah dan berdoa;
7. Masuk masjidil haram, melihat ka'bah dan berdoa;
8. Melintasi maqam ibrahim ketika hendak tawaf disunahkan berdoa;
9. Tawaf sebanyak tujuh kali putaran
10. Sai dimulai dari Bukit Safa dan berakhir di Bukit Marwah sebanyak tujuh kali perjalanan
11. Mencukur rambut sebagai tanda selesainya pelaksanaan umrah.
Selesai melaksanakan umrah, jamaah haji tamattu' menunggu tanggal 8 Zulhijah untuk melaksanakan haji, yaitu:
1. Bersuci (mandi dan berwudu)
2. Berpakaian ihram
3. Salat sunah dua rakaat
4. Niat dari miqat dengan mengucapkan Artinya: Aku penuhi panggilan-M ya Allah untuk berhaji
5. Berangkat ke Arafah (tanggal 8 Zulhijah)
6. Wukuf di Arafah (tanggal 9 Zulhijah)
7. Berangkat ke Muzdalifah setelah matahari terbenam
8. Mabit di Muzdalifah (malam tanggal 10 Zulhijah)
9. Mabit di Mina untuk melontar tiga jamrah, dan
10. Kembali ke Mekah untuk melakukan tawaf ifadah, sai, dan tawaf wadak.
c. Pelaksanaan Haji Qiram
Haji Qiram adalah melaksanakan haji dan umrah di dalam satu niat dan satu pekerjaan sekaligus. Dalam hal ini, jamaah haji qiram wajib membayar dam nusuk. Pelaksanaan haji dengan cara qiram dapat dipilih bagi jamaah haji yang karena sesuatu hal, ia tidak dapat melaksanakan umrah sebelum dan sesudah hajinya, termasuk di antaranya jamaah haji yang masa tinggalnya di Mekah sangat terbatas.
Pelaksanaan haji qiram dimulai dengan bersuci (mandi dan berwudu), berpakaian ihram, salat sunah dua rakaat, niat haji dan umrah dengan mengucapkan Artinya: Aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji dan umrah
Ketika tiba di Mekah, jamaah haji qiram yang bukan penduduk Mekah disunahkan mengerjakan tawaf qudum. Tawaf qudum ini bukan tawaf umrah dan bukan tawaf haji (hukumnya sunah), boleh diteruskan dengan sai atau tidak dengan sai. Apabila diteruskan dengan sai, sainya sudah termasuk sai haji sehingga pada waktu tawaf ifadah tidak perlu lagi melakukan sai.
Selesai mengerjakan tawaf qudum, tidak diakhiri dengan tahalul sampai seluruh kegiatan haji. Adapun kegiatan dan doa pada pelaksanaan haji qiram, sejak dari wukuf sampai dengan selesai sama dengan pelaksanaan haji tamattu.
Bagi jamaah haji qiram yang belum melaksanakan sai pada tawaf qudum maka ketika melaksanakan tawaf ifadah harus diteruskan dengan sai. Selanjutnya, pada waktu akan meninggalkan Mekah, jamaah haji qiram hendaklah melakukan tawaf wadak.
1. Bersuci (mandi dan berwudu)
2. Berpakaian ihram
3. Salat sunah dua rakaat
4. Niat dari miqat dengan mengucapkan Artinya: Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk berumrah
5. Membaca talbiah, selawat, dan doa;
6. Masuk mekah dan berdoa;
7. Masuk masjidil haram, melihat ka'bah dan berdoa;
8. Melintasi maqam ibrahim ketika hendak tawaf disunahkan berdoa;
9. Tawaf sebanyak tujuh kali putaran
10. Sai dimulai dari Bukit Safa dan berakhir di Bukit Marwah sebanyak tujuh kali perjalanan
11. Mencukur rambut sebagai tanda selesainya pelaksanaan umrah.
Selesai melaksanakan umrah, jamaah haji tamattu' menunggu tanggal 8 Zulhijah untuk melaksanakan haji, yaitu:
1. Bersuci (mandi dan berwudu)
2. Berpakaian ihram
3. Salat sunah dua rakaat
4. Niat dari miqat dengan mengucapkan Artinya: Aku penuhi panggilan-M ya Allah untuk berhaji
5. Berangkat ke Arafah (tanggal 8 Zulhijah)
6. Wukuf di Arafah (tanggal 9 Zulhijah)
7. Berangkat ke Muzdalifah setelah matahari terbenam
8. Mabit di Muzdalifah (malam tanggal 10 Zulhijah)
9. Mabit di Mina untuk melontar tiga jamrah, dan
10. Kembali ke Mekah untuk melakukan tawaf ifadah, sai, dan tawaf wadak.
c. Pelaksanaan Haji Qiram
Haji Qiram adalah melaksanakan haji dan umrah di dalam satu niat dan satu pekerjaan sekaligus. Dalam hal ini, jamaah haji qiram wajib membayar dam nusuk. Pelaksanaan haji dengan cara qiram dapat dipilih bagi jamaah haji yang karena sesuatu hal, ia tidak dapat melaksanakan umrah sebelum dan sesudah hajinya, termasuk di antaranya jamaah haji yang masa tinggalnya di Mekah sangat terbatas.
