RPJM Desa Sumbersuko merupakan rencana pembangunan Pemerintah Desa Sumbersuko yang merupakan penjabaran visi, misi dan program Desa yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJMD Kabupaten Pasuruan yang memuat arah kebijakan keuangan, strategi pembangunan, kebijakan umum, program Desa untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yaitu tahun 2011-2015.
Umum:
Rancangan awal RPJM Desa yang disiapkan oleh Sekretaris Desa bersama Tim Penyusun RPJM Desa yang ditetapkan dalam musyawarah desa untuk mendapat gambaran awal visi, misi dan program desa yang memuat strategi pembangunan desa, kebijakan umum, program prioritas desa dan arah kebijakan keuangan desa.
Muatan rancangan awal RPJM Desa menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam penyusunan RPJM Desa.
Langkah-langkah:
Tahap Pertama : Penyiapan Rancangan Awal RPJM Desa
- Membentuk tim fasilitasi RPJM Desa untuk semua tahapan perencanaan dengan komposisi mempertimbangkan lingkup bidang yang akan dianalisis.
- Menyusun rencana kerja penyusunan RPJM Desa
- Menyiapkan daftar isi RPJM Desa.
- Menginventarisasi data dan informasi berupa:
- Naskah RPJM Daerah dan hasil analisisnya bagi daerah kabupaten
- Data kondisi umum desa
- Data keuangan desa
- Data/informasi rumusan visi, misi dan program Desa
- Menjabarkan visi, misi dan program Desa ke dalam strategi pembangunan desa, kebijakan umum, program prioritas Desa dan arah kebijakan keuangan desa.
- Membahas rancangan awal RPJM Desa ...
Tahap Kedua : Penyiapan Rancangan Rencana Kerja
Umum :
Penyiapan rancangan RPJM Desa merupakan tanggung jawab Sekretaris Desa bersama Tim Penyusun RPJM Desa yang memuat visi, misi,tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi desa dengan berpedoman pada rancangan awal RPJM Desa
Program dalam rancangan RPJM Desa adalah bersifat indikatif, tidak mengabaikan keberhasilan yang sudah dicapai selama ini, dan diselaraskan dengan program prioritas Desa.
Langkah-langkah :
Mempelajari visi, misi, dan Program Desa.
Merumuskan visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan desa dengan memperhatikan RPJM Desa periode sebelumnya, rancangan awal RPJM Desa, capaian keberhasilan dan permasalahan dalam periode sebelumnya, serta tugas dan fungsi Desa.
Penyampaian rancangan RPJM Desa oleh Sekretaris Desa dan Tim Penyusun RPJM Desa sebagai masukan utama dalam penyusunan rancangan RPJM Desa kepada Musrenbang desa.
Tahap Ketiga : Penyusunan Rancangan RPJM Desa
Umum :
Rancangan RPJM Desa merupakan integrasi rancangan awal RPJM Desa dengan rancangan Pemerintah Desa yang penyusunannya menjadi tanggung jawab Sekretaris Desa dan Tim Penyusun RPJM Desa dan menjadi masukan utama dalam Musrenbang untuk perencanaan Jangka Menengah Desa.
Langkah-langkah :
Penyiapan rancangan awal rencana pembangunan
Penyiapan rancangan rencana kerja .
Musrenbang RPJM Desa.
Penyusunan rancangan akhir RPJM Desa.
Tahap Keempat : Penyusunan RKP Desa
Umum:
RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
Langkah-langkah:
Penyusunan rencana awal RKP Desa
Musrenbang Desa
Penyusunan rencana akhir RKP Desa
Tahap Kelima : Penyelenggaraan Musrenbang Jangka Menengah Desa Sumbersuko
Umum :
Musrenbang Jangka Menengah Desa merupakan forum konsultasi dengan para pemangku kepentingan pembangunan untuk membahas rancangan RPJM Desa, di bawah koordinasi Sekretaris Desa/Carik.
Mendapatkan komitmen para pemangku kepentingan pembangunan yang menjadi masukan dalam penyempurnaan rancangan RPJM Desa
Musrenbang Jangka Menengah Desa dilaksanakan paling lambat 2 (bulan) setelah Kepala Desa terpilih dilantik.
Pelaksanaan Musrenbang Jangka Menengah Desa diawali dengan Musrenbang Dusun dan pertemuan kelompok.
Langkah-langkah :
Persiapan :
Penggandaan Naskah Rancangan RPJM Desa Sumbersuko
Menyiapkan panduan pelaksanaan yang memuat durasi, tanggal/waktu
pelaksanaan, mekanisme dan susunan acara dengan kelompok bahasan
sebagai berikut :
- Pemaparan visi, misi, dan Program Desa Sumbersuko
- Pemaparan kondisi umum desa dan prediksi lima tahun ke depan
- Pemaparan dan penyepakatan strategi Pembangunan desa dan kebijakan umum
- Pemaparan dan penyepakatan arah kebijakan keuangan desa
- Pemaparan dan penyepakatan program pembangunan desa .
- Mengirim surat Undangan kepada para peserta.
Pelaksanaan
- Pemaparan visi, misi, dan Program Desa Sumbersuko
- Pemaparan kondisi umum desa dan prediksinya
- Pemaparan dan penyepakatan strategi Pembangunan desa dan kebijakan umum
- Pemaparan dan penyepakatan arah kebijakan keuangan desa
- Pemaparan dan penyepakatan program pembangunan desa
- Merumuskan kesepakatan para pemangku kepentingan pembangunan hasil Musrenbang Jangka Menengah Desa Sumbersuko
- Membacakan hasil rumusan oleh Sekretaris Desa/Carik.
Keluaran
Materi kesepakatan dan komitmen hasil Musrenbang Jangka Menengah Desa sebagai masukan utama penyempurnaan rancangan akhir RPJM Desa.
Peserta
Perangkat Desa, BPD, LPMD, PKK, Karang Taruna, dan tokoh masyarakat lainnya.
Nara Sumber :
Sekretaris Desa/Carik sebagai penyampai Rancangan RPJM Desa
Tenaga Ahli mengenai bahan bahasan
Tenaga Ahli dalam memfasilitasi pembahasan dan pengambilan keputusan dalam Musrenbang Jangka Menengah Desa.
Sekian trimakasih
wassalam
bisa dikirimkan bagan secara detil penyusunan rpjm des
BalasHapussilahkan dibaca dulu semuanya disitu terdapat point2 yang berbeda antara desa satu dengan desa lainnya jadi untuk bagan umum bisa langsung di PTO PNPM Pusat, bagan hanyalah gambaran global tentang ini dari sebuah desa atau kota yang di maksud jadi dlm pembuatan RPJMdes lebih mengetahui tentang kondisi Rill dari desa atau kota itu sendiri alhasil dari masing2 RPJMdes itu berbeda kota satu dengan kota lainnya
BalasHapus