Portal Sumbersuko : Admin
Penetapan calon anggota BPD desa Sumbersuko
(18/5/2019) di hadiri oleh seluruh toko
masyarakat dan perangkat desa Sumbersuko beserta Muspika kec. Gempol, hal ini
menandai telah dilaksanakannya prosesi perekrutan dan pemilihan di tingkat dusun
yang selanjutnya dilakukan penetapan oleh ketua Panitia tingkat Desa Sumbersuko.
Sambutan Camat Gempol
Dalam pemilihan anggota BPD ada musyawarah mufakat
untuk menentukan bakal calon dan ada pemilihan secara voting untuk menentukan calon,
kedua sistem sama apabila ada calon lebih dari 2 orang. Partisipasi perempuan
harus ada. Sumbersuko sudah ada perwakilan dan telah memenuhi kriteria
tersebut.
Untuk dana anggaran perekrutan pemilihan BPD sudah
mencukupi dari sumber anggaran APBD Kab. Pasuruan. Jika pemilihan dan perekrutan anggota BPD waktu
jaman dulu anggaran di tanggung masyarakat sekitar termasuk untuk kegiatan rapat di masing
masing dusun dan sebagainya, kalau jaman sekarang enak semua warga dan bakal
calon anggota BPD beserta panitia tidak dibebani dana kegiatan pemilihan BPD semua
itu di tanggung pemerintah melalui APBD Kab. Pasuruan.
Semua anggota BPD yang hadir saat ini akan ditetapkan
oleh panitia. Setelah itu dilantik oleh Bupati, panitia melaporkan ke pak lurah. Pak lurah
melaporkan ke pak camat. Pak camat melaporkan ke Bapak Bupati. Untuk saat ini anggota
belum bisa melakukan tugas karena menunggu pelantikan di Kabupten dari Bpk Bupati.
Untuk melancarkan tugas pokok pemerintahan 7 orang
anggota BPD tidak boleh saling menjatuhkan harus bekerja sama saling sinergi
untuk membangun desa Sumbersuko
Semua anggota BPD harap mentaati aturan aturan dan
selalu komunikatif dengan warga dusun masing masing, untuk menunjang semua itu
pemerintah Desa akan membelikan seragam baru buat anggota BPD.
Salah satu tugas BPD adalah semua rancangan hukum yang
ada di desa Sumbersuko dirancang oleh Kades
dan BPD, untuk itu anggota BPD baru harus betul betul faham atas tugas dan
fungsi BPD.
Salah satu persoalan yang belum pernah tuntas adalah pembayaran pajak kenapa pajak belum
lunas? Ini saya mohon anggota BPD berperan aktif
dalam mensosialisasikan pembayaran pajak PBB oleh warga dan anggota BPD harus
mengetahui aturan perpajakan dan pembayaran pajak bagi masyarakat. yaitu pelunasan
tanggal 31 Juli setiap tahunnya kewajiban dan hak harus sama sama dijalankan
pembayaran pajak di kecamatan menjadi tolok ukur setiap aktifitas di tingkat
desa. Apapun yang pajak harus lunas dan rutin.
Bulan Juli tahun ini anggota BPD yang baru sudah mulai aktif.
tugas baru adalah membentuk panitia pemilihan kades, Pilkades akan di laksanakan
sekitar bulan Oktober 2019, Tutur camat ridwan dalam sambutannya.
Berikut daftar anggota BPD periode 2019 – 2025 Desa
Sumbersuko
Ketua :
M. Suwandi, S.PdI
Wakil Ketua :
Ismail
Sekretaris :
Jeannyca Monica P.P
Anggota :
1.Tsamrotul
Fuadi Romadhon, S.Pd
2.
Kertosari
3.
Slamet Mulyono
4.
H. Usman
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan di komentari yang sopan dan santun, komentar langsung muncul disini, pilih anonymous atau lainnya, oke