News Update!

Senin, 16 Mei 2011

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

BAB IV

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH

4.1 VISI DAN MISI

4.1.1. Visi

Visi dan Misi Pemerintah Desa Sumbersuko pada periode tahun 2011 – 2015 adalah sebagai berikut :

Terwujudnya Desa Industri Religius & Masyarakat yang Adil

Makmur dengan keimanan dan ketaqwaan

kepada Alloh SWT.

4.1.2. Misi

1. Menciptakan Masyarakat yang Berahlaqul Karimah

2. Meningkatkan Kwalitas Sumber Daya Manusia melalui dunia Usaha.

3. Meningkatkan Kesehatan Masyarakat dan Kelestarian Lingkungan

4. Meningkatkan Potensi Ekonomi Masyarakat Miskin.

5. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa

6. Meningkatkan Peran Pemerintah Desa dan Pelayanan terhadap Masyarakat

4.2. Kebijakan Pembangunan

Berdasarkan potensi, permasalahan dan peluang yang dimiliki Desa Sumbersuko dengan memperhatikan nilai-nilai agama, aspirasi dan dinamika yang berkembang maka Visi yang dikedepankan adalah :

Terwujudnya Desa Industri Religius &
Masyarakat yang Adil Makmur dengan keimanan dan ketaqwaan

kepada Alloh SWT.

  • Menciptakan Masyarakat yang Berahlaqul Karimah dengan kerjasama lembaga masyarakat agar lebih mendekatkan diri kepada Tuhan yang maha Kuasa
  • Meningkatkan Kwalitas Sumber Daya Manusia melalui dunia Usaha, dalam bentuk pelatihan dan peminbaan terhadap para UKM dan Wirausahawan muda

  • Meningkatkan Kesehatan Masyarakat, Kelestarian alam, kelestarian Lingkungan dalam berbagai bentuk serta berkelanjutan

  • Meningkatkan Potensi Ekonomi Masyarakat Miskin serta pemberdayaan dalam bidang Bantuan Untuk Kegiatan Wirausaha melalui Simpan Pinjam

  • Meningkatkan Partisipasi Masyarakat, tokoh pemuda, tokoh ulama, tokoh dunia usaha dalam Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa Sumbersuko

  • Meningkatkan Peran Pemerintah Desa mulai RT sampai pejabat tinggi serta Pelayanan terhadap Masyarakat melalui pendidikan andragonis

4.2.1. Arah Kebijakan Pembangunan Desa Sumbersuko

Arah kebijakan Pembangunan di Desa Sumbersuko adalah bertumpu pada :

a. Pembangunan Moral

b. Pembangunan Ekonomi

c. Pembangunan Pengentasan Kemiskinan

d. Pembangunan Infrastruktural dan Pariwisata

a. Kebijakan dalam kerangka melaksanakan sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang efisien dan efektif.

Kebijakan ini menjadi prasyarat utama dalam menciptakan pembangunan Desa Sumbersuko yang efisien dan efektif bagi segenap aparat Pemerintah Desa serta lembaga-lembaga kemasyarakatan yang ada di desa . Prinsip-prinsip yang harus dipernuhi dalam menciptakan Good Governance yaitu prinsip supremasi dan kepastian hukum, transparansi (keterbukaan), akuntabilitas publik. Untuk itu, diperlukan aparatur pemerintah yang profesional, berdaya guna, produktif, transparan,dan bebas dari koprupsi, kolusi dan nepotisme untuk melayani dan memberdayakan masyarakat desa Sumbersuko.

b. Kebijakan dalam kerangka membangun infrastruktur desa

Arah kebijakan pembangunan infrastruktur desa difokuskan pada penyediaan dan pengembangan prasarana yang mampu memacu akselerasi perekonomian desa. Pembangunan dan pengembangan infrastruktur tersebut meliputi transportasi, saluran air untuk mensuplai air sawah, air bersih, penerangan jalan desa dan infrastruktur penanggulangan bencana.

c. Kebijakan dalam kerangka menciptakan lingkungan desa yang aman, tentram dan sejahtera.

Kebijakan ini menjadi sasaran inti untuk mewujudkan harapan seluruh masyarakat desa Sumbersukot, yaitu harapan untuk mempunyai lingkungan yang aman, tentram dan sejahtera. Untuk menopang kebijakan ini diperlukan suatu kepastian dari pemerintah desa dalam rangka membuat regulasi-regulasi yang nantinya dapat mewujudkan kondisi lingkungan yang aman, tentram dan sejahtera. Regulasi-regulasi tersebut antara lain berupa Peraturan Desa, Keputusan Desa Sumbersuko maupun Keputusan Kepala Desa. Disamping itu perlu meningkatkan peran serta lembaga-lembaga kemasyarakatan baik formal maupun non formal dalam upaya mewujudkan kondisi lingkungan yang aman, sekaligus menjadikan masyarakat desa Sumbersuko lebih sadar hukum dalam menunjang supremasi hukum.

d. Kebijakan Keuangan Desa

Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dan Pembangunan Desa perlu di dukung dengan Sumber Pendapatan Desa Sumbersuko yang dikelolah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) yang dituangkan dalam peraturan Desa.

