Kasus yang menimpa desa kami adalah masalah Dana Simpan pinjam perempuan (SPP) dimana setelah saya tahu bahwa memang hal ini tidak perlu terjadi tapi bagaimana mungkin hal ini kami kurang control dalam setiap kelompok SPP untuk penggunaan dan SPP tersebut, saya mengakui bahwa saya lalai dalam manajement, selanjutnya peristiwa ini bak seperti jamur tiram tumbuh dalam tanah yang tidak pernah saya ketahui sebelumnya, awalnya adalah ketika saya dapat laporan dari Bendahara UPK Kecamatan Gempol bahwa ada beberapa kelompok SPP yang menunggak, perlu di ketahui sebelumnya bahwa di Desa Sumbersuko terdapat 13 kelompok SPP yang semuanya berjalan sesuai aturan yang ada, begitulah anggapan saya… namun hal ini tidak demikian, setelah saya dapat laporan dari Bendahara UPK saya langsung mengkonfirmasi kepada KPMD Perempuan bahwa ada beberapa tunggakan SPP yang harus di selesaikan kontan saja KPMD perempuan harus menindaklanjuti laporan saya KPMD perempaun mediskusikan dengan saya bahwa katanya masalah ini sudah selesai dan tidak ada tunggakan di UPK rupanya KPMD perempuan sudah bisa mengatasi hal ini begitu pikirku, sebulan berikutnya saya mendapatkan laporan lagi bahwa masih ada beberapa kelompok yang mempunyai tunggakan SPP, lantas sayapun melakukan croscek ke kantor UPK tentang laporan tersebut dan ternyata ini demikian adanya bahwa di ditu terdapat permainan terselubung antara ketua kelompok SPP dan KPMD Perempuan, saya tidak habis berfikir bagaimana mungkin hal ini bisa terjadi, dan saya sadar bahwa SPP bukan hanya urusan KPMD Perempuan tapi ini juga tugas KPMD Tehnik.
Masalahnya begini. dana yang
harus di setor oleh Ketua kelompok ke UPK ternyata harus lewat kepada KPMD
Perempuan selanjutnya KPMD Perempuan membayarkan ke UPK. Ini seberanya sudah
melanggar aturan dan ketentuan, selanjutnya KPMD Perempuan sama sekali tidak
mengkonfirmasikan kepada ketua kelompok SPP tentang pembayaran angsuran
tersebut dan buku angsuran anggota juga di pegang oleh KPMD Perempuan. Ini juga
merupakan pelanggaran, jauh hari sebelum ini terjadi ternyata semuanya sudah di
manajement dengan rapi tentang system demikian oleh KPMD Perempuan, begitu juga
waktu adanya pembinaan pengisian buku kas kepada ketua kelompok SPP oleh tim
UPK semuanya diatur sedemikian rapi sehingga seolah-olah tidak terjadi apa-apa
di program SPP PNPM desa kami.
Inilah cerita dari UPK … “Pak
Adim semua kelompok SPP itu yang mengangsur adalah KPMD perempuan dan ketika
ada tunggakan KPMD perempuan memberikan janji-janji yang di sebabkan oleh
anggota kelompok SPP itu sendiri tidak ada yang mengangsur begitu
alasannya dan ketika ketua kelompok di
suruh di kekantor UPK mereka semua engan dan tidak tahu tentang kantor UPK di
kecamatan kegitu pintanya KPMD Perempuan, padahal sebelum pencairan SPP semua
anggota kelompok sudah diberitahu bahwa oleh TPK bahwa angsuran SPP harus di
berikan kepada ketua kelompok dan ketua kelompok SPP harus membayarkan sendiri
ke bendahara UPK Kecamatan hal itu sudah dijelaskan secara detail termasuk
bunga jasanya … “ namun ini tidak berlaku di desa saya pada saat itu dan hal ini sudah terjadi
beberapa bulan yang lalu ya beberapa
bulan yang lalu … inikah gunung es yang mencair pelan-pelan atau justru ini sebuah
pelajaran paling berharga bagi saya …
Selang beberapa hari kemudian
saya benar-benar mengurusi tentang persoalan ini dengan KPMD Perempuan saya
bicara 100 x serius dengan dia apa yang menyebabkan semuanya ini terjadi,
ternyata sungguh mengerikan jika pembaca mendengar sendiri ceritanya dari dia
ya seperti kebakaran lahan seratus hektar .. mungkinkah dalam sekejap saya
harus memadamkan api sebegitu besar, KPMD perempuan telah mengikuti arisan
kepada orang yang tidak jelas asal-usulnya untuk menyetorkan jutaan rupiah kepada
orang tersebut sehingga setelah waktunya dapat orang itu hilang ditelan alam ya
.. dia di tinggal pergi oleh si pengepul arisan tersebut sehingga dana SPP yang harus di setorkan juga
lenyap setiap bulanya, dia berfikir begini “ seandainya kalau dana ini saya
ikutkan arisan dan saya tahan dulu untuk setor ke UPK pasti saya akan mendapat
kenuntungan yang banyak”. Ternyata prediksi ini melengceng jauh 180 drajat …
Dalam permasalahan ini saya
menggunakan system pendakatan persaudaraan dimana saya tetap berhubungan baik
dengan KPMD Perempuan akan tetapi saya menekan pihak-pihak tertentu ( Kades
Ketua TPK, FK, FT) untuk secepat mungkin dana SPP itu bisa dilunasi, intinya
meskipun saya merasa pahit diludah tapi saya telan juga dengan rasa berbeda,
jadi saya tidak ikut marah-marah atau berkata-kata kotor untuk menyelesaikan
permasalan KPMD Perempuan.
