News Update!

Minggu, 21 Agustus 2016

SAKSIKANLAH! ... KARNAVAL TINGKAT DESA PALING SPEKTAKULER SE- JATIM

PORTAL SUMBERSUKO
ADMIN : BORNEO

BAGI SEMUA WARGA KABUPATEN PASURUAN ... SAKSIKANLAH

DALAM RANGKA DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 71. PEMERINTAH DESA SUMBERSUKO MENGADAKAN KARNAVAL PALING SPEKTAKULER TINGKAT DESA SE JATIM DI DESA SUMBERSUKO KEC. GEMPOL  

HARI        : MINGGU, 21 AGUSTU 2016
PUKUL    :  13.00 WIB.
TEMPAT  : LAPANGAN DESA SUMBERSUKO






ANEKA SEMARAK KEGIATAN AGUSTUSAN DI MASING MASING DUSUN DESA SUMBERSUKO HUT RI KE 71 . 2016
































Minggu, 14 Agustus 2016

MANA SEMANGATMU, INI SEMANGATKU !

PORTAL SUMBERSUKO 
Kontributor : Arek Berbendo 

WARGA SUMBERBENDO MENYAMBUT HUT NKRI KE 71

HUT Kemerdekaan Indonesia Ke 71 Tinggal 2 hari lagi warga Sumberbendo  akan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 71. Pastinya hal itu tak lepas dari seremonial lomba dan pembacaan teks Proklamasi yang dahulu dibacakan oleh Presiden RI, Soekarno dan didampingi Wakil Presiden, Moh. Hatta.Tidak ada salahnya bagi kita untuk kembali membuka lembran sejarah Proklamasi Kemerdekaan RI, 17 Agustus 1945 yang menghantarkan NKRI merdeka.


Inilah Sejarah Proklamasi Kemerdekaan RI, tepat pada tanggal 6 Agustus 45, ledakan bom atom yang senngaja dijatuhkan di atas kota Hiroshima, Jepang yang dilakukan oleh sekutu Amerika Serikat, yang tidak secara langsung menurunkan semangat dan kegagahan tentara Jepang dimata dunia. Tanggal 9 Agustus 1945, kembali, bom atom yang kedua kalinya dijatuhkan tepat di atas Kota Nagasaki, Jepang, hingga hal itu mengakibatkan Jepang langsung takluk pada Amerika Serikat bersama para sekutunya. Akibat adanya Momen penting tersebut, ternyata menguntungkan bagi Indonesia yang dijajah Jepang.

Presiden Soekarno, Wapres Hatta, juga didampingi Radjiman Wedyodiningrat langsung diterbangkan ke Dalat, kurang lebih 250 km berada di sebelah timur laut Saigon, Vietnam ketiganya tak lain akan bertemu Marsekal Terauchi. kabar beredar, jika Jepang dan pasukannya tengah diujung tanduk kehancuran, sehingga akan menyerahkan kemerdekaan RI. Tanggal 10 Agustus 1945, Sutan Syahrir sudah mendengar kabar tersebut lewat siaran radio, jika Jepang telah menyerah , dan para pejuang pun mempersiapkan kemerdekaan RI dibawah naungan Proklamasi Kemerdekaan RI.



Tanggal 12 Agustus 45, Jepang yang diwakili Marsekal Terauchi di Dalat, Vietnam, menegaskan kepada Presiden Soekarno, Hatta juga Radjiman apabila pemerintah Jepang secepatnya memberikan kemerdekaan pada Indonesia juga proklamasi kemerdekaan bisa secepatnya dilangsungkan pada beberapa hari, dan ditekankan kepada PPKI. Mulanya, Jepang berharap jika Indonesi merdeka pada 24 Agustus. 14 Agustus 2015, Presiden, wapres, dan Radjiman datang ke Indonesia dari Dalat, Tetapi, Sutan Syahrir langsung mendesak supaya Soekarno bisa secepatnya memproklamasikan kemerdekaan RI takut jika Jepang akan membuat tipuan.
MERDEKA!!!. 