Adapun pengelolaan Pendapatan Desa berdasarkan :

1. Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;

2. Undang-undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah ;

3. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 tahun 2001 tentang Sumber Pendapata Desa;

4. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 13 tahun 2008 tentang Pedoman Penggunaan Dana Bantuan Kepada Desa di Kabupaten Pasuruanl;

Yang nantinya akan tertuang dalam Anggaran Pendapatan yang meliputi :

a. Pendapatan Asli Desa

b. Dana Bantuan Pembangunan dari Pemerintah Kabupaten/ Alokasi Dana Desa (ADD)

c. Penyisihan Pajak Bumi dan Bangunan yang mana pengelolahannya di dasarkan pada Pos Penerimaan asli Desa, Pos Pemberian dari Pemerintah Pusat, Pos Pemberian dari Pemerintah Propinsi, Pos Pemberian Pemerintah kabupaten sebagaimana yang di tuangkan dalam APBDesa sebagai berikut :

d. Kebijakan Arah Pengolahan Belanja Desa

Pengelolaan Belanja berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 32 tahun 2004 pasal 212 ayat 4 yaitu digunakan untuk pembiayaan jalannya Pemerintahan Desa serta untuk membiayai Pemberdayaan Masyarakat Desa. Pemerintah Desa Sumbersuko dalam hal ini disamping untuk pembiayaan jalannya roda pemerintahan Desa

1. Bidang sarana dan prasarana

2. Bidang pendidikan

3. Bidang ekonomi

4. Bidang pertanian

5. Bidang kesehatan

6. Bidang pemerintahan

7. Bidang olah raga, seni, dan kepemudaan

8. Bidang pemberdayaan perempuan.

Sebagaimana yang dituangkan dalam APBDesa sebagai berikut :


RENCANA ANGGARAN DAN PENDAPATAN DESA SUMBERSUKO

PERIODE 2011

PEMASUKAN

PENGELUARAN

NO

URAIAN

JUMLAH (Rp)

NO

URAIAN

JUMLAH

1.

Sisa Tahun lalu

5,000,000

PROGRAM KERJA

2.

PAD Desa

140,000,000

1

Rutin

3.

Swadaya

12,700,000

1. 1

Kepegawaian

14,500,000

4.

Partisipasi Perushaan

5,000,000

1. 2

ATK Kantor

5,970,000

5.

Bantuan Kabupaten

51,450,000

1. 3

Honor Perangkat Desa

20,991,000

6.

Penyisihan PBB

7,611,000

2

Sarana dan Prasarana

221,761,000

2. 1

Swadaya Pembangunan Plengsengan

15,000,000

2. 2

Rehab Masjid Dusun Sumbersuko I

14,000,000

2. 3

Pembangunan Pemakaman Islam

3,470,000

2. 4

Pengadaan Tempat Sampah

9,150,000

3

Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga

3. 1

Perkumpulan Arisan Warga Sumberingin

14,600,000

3. 2

Simpan Pinjam PKK

6,800,000

3. 3

Pertemuan Rutin Kelompok SPP

4,700,000

3. 4

Kursus memasak

8,200,000

3. 5

Kursus menjahit

4,680,000

NO

URAIAN

JUMLAH (Rp)

NO

URAIAN

JUMLAH

4

Pelayanan Kesehatan

4. 4

Pengadaan makanan tambahan ASI

16,500,000

4. 5

Pemeriksaan Ibu Hamil

10,400,000

4. 6

Penimbangan Bayi dan Balita

7,300,000

4. 7

Dana Sehat

6,500,000

4. 8

Penyuluhan Kesehatan

4,800,000

4. 9

Imunisasi

6,200,000

5

Karang Taruna

5. 1

Pengadaan Pentas Seni

6,500,000

5. 2

Arisan

10,000,000

5. 3

Peringatan Hardiknas

8,800,000

5. 4

Studi Tour

7,500,000

5. 5

Bhakti Sosial

9,000,000

5. 6

Penyelenggaraan Olahraga

6,200,000

JUMLAH

221,761,000

221,761,000

Mengetahui Sumbersuko, 12 Januari 2011

Kepala Desa Sumbersuko Sekretaris Desa Sumbersuko

WAHARI Drs. H. SUPARMAN

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan di komentari yang sopan dan santun, komentar langsung muncul disini, pilih anonymous atau lainnya, oke