BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) adalah merupakan dokumen rencana Strategis Pembangunan Desa Sumbersuko yang disusun melalui Sistem Manajemen Pembangunan Partisipatif (SMPP). Selanjutnya dalam tatanan Pemerintah ditumbuhkan pada perilaku pemerintah yang jujur, terbuka, adil bertanggung jawab dan Demokrasi (Good Govermence). Sedangkan pada tatanan masyarakat dikembangkan pada mekanisme yang memberikan peluang partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan bagi kepentingan bersama.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM) Sumbersuko mempunyai fungsi sebagai berikut :
Dokumen Operasional Pembangunan Desa Sumbersuko
Dokumen Manajemen Pembangunan Desa Sumbersuko
Dokumen Potensi dan Masalah Desa Sumbersuko
Isi Pokok RPJM Desa Sumbersuko meliputi isu trategis yang telah dirumuskan ke dalam Visi dan Misi serta program Rencana Strategis Pembangunan Desa yang akan dilaksanakan selama kurun waktu lima (5) tahun kedepan (Periode 2011 – 2015)
Berdasarkan dengan amanat Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2005 tentang Desa; Bahwa setiap tingkatan pemerintahan wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah. Hal ini berarti desa yang merupakan pemerintahan terbawah juga diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang akan dipakai sebagai dasar Penyusunan Rencana Kerja pembangunan Desa (RKPDes) pada setiap periode.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Sumbersuko Tahun 2011 – 2015 merupakan Rencana Pembangunan Desa Sumbersuko dalam kurun waktu 5 tahun. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) memuat Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran yang selanjutnya akan dilaksanakan melalui strategi pokok yang dijabarkan dalam agenda pembangunan Desa Sumbersuko yang harus dicapai melalui rencana kerja Desa Sumbersuko tahunan.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Sumbersuko merupakan perencanaan strategik desa, maka dibuatkanlah Peraturan Desa Sumbersuko tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2011 - 2015.
Bahwa Sebagaimana telah disebutkan pada Latar Belakang, sebenarnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Sumbersuko Tahun 2011-2015 merupakan Rencana Pembangunan Desa Sumbersuko dalam kurun waktu 5 tahun yang akan dijabarkan kedalam Rencana Kerja pembanguan Desa (RKPDes) Sumbersuko setiap tahunnya. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Sumbersuko Tahun 2011 – 2015 dituangkan kedalam Peraturan Desa Sumbersuko.
Dalam pada itu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Sumbersuko Tahun 2011 – 2015 ditetapkan dengan maksud untuk memberikan arah kebijakan pokok pembangunan sebagaimana Visi, Misi, Tujuan, Sasaran serta Rencana Kerja Jangka menengah yang telah disusun melalui rangkaian proses Musdus, MKP, MDP,Semi informasi Kepala Dusun, Peninjauan lokasi Usulan dan lain-lain yang melibatkan seluruh komponen masyarakat secara partisipatif, mulai dari penggalian gagasan, penggalian masalah, diteruskan dengan perumusan masalah, hingga diskusi tentang usulan terpenting setiap permasalahan yang telah dirumuskan menjadi 3 usulan terpenting desa dalam satu tahun periode. Rangkaian proses diskusi tersebut selanjutnya disebut sebagai akomodasi aspirasi warga berbasis kebutuhan riil, yang kemudian dijadikan dasar bagi perumusan rencana strategis pembangunan Desa, hingga ditetapkan melalui Peraturan Desa Sumbersuko tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Sumbersuko Tahun 2011 – 2015.
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan di komentari yang sopan dan santun, komentar langsung muncul disini, pilih anonymous atau lainnya, oke