Selanjutnya saya berkoordinasi
dengan kepala desa pada hari senin, di sana terdapat Sekdes Ketau BPD dan ketua
TPK dalam ruangan Kades kamipun memperbincangkan permasalahan tersebut dengan memanggil
KPMD Perempuan, hasilnya dia siap melunasi dana SPP tersebut dengan syarat yang
tercantum dalam surat pernyataan yang telah di buat Kepala Desa.
Faskab, BKAD sudah mulai mencium persoalan
ini. Pada suatu hari rabu siang itu saya di hubungi oleh Bu Atun selaku
Fasilitator Kecamatan agar saya bisa bertemu dan berkumpul pada siang itu juga
di rumah KPMD Perempuan saya datang terlambat 5 menit, acara waktu itu adalah
melakukan croscek kepada ketua Kelompok SPP serta anggotanya untuk di mintai
konfirmasi atas kemacetan angsuran SPP tersebut
dan setelah proses ini dilakukan didapati bahwa semua anggota sudah
menyetorkan angsurannya kepada ketua SPP dan ketua SPP sudah menyetor ke KPMD
Perempuan dan KPMD Perempuan belum menyetorkan ke UPK . inilah hasilnya
permasalahan tersebut terungkap.
Pihak Kepala Desa serta BPD juga
ikut andil dalam permasalahan ini, konon hal ini juga menyangkut seluruh
keluarga yang bersangkutan hingga level atas, dan Ahlhamdulillah semua bisa
berjalan lancar dan aman terkendali, pada saat itu juga diputuskan untuk
menuntaskan masalah tersebut dengan cara sesauai Tupoksi.
Untuk mempercepat proses ini agar
bisa di tangani lebih baik cepat dan transparan sesuai aturan maka FK dan
BKAD membuatkan surat pernyataan pelunasan
dan jaminan agar dana SPP bisa di kembalikan, alhasil 2 bulan kemudian KPMD Perempuan ada iktikad baik untuk mengembalikan 70% dana
tersebut sisanya tinggal 30% yang masih belum dilunasi dan saat ini masih dalam
tahap proses pelunasan. Peristiwa ini mulai terjadi beberapa bulan yang lalu.
Pembaca blog yang budiman.
Kenapa saya kok begitu tega meng
upload keadaan desa saya sendiri serta memojokkan pihak-pihak tertentu? Bukankah
ini merugikan Desa anda sendiri?, permbaca yang budiman perlu diketahui hal ini
semata-mata agar saya lebih waspada dan transparansi keadaan desa saya, mungkin
ini satu-satu di Indonesia yang mencoba memakai system transparasi kegiatan,
Apakah saya tidak takut dengan
Pemerintah di kolom Pengaduan Korupsi? Ya… saya sih apa adanya karena kami
menjamin bahwa kami mampu memecahkan persoalan Desa saya sendiri di tingkat
kecamatan, siapa tahu cara ini akan di pakai oleh kader-kader lain jika
terdapat permasalahan SPP atau lainnya
Dan satunya lagi bahwa persoalan
ini sebagai pelajaran bagi saya dimana pemberdayaan Desa tidak semudah apa yang
kita bicarakan di tingkat atas maupun dalam rofum-forum rapat tertentu, kalau
kita mau jujur ternyata banyak problematika yang begitu komplek yang
menyelimuti kita dan orang-orang di sekeliling kita, bukankah menyelesaikan
masalah ini sebuah pemberdayaan juga? Ya. Ini sebuah tantangan besar bagi
orang-orang yang berjiwa besar demi kesejahteraan rakyat Indonesia.
Sekian. Salam Sejahtera
KPMD Tehnik
wau mantaap
BalasHapus