Pelaksanaan haji qiram dimulai dengan bersuci (mandi dan berwudu), berpakaian ihram, salat sunah dua rakaat, niat haji dan umrah dengan mengucapkan Artinya: Aku sambut panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji dan umrah
Ketika tiba di Mekah, jamaah haji qiram yang bukan penduduk Mekah disunahkan mengerjakan tawaf qudum. Tawaf qudum ini bukan tawaf umrah dan bukan tawaf haji (hukumnya sunah), boleh diteruskan dengan sai atau tidak dengan sai. Apabila diteruskan dengan sai, sainya sudah termasuk sai haji sehingga pada waktu tawaf ifadah tidak perlu lagi melakukan sai.
Selesai mengerjakan tawaf qudum, tidak diakhiri dengan tahalul sampai seluruh kegiatan haji. Adapun kegiatan dan doa pada pelaksanaan haji qiram, sejak dari wukuf sampai dengan selesai sama dengan pelaksanaan haji tamattu.
Bagi jamaah haji qiram yang belum melaksanakan sai pada tawaf qudum maka ketika melaksanakan tawaf ifadah harus diteruskan dengan sai. Selanjutnya, pada waktu akan meninggalkan Mekah, jamaah haji qiram hendaklah melakukan tawaf wadak.
Wajib Haji
Wajib Haji-Wajib
haji adalah perbuatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji. Apabila
wajib haji dilanggar, hajinya tidak sah (tidak membatalkan haji yang
dilakukan), tetapi wajib membayar dam (denda) dengan cara menyembelih
binatang. Jika wajib itu telah diganti dengan menyembelih binatang,
ibadah hajinya dianggap sah. Adapun wajib haji itu ada enam yaitu
sebagai berikut...
a. Ihram (niat berhaji) dari miqat (batas yang ditentukan)
b. Mabit di Muzdalifah
c. Melontar tiga jamrah, yaitu ula, wusta, dan aqabah
d. Mabit di Mina
e. Tawaf wadak bagi yang akan meninggalkan Mekah, sedangkan bagi wanita yang sedang haid (menstruasi) tawaf wadaknya gugur
f. Menghindari perbuatan yang terlarang dalam keadaan berihram
a. Salat Sunah di Hijir Ismail
Salat sunah ini dapat dilaksanakan kapan saja apabila keadaan memungkinkan
b. Membaca talbiyah
Talbiyah sunah dibaca selama ihram sampai melontar Jamrah Aqabah pada hari nahar (Iduladha). Bacaan talbiyah adalah... Artinya: Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan segenap kekuasaan adalah milik-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu.
c. Salat sunah tawaf di belakang Maqam Ibrahim
d. Memasuki Ka'bah (rumah suci) sambil berdoa
Larangan Haji-Larangan bagi orang laki-laki dan perempuan yang sedang menunaikan ibadah haji dan umraha. Ihram (niat berhaji) dari miqat (batas yang ditentukan)
b. Mabit di Muzdalifah
c. Melontar tiga jamrah, yaitu ula, wusta, dan aqabah
d. Mabit di Mina
e. Tawaf wadak bagi yang akan meninggalkan Mekah, sedangkan bagi wanita yang sedang haid (menstruasi) tawaf wadaknya gugur
f. Menghindari perbuatan yang terlarang dalam keadaan berihram
Sunah Haji
Sunah Haji-Dalam mengerjakan ibadah haji, ada beberapa sunah yang perlu dikerjakan seperti berikut ini...a. Salat Sunah di Hijir Ismail
Salat sunah ini dapat dilaksanakan kapan saja apabila keadaan memungkinkan
b. Membaca talbiyah
Talbiyah sunah dibaca selama ihram sampai melontar Jamrah Aqabah pada hari nahar (Iduladha). Bacaan talbiyah adalah... Artinya: Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan segenap kekuasaan adalah milik-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu.
c. Salat sunah tawaf di belakang Maqam Ibrahim
d. Memasuki Ka'bah (rumah suci) sambil berdoa
Larangan-Larangan Haji
a. Larangan bagi laki-laki
Laki-laki dilarang memakai pakaian yang berjahit, memakai tutup kepala, dan memakai atas kaki yang menutupi mata kai
b. Larangan bagi perempuan
Perempuan dilarang menutup muka dan kedua telapak tangan.
c. Larangan bagi laki-laki dan perempuan yaitu:
- Memakai wangi-wangian, kecuali yang dipakai sebelum niat
- Memotong rambut atau bulu badan yang lainnya
- Memotong kuku
- Mengadakan akad nikah
- Memburu dan membunuh binatang yang ada di tanah suci,
- Bersetubuh dan pendahuluannya
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan di komentari yang sopan dan santun, komentar langsung muncul disini, pilih anonymous atau lainnya, oke