PORTAL SUMBERSUKO
Kontributor : Mas Fatony
(Tokoh dan aktivis Peduli Lingkungan Kab. Pasuruan, warga Sumbersuko )
-------------------------------------------
Dasar hukum penutupan tambang galian C di lereng gunung Penanggungan sesuai SK Gubrnur Jawa Timur
SK Gubernur Jatim Nomor : 188 tertanggal 14 Januari 2015 (Bangsa online)
--------------------------
Keberadaan tambang galian sirtu yang merusak lingkungan, mendapat
perhatian serius dari kalangan aktivis lingkungan hidup. Mereka
menyayangkan keberadaan tambang galian sirtu di Desa Sumber Suko,
Kecamatan Gempol, yang menerabas hutan lindung untuk akses jalan dump
truk pengangkut.
“Meski hanya untuk akses jalan, itu tetap merusak lingkungan hutan
lindung. Itu melanggar undang-undang terkait keberadaan hutan lindung.
Tambang itu harus distop,” kata Fatkhurrahman, Aktivis lingkungan dari
Yayasan Satu Daun Pasuruan.
Menurut Fatkhurrakhman, terlepas lahan yang dijadikan lokasi tambang
sudah menjadi milik pengusahanya, namun lokasi di sekitar tambang adalah
hutan lindung. Sesuai fungsinya, hutan lindung tidak boleh disentuh
oleh manusia, karena hutan lindung untuk menjaga keseimbangan ekosistem
yang ada di dalamnya.
Baik itu keaneka ragaman hayati berupa jenis tanaman, satwa-satwa
yang terdapat di dalamnya hingga untuk menjaga keseimbangan lingkungan
hidup. Yakni menjadi daerah tangkapan air yang harus dijaga
kelestariannya.
Apalagi keberadaan tambang sirtu di Desa Sumber Suko tersebut, meski
agak jauh, posisinya berada di bawah Candi Belahan/Sumber Tetek. Padahal
di Gunung Penanggungan yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Timur,
Soekarwo, sebagai Kawasan Cagar Budaya,. Karena diyakini masih banyak
situs peninggalan masa kerajaan yang belum ditemukan.
Dan kebetulan, di atas tambang itu juga terdapat beberapa sumber air
yang dimanfaatkan warga sekitarnya untuk kebutuhan sehari-hari. Alasan
agar aktifitas penambangan yang informasinya sudah mengantongi ijin
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan itu semakin kuat untuk
dihentikan.
“Ketersedian air di sekitar lokasi tambang pasti akan menyusut.
Buktinya sungai yang berdekatan dengan hutan lindung, debit airnya sudah
jauh berkurang, karena sumbernya mengecil dan bahkan bisa mati,” imbuh
Fatkhur.
Bukan hanya di Desa Sumber Suko saja yang adanya aktifitas
penambangan. Di sekitar Desa Kenep, Kecamatan Beji, tidak jauh dari ruas
jalan yang menghubungkan Bangil-Pandaan, juga terdapat aktifitas
penambangan sirtu.
“Rupanya lokasi tambang sirtu Itu baru beroperasi sekitar 5 hari.
Banyak dump truk pengangkut sirtu yang keluar masuk lokasi itu. Itupun
juga harus dihentikan, karena kondisi keseimbangan alam sudah goyah,”
ujar Fatkhurrahman.
Sementara itu, M Irsyad Yusuf saat ditanya keberadaan penambangan
sirtu di sekitar Kawasan Gunung Penanggungan maupun di Kawasan Pasuruan
Barat, menyampaikan tidak akan mengeluarkan lagi ijin untuk eksplorasi.
“Iya benar, saya sudah tidak akan lagi mengeluarkan ijin untuk penambangan di daerah itu,” tegas M Irsyad Yusuf.
Dari salah seorang staf di Dinas Perijinan dan Penanaman Modal
Kabupaten Pasuruan , yang enggan disebut namanya diperoleh informasi,
memang perijinan tambang untuk Kawasan Gunung Penanggungan dan sebagian
di Pasuruan bagian Barat, tidak akan dikeluarkan lagi.
“Yang bisa beroperassi hanya yang masih mengantongi ijin. Itupun dengan syarat harus menjaga keseimbangan lingkungan,” ujarnya. | TIMU
Gunung Penanggungan telah ditetapkan menjadi kawasan cagar budaya.
Itu tertuang dalam SK Gubernur Jatim No 188 tertanggal 14 Januari 2015,
setelah sebelumnya, para pecinta alam yang tergabung dalam Save Pawitra
memprotes rencana pemkab yang akan membangun jalan wisata Gunung
Penanggungan.
Dalam SK Gubernur ini terdapat delapan poin larangan
terkait kawasan cagar budaya Gunung Penanggungan. Diantaranya, dilarang
merusak, mencuri serta mendokumentasikan cagar budaya, baik secara
keseluruhan maupun bagian-bagiannya untuk kepentingan komersial tanpa
seijin pemilik atau yang menguasainya.
Melalui Dinas Pariwisata
Jawa Timur, SK Gubernur ini dikirim ke Dinas Pariwisata Kabupaten
Mojokerto, Dinas Pariwisata Kabupaten Pasuruan dan Rektor Universitas
Surabaya. Kabag Hukum Pemkab Mojokerto Nugroho Budi Sulistiyo
mengatakan, akan segera menindaklanjuti SK Gubernur tersebut dengan
membuat Perda Cagar Budaya Gunung Penanggungan.
“Khusus soal rencana pembangunan jalan akan segera dikoordinasikan dengan pemangku kepentingan,” cetusnya. Seperti
Diberitakan
sebelumnya jalan baru menuju puncak Gunung Penanggungan tahun ini akan
dibangun dengan konstruksi cor beton oleh pemkab setempat menuai
kontroversi.
Ribuan pecinta alam dari berbagai daerah di Jawa
Timur menggelar aksi galang tanda tangan di pos pendakian Lembaga
Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sumber Lestari, Desa Tamiajeng, Kecamatan
Trawas, Mojokerto guna menentang rencana pemkab tersebut. Begitu juga
para budayawan dan sejarahwan serta Balai Pelestarian Cagar Budaya
(BPCB) Trowulan menentang proyek tersebut.
Bahkan Kepala BPCB
Trowulan Aris Soviyani mengancam akan melaporkan kasus ini ke Gubernur
Jawa Timur jika bupati tetap ngotot melenjutkan proyek ini. Alasannya,
ada ratusan situs yang belum tergali di area Gunung Penanggungan.
Jalan
selebar 7 meter ini sendiri rencananya bakal dibangun mulai dari pos
pendakian di Desa Tamiajeng sampai ke kaki Gunung Penanggungan. Dari
kaki gunung, pemkab akan membangun tangga cor beton selebar 6-7 meter
hingga ke puncak gunung. Tak tanggung-tanggung, dana yang dialokasikan
dari APBD 2015 mencapai Rp 8 miliar dan pengerjaannya akan mulai April
mendatang.
Sumber : http://www.wartabromo.com/2015/03/04/tutup-saja-tambang-sirtu-perusak-lingkungan/
Sumber : http://www.bangsaonline.com/berita/8413/penanggungan-ditetapkan-kawasan-cagar-budaya-oleh-gubernur
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan di komentari yang sopan dan santun, komentar langsung muncul disini, pilih anonymous atau lainnya, oke