News Update!

Minggu, 19 Mei 2019

PENETAPAN ANGGOTA BPD PERIODE 2019 - 2025

Portal Sumbersuko : Admin 


Penetapan calon anggota BPD desa Sumbersuko (18/5/2019)  di hadiri oleh seluruh toko masyarakat dan perangkat desa Sumbersuko beserta Muspika kec. Gempol, hal ini menandai telah dilaksanakannya prosesi perekrutan dan pemilihan di tingkat dusun yang selanjutnya dilakukan penetapan oleh ketua Panitia tingkat Desa Sumbersuko.

Sambutan Camat Gempol
Dalam pemilihan anggota BPD ada musyawarah mufakat untuk menentukan bakal calon dan ada pemilihan secara voting untuk menentukan calon, kedua sistem sama apabila ada calon lebih dari 2 orang. Partisipasi perempuan harus ada. Sumbersuko sudah ada perwakilan dan telah memenuhi kriteria tersebut. 

Untuk dana anggaran perekrutan pemilihan BPD sudah mencukupi dari sumber anggaran APBD Kab. Pasuruan. Jika pemilihan dan perekrutan anggota BPD waktu jaman dulu anggaran di tanggung masyarakat sekitar termasuk untuk kegiatan rapat di masing masing dusun dan sebagainya, kalau jaman sekarang enak semua warga dan bakal calon anggota BPD beserta panitia tidak dibebani dana kegiatan pemilihan BPD semua itu di tanggung pemerintah melalui APBD Kab. Pasuruan.

Semua anggota BPD yang hadir saat ini akan ditetapkan oleh panitia. Setelah itu dilantik oleh Bupati, panitia melaporkan ke pak lurah. Pak lurah melaporkan ke pak camat. Pak camat melaporkan ke Bapak Bupati. Untuk saat ini anggota belum bisa melakukan tugas karena menunggu pelantikan di Kabupten dari Bpk Bupati.

Untuk melancarkan tugas pokok pemerintahan 7 orang anggota BPD tidak boleh saling menjatuhkan harus bekerja sama saling sinergi untuk membangun desa Sumbersuko
Semua anggota BPD harap mentaati aturan aturan dan selalu komunikatif dengan warga dusun masing masing, untuk menunjang semua itu pemerintah Desa akan membelikan seragam baru buat anggota BPD.
Salah satu tugas BPD adalah semua rancangan hukum yang ada di desa Sumbersuko dirancang oleh Kades dan BPD, untuk itu anggota BPD baru harus betul betul faham atas tugas dan fungsi BPD.
Salah satu persoalan yang belum pernah tuntas adalah pembayaran pajak kenapa pajak belum lunas? Ini saya mohon anggota BPD berperan aktif dalam mensosialisasikan pembayaran pajak PBB oleh warga dan anggota BPD harus mengetahui aturan perpajakan dan pembayaran pajak bagi masyarakat. yaitu pelunasan tanggal 31 Juli setiap tahunnya kewajiban dan hak harus sama sama dijalankan pembayaran pajak di kecamatan menjadi tolok ukur setiap aktifitas di tingkat desa. Apapun yang pajak harus lunas dan rutin.
Bulan Juli tahun ini anggota BPD yang baru sudah mulai aktif. tugas baru adalah membentuk panitia pemilihan kades, Pilkades akan di laksanakan sekitar bulan Oktober 2019, Tutur camat ridwan dalam sambutannya.

Berikut daftar anggota BPD periode 2019 – 2025 Desa Sumbersuko
Ketua                  : M. Suwandi, S.PdI
Wakil Ketua        : Ismail
Sekretaris            : Jeannyca Monica P.P
Anggota              :
1.Tsamrotul Fuadi Romadhon, S.Pd
2. Kertosari
3. Slamet Mulyono
4. H. Usman
 












0 comments:

Posting Komentar

Silahkan di komentari yang sopan dan santun, komentar langsung muncul disini, pilih anonymous atau lainnya, oke