News Update!

Minggu, 25 September 2016

‘Tutup Saja Tambang Sirtu Perusak Lingkungan’


PORTAL SUMBERSUKO 
Kontributor :  Mas Fatony 
(Tokoh dan aktivis Peduli Lingkungan Kab. Pasuruan, warga Sumbersuko )
-------------------------------------------
Dasar hukum penutupan tambang galian C di lereng gunung Penanggungan sesuai SK Gubrnur Jawa Timur
SK Gubernur Jatim Nomor : 188 tertanggal 14 Januari 2015 (Bangsa online)
--------------------------


Keberadaan tambang galian sirtu yang merusak lingkungan, mendapat perhatian serius dari kalangan aktivis lingkungan hidup. Mereka menyayangkan keberadaan tambang galian sirtu  di Desa Sumber Suko, Kecamatan Gempol, yang menerabas hutan lindung untuk akses jalan dump truk pengangkut.
“Meski hanya untuk akses jalan, itu tetap merusak lingkungan hutan lindung. Itu melanggar undang-undang terkait keberadaan hutan lindung. Tambang itu harus distop,” kata Fatkhurrahman, Aktivis lingkungan dari Yayasan Satu Daun Pasuruan.
Menurut Fatkhurrakhman, terlepas lahan yang dijadikan lokasi tambang sudah menjadi milik pengusahanya, namun lokasi di sekitar tambang adalah hutan lindung. Sesuai fungsinya, hutan lindung tidak boleh disentuh oleh manusia, karena hutan lindung untuk menjaga keseimbangan ekosistem yang ada di dalamnya.
Baik itu keaneka ragaman hayati berupa jenis tanaman, satwa-satwa yang terdapat di dalamnya hingga untuk menjaga keseimbangan lingkungan hidup. Yakni menjadi daerah tangkapan air yang harus dijaga kelestariannya.
Apalagi keberadaan tambang sirtu di Desa Sumber Suko tersebut, meski agak jauh, posisinya berada di bawah Candi Belahan/Sumber Tetek. Padahal di Gunung Penanggungan yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, sebagai Kawasan Cagar Budaya,. Karena diyakini masih banyak situs peninggalan masa kerajaan yang belum ditemukan.
Dan kebetulan, di atas tambang itu juga terdapat beberapa sumber air yang dimanfaatkan warga sekitarnya untuk kebutuhan sehari-hari. Alasan agar aktifitas penambangan yang informasinya sudah mengantongi ijin Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan itu semakin kuat untuk dihentikan.
“Ketersedian air di sekitar lokasi tambang pasti akan menyusut. Buktinya sungai yang berdekatan dengan hutan lindung, debit airnya sudah jauh berkurang, karena sumbernya mengecil dan bahkan bisa mati,” imbuh Fatkhur.
Bukan hanya di Desa Sumber Suko saja yang adanya aktifitas penambangan. Di sekitar Desa Kenep, Kecamatan Beji, tidak jauh dari ruas jalan yang menghubungkan Bangil-Pandaan, juga terdapat aktifitas penambangan sirtu.
“Rupanya lokasi tambang sirtu Itu baru beroperasi sekitar 5 hari. Banyak dump truk pengangkut sirtu yang keluar masuk lokasi itu. Itupun juga harus dihentikan, karena kondisi keseimbangan alam sudah goyah,” ujar Fatkhurrahman.
Sementara itu, M Irsyad Yusuf saat ditanya keberadaan penambangan sirtu di sekitar Kawasan Gunung Penanggungan maupun di Kawasan Pasuruan Barat, menyampaikan tidak akan mengeluarkan lagi ijin untuk eksplorasi.
“Iya benar, saya sudah tidak akan lagi mengeluarkan ijin untuk penambangan di daerah itu,” tegas M Irsyad Yusuf.
Dari salah seorang staf di Dinas Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Pasuruan , yang enggan disebut namanya diperoleh informasi, memang perijinan tambang untuk Kawasan Gunung Penanggungan dan sebagian di Pasuruan bagian Barat, tidak akan dikeluarkan lagi.
“Yang bisa beroperassi hanya yang masih mengantongi ijin. Itupun dengan syarat harus menjaga keseimbangan lingkungan,” ujarnya. | TIMU

Gunung Penanggungan telah ditetapkan menjadi kawasan cagar budaya. Itu tertuang dalam SK Gubernur Jatim No 188 tertanggal 14 Januari 2015, setelah sebelumnya, para pecinta alam yang tergabung dalam Save Pawitra memprotes rencana pemkab yang akan membangun jalan wisata Gunung Penanggungan.
Dalam SK Gubernur ini terdapat delapan poin larangan terkait kawasan cagar budaya Gunung Penanggungan. Diantaranya, dilarang merusak, mencuri serta mendokumentasikan cagar budaya, baik secara keseluruhan maupun bagian-bagiannya untuk kepentingan komersial tanpa seijin pemilik atau yang menguasainya.
Melalui Dinas Pariwisata Jawa Timur, SK Gubernur ini dikirim ke Dinas Pariwisata Kabupaten Mojokerto, Dinas Pariwisata Kabupaten Pasuruan dan Rektor Universitas Surabaya. Kabag Hukum Pemkab Mojokerto Nugroho Budi Sulistiyo mengatakan, akan segera menindaklanjuti SK Gubernur tersebut dengan membuat Perda Cagar Budaya Gunung Penanggungan.
“Khusus soal rencana pembangunan jalan akan segera dikoordinasikan dengan pemangku kepentingan,” cetusnya. Seperti
Diberitakan sebelumnya jalan baru menuju puncak Gunung Penanggungan tahun ini akan dibangun dengan konstruksi cor beton oleh pemkab setempat menuai kontroversi.
Ribuan pecinta alam dari berbagai daerah di Jawa Timur menggelar aksi galang tanda tangan di pos pendakian Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sumber Lestari, Desa Tamiajeng, Kecamatan Trawas, Mojokerto guna menentang rencana pemkab tersebut. Begitu juga para budayawan dan sejarahwan serta Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan menentang proyek tersebut.
Bahkan Kepala BPCB Trowulan Aris Soviyani mengancam akan melaporkan kasus ini ke Gubernur Jawa Timur jika bupati tetap ngotot melenjutkan proyek ini. Alasannya, ada ratusan situs yang belum tergali di area Gunung Penanggungan.
Jalan selebar 7 meter ini sendiri rencananya bakal dibangun mulai dari pos pendakian di Desa Tamiajeng sampai ke kaki Gunung Penanggungan. Dari kaki gunung, pemkab akan membangun tangga cor beton selebar 6-7 meter hingga ke puncak gunung. Tak tanggung-tanggung, dana yang dialokasikan dari APBD 2015 mencapai Rp 8 miliar dan pengerjaannya akan mulai April mendatang.

Sumber : http://www.wartabromo.com/2015/03/04/tutup-saja-tambang-sirtu-perusak-lingkungan/

Sumber : http://www.bangsaonline.com/berita/8413/penanggungan-ditetapkan-kawasan-cagar-budaya-oleh-gubernur

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan di komentari yang sopan dan santun, komentar langsung muncul disini, pilih anonymous atau lainnya, oke