Portal
Sumbersuko : Admin
Pencoblosan Pemilu Serentak 2019 akan dilakukan pada
Rabu besok, 17 April 2019.
Disebut
serentak karena pada pesta demokrasi kali ini, masyarakat akan memilih pasangan
calon presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi,
anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD sekaligus dalam waktu bersamaan.
Petugas menunjukkan
contoh surat suara Pemilu 2019 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta,
Kamis (13/12). Proses validasi ini berlangsung hingga 17 Desember 2018.
(Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pencoblosan Pemilu Serentak 2019 akan dilakukan pada
Rabu besok, 17 April 2019.
Disebut serentak
karena pada pesta demokrasi kali ini, masyarakat akan memilih pasangan calon
presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota
DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD sekaligus dalam waktu bersamaan.
Untuk memudahkan,
surat suara Pemilu 2019 pun dibedakan berdasarkan
warnanya. Karena ada lima pemilihan, maka nantinya akan ada lima surat suara.
Saat datang ke Tempat
Pemungutan Suara (TPS), warga harus melapor terlebih dahulu dengan membawa
serta undangan C6 dan KTP elektronik atau e-KTP.
Setelah dipanggil
oleh panitia, setiap orang akan diberikan lima surat suara sekaligus. Kelima
surat itu masing-masing berbeda warna dan fungsinya.
Pertama, surat suara
warna abu-abu, diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden
Pemilu 2019. Surat ini berbentuk lembaran persegi panjang dan terdiri dari dua
bagian, yaitu bagian dalam dan bagian luar.
Dalam surat suara Pemilu 2019 ini, nantinya para pemilih
akan melihat foto dua pasangan calon beserta partai politik pengusungnya
masing-masing.
Kedua pasangan itu
adalah nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan nomor urut 02 Prabowo
Subianto-Sandiaga Uno.
Surat suara yang juga
akan diterima adalah surat suara berwana kuning untuk anggota DPR. Surat ini
memuat daftar calon legislatif atau caleg yang bertarung mendapatkan kursi di
DPR RI.
Setiap caleg akan
berada di bawah nama partai politik tempatnya bernaung. Dengan begitu, akan ada
16 nama partai politik yang dibawahnya nama-nama caleg yang bisa dipilih.
Ketiga, surat suara
berwarna biru untuk pemilihan legislatif DPRD Provinsi. Surat ini memuat daftar
calon legislatif untuk masing-masing provinsi di Indonesia.
Sama seperti kertas
suara DPR RI, para pemilih akan menemukan 16 logo partai politik peserta Pemilu
disertai dengan daftar calegnya.
Khusus untuk provinsi
DI Aceh, surat suara DPRD Provinsi itu akan diisi oleh 20 logo partai politik.
Hal itu dikarenakan Aceh memiliki sistem otonomi khusus yang memiliki tambahan
empat partai lokal turut berpartisipasi di Pemilu 2019 ini.
Keempat, surat suara
hijau untuk pemilihan DPRD kabupaten atau kota. Surat suara tersebut juga akan
mencantumkan logo 16 partai politik peserta Pemilu dilengkapi daftar caleg yang
berpartisipasi dari tiap parpol.
Untuk wilayah DKI
Jakarta, dipastikan tidak akan menerima surat suara berwarna hijau. Hal itu
lantaran DKI Jakarta tidak memiliki DPRD tingkat kabupaten/kota.
Terakhir atau kelima,
surat suara berwarna merah untuk pemilihan legislatif DPD RI. Setiap daerah akan
diwakili oleh empat orang anggota DPD yang bertugas di pusat.
Berbeda dengan surat
suara lainnya, surat suara DPD RI ini akan menampilkan foto setiap calonnya.
Surat suara DPD RI ini nantinya akan memiliki sembilan model desain surat suara
yang berbeda di tiap-tiap provinsi.
Hal itu berdasarkan
perbedaan terhadap jumlah caleg DPD yang bertarung di tiap provinsinya.
Sumber :
https://www.liputan6.com/pilpres/read/3942941/sebelum-mencoblos-jangan-lupa-perhatikan-warna-surat-suara-pemilu-2019
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan di komentari yang sopan dan santun, komentar langsung muncul disini, pilih anonymous atau lainnya, oke