News Update!

Senin, 16 Mei 2011

PENUTUP

BAB V

PENUTUP

Demikianlah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Sumbersuko ini yang disingkat dengan RPJM-Des meruapakan dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun dimulai bulan Januari tahun 2011 sampai dengan bulan Desember 2015, yang memuat arah kebijakan pembangunan desa. arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum dan program, dan program satuan kerja perangkat daerah, dan program prioritas kewilayahan disertai dengan rencana kerja.

Untuk Selanjutnya kami mengharapkan agar dokumen RPJM-Des dijadikan rujukan dan dasar dalam penyusunan rencana kerja pembangunan desa (RKP-Des) untuk periode 1 (satu) tahun yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan program prioritas pembangunan desa baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

Dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan RPJM-Desa Desa Sumbersuko tahun 2011-2015 perlu dilaksanakan evaluasi tahunan terhadap pencapaian tujuan dan sasaran pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam rencana pembangunan.

Maka dengan adanya RPJM-Des yang sudah mengacu pada visi, misi, tujuan, sasaran yang akan dicapai selama lima tahun harus dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Desa Sumbersuko, secara lebih merata dan berkeadilan sebagai bagian proses mewujudkan masyarakat yang sejahtera lahir dan batin secara demokratis, Hal-hal yang belum diatur terkait isu-isu pembangunan desa saat ini akan dibahas lebih lanjut melalui kajian ulang sesuai kebutuhan pembangunan di desa. Sekian terima kasih

Sumbersuko 21 Oktober 2010

Kepala Desa Sumbersuko

WAHARI

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan di komentari yang sopan dan santun, komentar langsung muncul disini, pilih anonymous atau lainnya, oke