Senin, 01 Agustus 2016

KARTAR PELANGI

RAPAT KARANG TARUNA PELANGI
MEMBAHAS PERSIAPAN DIRGAHAYU RI KE 71




Kamis, 28 Juli 2016

TAX AMNESTY

PORTAL SUMBERSUKO 
Reporter : Admin
Sejak resmi berlaku per hari senin (18/7/2016) kemarin, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang (UU) Tax Amnesty atau Amnesti Pajak menjadi topik hangat menghias berbagai media air. Memang saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan sosialisasi kepada publik, namun tingginya euforia pengampunan pajak ini bukan semata karena itu saja, banyak juga beberapa hal lainnya yang membuatnya semakin menjadi-jadi.
Bagi yang belum mengetahuinya, amnesti pajak adalah adalah program pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada Wajib Pajak yang tidak melaporkan pajaknya benar. Program ini meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Program ini berlaku untuk Wajib Pajak pribadi, badan, UMKM, bahkan juga mencakup orang pribadi yang belum menjadi Wajib Pajak.
Pajak adalah hal yang wajib. Terdapat sanksi yang diatur dalam Undang-Undang (UU) dari penyitaan aset penanggung pajak, sampai kepada pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkan di tempat tertentu. Namun saat ini masih banyak penyelewengan yang dilakukan oleh wajib pajak. Mulai dari tidak melaporkan seluruh kekayaan/pendapatan (baik disengaja ataupun tidak disengaja), sampai melarikan dana keluar negeri untuk menghindari pajak. Dan itu tentu saja melanggar hukum.
Namun apapun alasannya, dengan melunasi seluruh tunggakan pajak dan membayar uang tebusan, program amnesti pajak ini dapat menghapus ‘dosa’ tersebut.
Dari fenomena langka, tidak main-main, hingga kesempatan terakhir
Program amnesti pajak adalah fenomena langka. Program yang dilakukan oleh Pemerintahan Kabinet Kerja ini adalah sebuah terobosan yang tujuannya bukan hanya pada ranah fiskal, namun juga untuk perekonomian secara makro. Landasannya adalah menarik dana para Wajib Pajak yang menyimpan dananya di luar negeri (repatriasi), ataupun di dalam negeri tetapi tidak dilaporkan.
Potensi penerimaan diharapkan akan menambah APBN baik di tahun ini atau tahun-tahun sesudahnya yang akan membuat APBN menjadi lebih sustainable, dan kemampuan belanja pemerintah semakin besar untuk program-program pembangunan dari infrastruktur hingga perbaikan kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu, pemerintah menjamin payung hukum yang jelas dalam undang-undang hingga kerahasiaan. Bukan hanya itu saja, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah skema untuk menampung uang yang masuk ke kas negara baik dalam bentuk investasi portofolio, berupa surat hutang negara, rekasadana, sukuk, bond, saham, dan juga kepada investasi langsung seperti pembangunan infrastruktur yang juga menjadi fokus pemerintah.
Pemerintah tidak main-main. Dari berbagai sosialisasi yang dilakukan baik oleh Presiden, Wakil Presiden, dan juga Menteri Keuangan, bahwa amnesti pajak ini adalah kesempatan terakhir bagi mereka yang belum membayar pajaknya. Karena, per 2018 akan ada keterbukaan informasi internasional terkait pajak. Sehingga aliran dana Wajib Pajak dapat ditelusuri walaupun berada di negara lain.
Ini kesempatan terakhir, gunakan sebaiknya. Kalau tidak, akan bayar denda, dan ada sanksi-sanksi,” seperti yang diucapkan oleh Presiden Republik Indonesia dalam sebuah wawancara.
Program Amnesti Pajak ini hanya berlaku berlaku sejak disahkan, hingga 31 Maret 2017, dan terbagi ke dalam 3 (tiga) periode, yaitu:
1. Periode I: Dari tanggal diundangkan s.d. 30 September 2016
2. Periode II: Dari tanggal 1 Oktober s.d. 31 Desember 2016
3. Periode III: Dari tanggal 1 Januari s.d. 31 Maret 2017
Pembayaran dan investasi melalui Bank Mandiri
Seperti yang dijelaskan tadi, pemerintah tidak main-main dengan program amnesti pajak ini. Melalui SK Menteri Keuangan, pemerintah telah bekerja sama dengan Bank Mandiri sebagai bank persepsi untuk menampung dana hasil repatriasi amnesti pajak.
Bank Mandiri dipilih sebagai bank persepsi dari kesiapan dan jaringannya yang global. 1.460 Cabang penerima Uang Tebusan, 7 Kantor Luar Negeri (Singapore, Hong Kong, Shanghai, Cayman Islands, Dili, London, dan Malaysia), 20 Cabang Utama, dan 58 Outlet Prioritas untuk Repatriasi Dana, serta 3 gateway pengelolaan dana amnesti pajak (Bank Mandiri, Mandiri Sekuritas, dan Mandiri Manajemen Investasi).
Untuk mensukseskan program amnesti Pajak, Bank Mandiri bersama seluruh grup perusahaan anaknya, telah siap dengan berbagai jenis instrumen investasinya, dengan pilihan 53 reksadana, Mandiri Deposit Swap, berbagai seri obligasi pemerintah dengan pilihan mata uang Rp / USD, trust services, dan berbagai pilihan produk asuransi dari AXA Mandiri.
Selain itu, Bank Mandiri juga berencana meluncurkan produk seperti Senior Debt dan Efek Beragun Asset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA SP) yang diterbitkan oleh Bank Mandiri, Negotiable Certificate Deposit dan Dual Currency Investment.
Melalui Mandiri Manajemen Investasi, terdapat pilihan reksadana terbuka (Pasar Uang, Pendapatan Tetap, Campuran dan Saham) dan juga Reksa Dana Terproteksi. Serta, beberapa produk lain yang saat ini dalam proses persetujuan meliputi Reksa Dana Penyertaan Terbatas dan Dana Investasi Real Estate.
Bagi Nasabah yang menginginkan layanan investasi yang customized dapat melalui Kontrak Pengelolaan Dana (Discretionary Fund).
Selain itu, nasabah juga dapat berinvestasi melalui Mandiri Sekuritas pada efek termasuk namun tidak terbatas pada saham, obligasi/sukuk yang dikeluarkan pemerintah, BUMN dan perusahaan swasta, Medium Term Notes (MTN), Negotiable Certificates of Deposit (NCD) serta melakukan aksi korporasi termasuk penyertaan langsung.
Melalui perusahaan anak Bank Mandiri lainnya, Mandiri Capital Indonesia juga sedang mempersiapkan produk Dana Ventura yang bisa menjadi pilihan alternatif nasabah. (adv)
Sumber
:http://biz.kompas.com/read/2016/07/25/084931328/ayo.manfaatkan.program.tax.amnesty.untuk.menebus.dosa.pajak

Sabtu, 23 Juli 2016

GANG PABRIK SPON DI PAVING

PORTAL SUMBERSUKO 
Reporter : LAMAD GUNDIL 

Pembenahan di seluruh jalan di Desa Sumbersuko terus di laksanakan, tersuk di Gang kecil Sumberingin 2 menuju Jalan Protokol Sumbersuko.