PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN
KECAMATAN GEMPOL
KANTOR DESA SUMBERSUKO
Jl. Raya Sumberingin No. 1 Sumbersuko Telp (0343) 633707 Gempol 67155
KEPALA DESA SUMBERSUKO
KECAMATAN GEMPOL KABUPATEN PASURUAN
PERATURAN DESA
NOMOR : 08 TAHUN 2010
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM – DESA)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SUMBERSUKO
MENIMBANG :
1. Bahwa dalam rangka RPJM-Desa perlu dibuatkan peraturan Desa Sumbersuko yang merupakan landasan hukum untuk mengatur kebijakan-kebijakan perencanaan pembangunan Desa;
2. Bahwa untuk mentapkan RPJM-Desa Sumbersuko sebagaimana dimaksud huruf a, perlu adanya peraturan Desa;
3. Bahwa untuk menjabarkan dan melengkapi peraturan tersebut diperlukan Keputusan Kepala Desa Sumbersuko;
4. Bahwa dalam menjalankan kebijakan tertentu, diperlukan rekomendasi dan petunjuk teknis.
MENGINGAT :
1. Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2007, tentang Pedoman Penataan Lembaga Kamasyarakatan;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Ttahun 2007, tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
3. Peraturan Mentei Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007, tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil desa/Kelurahan;
4. Menteri dalam Negeri nomor 66 Tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007, tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan Desa;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAN KEPALA DESA SUMBERSUKO
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERATURAN DESA TENTANG RENCANA
PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA SUMBERSUKO
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Sumbersuko dan Badan Permusyawaratan Desa Sumbersuko.
2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa Sumbersuko dan Perangkat Desa Sumbersuko.
3. Peraturan Desa adalah semua peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa Sumbersuko, BPD serta tokoh masyarakat.
4. Keputusan Kepala Desa adalah semua keputusan yang bersifat mengatur dan merupakan pelaksanaan dari peraturan Desa Sumbersuko dan kebijaksanaan Kepala Desa Sumbersuko yang menyangkut Pemerintah, Pembangunan, dan Kemasyarakatan.
5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Sumbersuko yang selanjutnya disebut RPJM-Desa Sumbersuko adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan Desa Sumbersuko, arah kebijakan Keuangan Desa, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja.
6. RKP-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun merupakan penjabaran dari RPJM-Desa Sumbersuko yang memuat rancangan kerangka ekonomi Desa Sumbersuko, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan, program prioritas pembangunan Desa Sumbersuko, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
7. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumbersuko yang selanjutnya disebut LPM adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa Sumbersuko dalam memberdayakan masyarakat.
8. Kader Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disebut KPM adalah anggota masyarakat Desa Sumbersuko yang memiliki kemampuan, kemauan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam Pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
9. Profil Desa serta dusun adalah gambaran menyeluruh tentang karakter Desa Sumbersuko yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi Desa.
10. Musdus adalah penggalian gagasan langsung dari masyarakat bawah yang mana gagasan inilah yang mengawali dalam program PNPM -MP
BAB II
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJM-DESA SUMBERSUKO
Pasal 2
1. Tim 12 adalah kelompok yang telah ditunjuk sebagai pembuat dokumentasi RPJMDes
2. Rancangan RPJM-Desa dapat diajukan oleh pemerintah Desa Sumbersuko.
3. Dalam menyusun rancangan RPJM-Desa, Pemerintah Desa Sumbersuko harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi yang berkembang dimasyarakat yang diwadahi Oleh KPMD, LPM, Karang Taruna dan lain-lain
4. Rancangan RPJM-Desa Sumbersuko yang berasal dari gagasan warga kelas bawah kemudian di konsep dan diakumulasikan oleh tim 12 pemerintahan Desa disampaikan oleh Kepala Desa Sumbersuko kepada pemangku kepentingan yaitu BPD, LPM, PKK Desa, KPM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan sebagainya.
5. Setelah menerima rancangan RPJM-Desa Sumbersuko, tim12 beserta pemerintahan Desa Sumbersuko melaksanakan Musrembang Desa untuk mendengarkan penjelasan Kepala Desa Sumbersuko tentang perencanaan pembangunan Desa Sumbersuko selama 5 periode mendatang yang di fasilitasi oleh FK dan FT .
6. Jika rancangan RPJM-Desa Sumbersuko berasal dari pemerintah Desa Sumbersuko, maka pemerintahan Desa Sumbersuko mengundang LPM, lembaga- lembaga kemasyarakatan, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat, dan lain-lain untuk melakukan Musrenbang Desa membahas RPJM-Desa.
7. Setelah dilakukan Musrenbang Desa Sumbersuko sebagaimana dimaksud ayat (4) dan (5), maka pemerintah Desa Sumbersuko menyelenggarakan rapat paripurna yang dihadiri BPD dan pemerintah Desa serat LPM dan lembaga kemasyarakatan dalam acara penetapan persetujuan BPD atas rancangan RPJM-Desa menjadi RPJM-Desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa Sumbersuko.
8. Setelah mendapatkan persetujuan Pemerintah Desa Sumbersuko sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), maka Kepala Desa Sumbersuko memerintahkan sekretaris Desa atau kepala Dusun yang ditunjuk untuk mengundangkanya dalam lembaran Desa.
BAB III
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PENETAPAN RPJM-DESA SUMBERSUKO
Pasal 3
1. Pemerintah Desa Sumbersuko wajib mengembangkan nilai-nilai Demokrasi para Kaur dan anggota untuk mengambil keputusan yang dikoordinir oleh KPMD dalam forum Musrenbang Desa Sumbersuko.
2. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Musrenbang Desa Sumbersuko berdasarkan musyawarah dan mufakat.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam peraturan RPJM-Desa Sumbersuko ini akan diatur oleh keputusan Kepala Desa Sumbersuko di kemudian hari.
Pasal 5
Peraturan Desa Sumbersuko tentang RPJM-Desa Sumbersuko ini saat diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuiya, memerintahkan pengundangan peraturan Desa Sumbersuko ini dengan menempatkanya dalam lembaran Desa.
Ditetapkan di : Sumbersuko
Pada tanggal : 25 Nopember 2010
KEPALA DESA SUMBERSUKO
WAHARI
Diundangkan di : Sumbersuko
Pada tanggal : 25 Nopember 2010
Sekretaris Desa
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan di komentari yang sopan dan santun, komentar langsung muncul disini, pilih anonymous atau lainnya, oke